Perwakilan konsuler di Indonesia yang ada di luar negari pada hakekatnya memiliki serangkaian fungsi yang begitu penting bagi setiap bentuk negara di seluruh dunia, alasannya karena menjaga sarana hubungan internasional.
Kondisi inipula senantiasa mempengaruhi karakteristik melakat pada keterwakilan yang tidak ada unsur non politik, yang hanya ialah unsur kemanusiaan dengan lebih spesifik ke wilayah atau daerah tertentu jika dibandingkan dengan perwakilan diplomatik.
Perwakilan Konsuler
Perwakilan konsuler bisa dikatakan sebagai keterwakilan setiap Negara yang ditempatkan di luar negeri dengan misi utamanya ialah melakukan pembinaan hubungan non politik dengan negara lain yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kerja negara penerima.
Dalam arti ini tentusaja mengindikasikan bahwa keterwakilan konsuler senantiasa terbagi dalam dua tugasnya, yakni bertugas tetap dan bertugas kehormatan yang kesemuanya mendapatkan gaji atas pada yang telah dikerjakannya.
Fungsi Perwakilan Konsuler RI (Republik Indonesia) di Luar Negeri
Berikut inilah fungsi perwakilan konsuler yang termaktub di dalam Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
-
Masyarakat
Fungsi pertama dari perwakilan konsuler ialah memberikan perlindungan terhadap kepentingan WNI dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima. Dalam kajian inilah sejatinya sama dengan fungsi perwakilan diplomatik, hanya saja yang membedakan ialah cangkupan wilayahnya.
Peran selanjutnya yang akan di dapatkan oleh perwakilan konsuler ialah peningkatan hubungan perekonomian, kebudayaan, perdagangan, perhubungan, dan ilmu pengetahuan yang kesemuanya dilakukan dengan dasar kerjasama yang saling menguntungkan satu sama lainnya.
-
Memberikan Kontribusi Negara
Sejatinya fungsi perwakilan konsuler dapat memberikan laporan dari hasil pengamatan, penilaian, dan pelaporan terhadap kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara penerima. Hal inilah setidaknya dapat mendorong tahapan perjanjian internasional, apakah menguntungkan atau merugikan.
-
Manajemen
Fungsi perwakilan konsuler yang terkhir ialah dapat melalukan serangkaian kegiatan manajemen kepegagwaian, keuangan, pertengkapan, pengamanan internal perwakilan, komunikasi, dan persandian, yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum internasional.
Dari penjelasan di atas, sangatlah jelas bahwa fungsi perwakilan konsuler akan banyak mendapatkan hasil maksimal bagi Negara untuk menjajagi kerjasama dengan Negara lain. Akan tetapi pentingpula diketahui bahwa putusnya hubungan diplomatik antara negara pengirim dan negara penenma tidak selalu berarti putusnya hubungan konsuler antara dua negara yang bersangkutan.
Artinya semua tugas konsuler dan anggota kantor konsulat dalam suatu Negara dapat terjadi antara lain sebagai berikut;
- Pemberitahuan negara pengirim kepada negara penerima bahwa tugas pejabat tersebut sudah bérakhir
- Pembentahuan negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lagi menganggap pejabat tersebut sebagai anggota kantor konsulat
- Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankantugas konsul (exequatur) yang telah diberikañnya.
Tugas Perwakilan Konsuler
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 Kepres RI No. 51 Tahun 1976, Perwakilan Konsuler memiliki tugas pokok yaitu;
- Melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima dalam bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintahan yang telah ditetapkan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler
Dalam hal ini setidaknya ada beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perwakilan konsuler yang bertugas di Negara lain. Misalnya saja;
- Penjajakan kerjasama Indonesia dengan Inggris
Adanya penjajakan kerjasama antara Indonesia dan inggris pada hakekatnya ialah berbandingan antara yang Negara Maju dan Negara Berkembang. Kerjasama ini diwujudkan untuk memaksimalkan potensi wisata Indonesia.
Sebelum melakukan serangkaian macam perjanjian internasional, pemerintah Inggris terlebih dahulu mengirimkan perwakilan konsuler untuk melihat potensi di daerah Indonesia. Dengan misi inilah perwakilan konsuler dan perwakilan diplomatik berkerjasama dengan struktur yang sama (menjalankan tugas Negara).
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa perwakilan konsuler tugasnya ialah melindungi kepentingan warganya yang tinggal sementara atau permanen di negara tuan rumah. Oleh karena alasan itulah setidaknya ada beragam fungsi dan pernanan yang dilakukan perwakilan konsuler, baik dalam segi budaya, politik, ekonomi, ataupun yang lainnya.
Demikian penjelasan mengenai peran dan fungsi perwakilan konsuler. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah ilmu pengetahuan bagi setiap pembaca yang membutuhkannya.