3 Contoh Lembaga Legislatif Beserta Tugas dan Wewenangnya

Diposting pada

Contoh Lembaga Legislatif di Indonesia

Sistem sosial perpolitikan Indonesia merupakan sebuah sistem politik yang berlangsung di Indonesia. Faktor yang memiliki nilai abadi untuk sebuah fundamen dan merupakan sebuah konsekuensi pendirian bentuk negara ini, seperti falsafah negara serta lainnya, dalam banyak hal meskipun bersifat transsendental tapi sudah riil diterima sebagai sebuah kenyataan yang kiranya perlu adanya pertimbangan pengaruhnya terhadap sistem politik yang ada di Indonesia.

Walaupun dipergunakan pendekatan yang menyisakan dampak falsafah sebagai hasil aktivitas. Lalu, dapat diuraikan lebih lanjut bahwa untuk sistem politik Indonesia akan dapat ditemui beberapa faktor lingkungan yang dapat mempengaruhinya. Suatu sistem yang baik, salah satunya sistem politik, harus bersifat terbuka dan memiliki pengaruh serta dapat mengubah untuk lingkungannya. Pembagian kekuasaan dalam sistem politik menurut John Locke terbagi atas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga federatif. Sedangkan menurut Pembagian kekuasaan menurut montesquie terbagi atas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif.

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif merupakan sebuah badan dalam pemerintah yang memiliki kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan banyak nama, antara lain, parlemen, kongres dan asembli nasional. Di dalam sistem parlemen legislatif merupakan badan yang memiliki keuddukan tertinggi dan menunjuk badan eksekutif.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, legislatif merupakan cabang dari pemerintahan yang memiliki sifat sama serta bebas dari lembaga eksekutif. Untuk tambahan atas menerapkan hukum, legislatif biasanya mempunyai kuasa untuk meningkatkan pajak dan menerapkan budget serta pengeluaran lain. Selain itu, legislatif dapat menulis perjanjian serta memutuskan perang.

Contoh Lembaga Legislatif

Adapun untuk beberpa contoh-contoh dalam lembaga legistatif di Indonesia beserta tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan ini, antara lain sebagai berikut;

  1. DPR/Dewan Perwakilan Rakyat

DPR atau Dewan Perwakilan rakyat merupakan salah satu lembaga yang termasuk dalam jenis lembaga legislatif yang mempunyai keududukan sebagai lembaga di suatu negara. Anggota DPR adalah mereka yang merupakan bagian dari anggota suatu partai politik yang mana, anggota tersebut mencalonkan diri sebagai peserta untuk pemilu, dan terpilih ketika adanya pemlihan umum.

DPR ini memiliki keduudukan di Pusat dan untuk tingkat provinsi disebut sebagai DPRD Provinsi dan untuk tingkat Kabupaten/Kota dapat disebut DPRD Kabupaten/kota. Kemudian untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dilakukan dengan cara dipilih secara langsung oleh rakyat dengan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.

Tugas dan wewenang DPR

Fungsi legislasi

Untuk fungsi legislasi, hak DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional
  2. Menyusun serta Membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang mana diajukan DPD (terkait dengan otonomi daerah, hubungan daerah dan pusat, proses pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, mengelola SDA dan SDE, serta melakukan perimbangan keuangan daerah dan juga pusat.)
  4. Membahas RUU yang telah diusulkan oleh Presiden
  5. Menetapkan Undang-undang bersama presiden
  6. Menyetujui atau bisa untuk tidak menyetujui adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk ditetapkanya menjadi Undang-Undang.

Fungsi Anggaran

Lembaga legislaitf memiliki fungsi anggaran, yang mana tugas dan wewenangnya adalah

  1. Memberikan persetujuan mengenai RUU yang membahas tentang APBN (yang telah diajukan oleh Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan untuk DPD atas RUU mengenai aPBN dan RUU terkait pajak, agama dan pendidikan
  3. Melakukan proses tindaklanjut atas hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  4. Melakukan persetujuan terhadap pemindahtanganan untuk aset negara maupun perjanjian yang memiliki pengaruh luas untuk kehidupan rakyat yang merupakan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

Lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan, dan tugas serta wewenangnya adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan proses pengawasan untuk pelaksanaan UU , APBN serta suatu kebijakan pemerintah.
  2. Membahas serta melakukan tindak lanjut hasil pengawasan yang dijelaskan oleh DPD

Tugas dan wewenang lain

  1. Menyerap, menghimpun, menampung, serta melakukan proses tindak lanjut bagaimana aspirasi rakyat.
  2. Memberikan persetujuan pada Presiden untuk melakukan kenyataan perang atau belum membuat perdamaian dengan negara lain. Selain itu juga mengangkat serta memberhentikan anggota dari Komisi Yudisial
  3. Memilih anggota BPK dengan melakukan pertimbangan dengan DPD .
  1. DPD/Dewan Perwakilan Daerah

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga legislatif dari perwakilan daerah yang mana memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD memiliki asal dari perwakilan dari setiap provinsi yang berada di negara yang terpilih di Pemilu. Untuk jumlah anggotanya berbeda-beda untuk setiap provinsi, tetapi sudah ditetapkan bahwa yang paling banyak adalah 4 orang. Dan untuk masa jabatan dari DPD adalah 5 tahun.

Tugas dan wewenang DPD

Fungsi legislasi

Tugas dan wewenang :

  1. Dapat memberikan pengajuan adanya RUU kepada DPR
  2. Dapat ikut serta membahas RUU

Fungsi pertimbangan

Tugas dan wewenang :

Melakukan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang :

  1. Melakukan suatu pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta menyampaikan hasil dari pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan untuk pertimbangan agar dapat ditindaklanjuti.
  2. Dapat menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang telah dilaksanakan oleh BPK.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu dari lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR serta DPD yang sudah terpilih dalam adanya pemilu. Ada pula masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun sama seperti lembaga legislatif lainnya. MPR merupakan lembaga legislatif yang memiliki keduudkan tertinggi negara sebelum amandemen UUD 1945. Tetapi setelah amandemen, maka lembaga tertinggi tersebut dihapuskan.

Tugas MPR dan wewenang

  1. Mengubah dan menetapkan UUD, UUD juga terkadang mengalami perubahan, karena hal tersebut berdasarkan perkembangan zaman yang semakin meluas. Dan untuk tugas mengubah serta menetapkan UUD adalah tugas dari MPR.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum di dalam sidang paripurna. Pemilihan umum mengenai presiden dan wakil presiden, dilakukan oleh rakyat melalui pemilihan umum tersebut. Selanjutnya, MPR bertugas melantik presiden baru tersebut. Dalam sidang paripurna MPR akan melantik dan mengangkat presiden dan wakilnya untuk mengabdi di negara tersebut serta dapat memimpin negara tersebut dengan baik dalam jangka waktu 5 tahun.
  3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif. , Tugas dan wewenang MPR selanjutnya adalah memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu memperhentikan tugas presiden dan wewenang wakil presiden dalam masa jabatannya. Apabila kekuasaan eksekutif terbukti melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, maka MPR dapat melakukan pemberhentian dan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
  4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden mengundurkan diri atau diberhentikan, suatu keadaan bisa saja terjadi kapan saja yang dapat menuntut diberhentikannya presiden, oleh karena itu sebagai wakil presiden dapat menggantikannya sebagai keduudukan presiden. Dan tugas ini dilakukan oleh MPR.

Nah, itulah tadi bahasan secara lengkapnya mengenai artikel tentang contoh lembaga legislatif di Indonesia beserta tugas dan wewenangnya. Semoga hadirnya tulisan ini memberikan wawasan serta menjadi referensi bagi segenap pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen