Asas territorial didasarkan atas wilayah teritorial suatu bentuk negara. Asas ini berperan dalam menyelesaikan sengketa internasional atau tindakan hukum seseorang yang dilakukan di negara lain dan sebaliknya.
Tentu kita sering menyaksikan berita di televisi mengenai bandar na*k*ba dari negara lain yang dihukum di Indonesia. Atau kasus mengenai pencurian ikan oleh warga negara asing yang dilakukan di Indonesia. Kedua kasus tersebut merupakan kasus yang berkenaan dengan asas territorial.
Asas Teritorial
Asas territorial sangat berkaitan erat dengan kedaulatan negara. Yuridiksi yang dihasilkan dalam asas ini menjadikan arti hak dan definisi kewajiban yang diakui di negara masing-masing. Dengan kata lain, asas territorial didasarkan dari kedaulatan negara.
Dampak adanya asas territorial adalah peristiwa yang terjadi dalam batas territorial negara beserta orang yang terdapat di territorial tersebut meskipun untuk sementara, seyogyanya harus tunduk pada penerapan hukum lokal. Dengan kata lain, negara menjadi memiliki kewenangan dalam mempengaaruhi orang, harta,, benda serta keadaan yang mencerminkan adanya prinsip kedaualatan agar tidak campur tangan dalam urusan domestik.
Contoh Asas Teritorial
Contoh penerapan asas territorial yang pernah dilakukan Indoensia dan negara lain di dunia adalah sebagai berikut;
-
Warga Negara Singapura diadili di Indonesia
Pada tahun 2019, terdapat dua orang warga negara Singapura yang menyelundupkan ratusan ribu benih lobster yang jumlahnya senilai puluhan miliar di Indonesia. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian Jambi untuk kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jambi.
Mereka didakwa atas kasus melakukan atau mengedarkan ikan dan jenis lainyya ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan divonis hukuman berdasarkan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
-
Warga Negara Indonesia dihukum di Inggris
Seorang bernama Reynhard Sinaga asal Indonesia melakukan pemerkosaan dan tindakan seksual lainnya seperti perekaman video dengan ratusan kasus dan puluhan korban pria di Inggis. Akibat dari perbuatannya banyak korban mengalami trauma. Hingga akhirnya mulai dari tahun 2018 kasusnya disidangkan di pengadilan Manchester.
Kepolisian Inggris menyebutkan bahwa ini adalah kejahatan perkosaan terbesar selama sejarah hukum Inggris. Atas kasusnya, Reynhard mendapatkan vonis hukuman tiga puluh tahun penjara yang juga diancam tidak mendapatkan kebebasan bersyarat setelahnya (penjara seumur hidup) oleh pengadilan Inggris.
-
P*mb*n*han WNA oleh WNI di luar negeri
Pada tahun 2017, Khasanah seorang tenaga kerja asing di Sigapura diduga telah membunuh kedua majikannya. Kemudian, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan kepolisian Singapura dengan meminta kasus tersebut untuk diproses oleh kepolisian Indonesia.
Jadi, meskipun kejahatan dilakukan di luar negeri, berdasarkan prinsip hukum bahwa WNI bisa ditindak di Indonesia.
-
Perompakan MT Orkim Harmoni
Pada tahun 2015 terjadi perampokan kapal minyak MT Orkim milik Malaysia. Beberapa pelaku adalah orang Indonesia. Pada saat itu, perampok ditangkap oleh kepolosian Vietnam, mereka menyelidiki bersama dengan kepolisian Malaysia.
KBRI melakukan komunikasi lebih lanjur dan mewakili pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi para WNI pelaku perampokan agar kasus ditindak di Indonesia. Meskipun telah berusaha, persidangan akhirnya dilakukan di Malaysia karena korban adalah Malaysia.
-
Kasus Tabrakan antara Kapal Turki dengan Kapal Perancis, MV Lotus di Laut Bebas wilayah territorial Turki
Kronologi:
Kapal Perancis yang mengangkut batu-bata berhasil menyelamatkan sebagian orang penumpang Kapal Turki dan berlabuh menuju pelabuhan Turki. Nahkoda kapal MV Lotus ditahan karena dianggap sebagai tindakan p*mb*n*han (kelalaian).
Tindakan hukum:
Pada hukum pidana yang berlaku di negara Turki menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan tindakan pidana di luar negeri serta menimbulkan kerugian terhadap negara Turki akan diancam pidana paling lama lima tahun.
Tuntutan tersebut digugat oleh Pemerintah Perancis karena telah menghukum warga negaranya dan dianggap tidak sah. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Turki berhak memberikan tindakan hukum karena dampak yang ditimbulkan bagi warga negara Turki, terlepas peristiwa tersebut berada di perairan laut bebas.
-
Kasus P*mb*n*han dua warga negara Indonesia dan satu warga negara India
Kronologi:
Seorang warga negara Indonesia melakukan p*mb*n*han kepada dua warga negara Indonesia dan satu warga negara India di Los Angeles, Amerika Serikat.
Tindakan Hukum:
Sistem pemerintahan Amerika Serikat mengklaim bahwa kasus tersebut merupakan yuridiksinya karena tempat tindakan dilakukan, korban kejahatan serta alat bukti berada d wilayah territorial Amerika.
Namun Indonesa juga mengklaim bahwa kasus tersebut adalah yuridiksinya karena pelaku adalah warga negara Indonesia dan sudah melarikan diri kembali ke Indonesia. Ternyata oleh Mahkamah Internasional kasus tersebut diperbolehkan untuk diselesaikan di Indonesia, mengingat korban juga warga negara Indonesia.
-
The Cutting Case
Kronologi:
Fitnah yang dilakukan oleh warga negara Amerika terhadap warga negara Meksiko
Tindakan Hukum:
Pelaku ditahan dan dihukum atas kejahatan memfitnah berdasarkan Yuridiksi territorial Meksiko karena dilakukan kepada warga negara Meksiko. Tindakan Meksiko dikecam keras oleh Amerika Serikat. Namun, pihak yang dirugikan yang menanggung akibatnya.
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Presiden Soeharto dan Keluarganya
Kronologi:
Majalah Time dengan kantor pusatnya di Amerika Serikat memberitakan harta kekayaan Presiden Soeharto dengan jumlah banyak dalam bentuk valuta asing dan tersimpan di luar negeri. Berita tersebut dianggap tidak benar dan fitnah bagi Presiden Soeharto sekeluarga.
Tindakan Hukum:
Presiden Soeharto mengajukan gugatan kepada Kepolisian RI untuk melakukan proses hukum terhadap Kantor Perwakilan Majalah Time yang bertempatan di Jakarta.
Secara personal, Indonesia mengklaim yuridiksinya karena korban berada di wilayah Indonesia. Namun secara territorial, Amerika Serikat bisa mengklaim yurdiksinya dalam menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini dikarenakan perbuatan hukum dan pelaku yang berada di wilayah territorial Amerika Serikat.
-
Kapal Keamanan Cina Menghalangi Petugas Indonesia
Kronologi:
Aparat keamanan Cina yang berada di Perairan Natuna menghalangi petugas Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee 10078 yang melakukan Illegak Fishing.
Tindaka Hukum:
Berdasarkan pasal 73 UNCLOS bahwa Indonesia memiliki hak dalam mengeskplorasi, eksploitasi, konservasi serta melakukan kontrol dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Termasuk di sini adalah Perairan Natuna. Jadi pada dasarnya Indonesia memiliki kedaulatan dalam territorial perairan tersebut.
Kemudian, Indonesia pengajukan protes kepada Kedutaan Besarr Cina di Indonesia. Cina dianggap melanggar Konvensi PBB karena telah mengintervensi petugas Indonesia dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan UNCLOS.
-
Pembajakan Pesawat Australia yang dilakukan oleh warga negara Australia di bandara Ngurah Rai, Bali, Indoensia
Kronologi:
Matt Cristopher adalah warga negara Australia menimbulkan insiden di pesawat Virgin VOZ41 rute Brisbane-Denpasar. Dia menggedor pintu kokpit pesawat. Kemudian pilot mengirimkan sinyal kepada menara pengawas lalu lintas udara.
Akhirnya pelaku diamankan dan kru beserta penumpang dibawa dengan pesawat Boeing 737-800 menuju bandara Ngurah Rai.
Tindakan Hukum:
Berdasarkan asas territorial karena pesawat Virgin akan mendarat di Indonesia, maka POLRI memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti kejahatan pelaku. Australia tidak berhak menangani kasus karena tempat terjadinya peristiwa berada di wilayah udara Indonesia. Australia baru boleh menangani kasus tersebut, ketika Indonesia menyerahkan kewenangannya.
-
Peneggelaman Kapal Asing yang melakukan Fishing di Indonesia
Kronologi:
Kapal asing yang berasal dari negara Vietnam melakukan illegal fishing di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat Indonesia. Hal ini merugikan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Tindakan Hukum:
Berdasarkan pasal 69 ayat 4 UU No.45 Tahun 2009 mengenai Perikanan bahwa kapal asing yang melakukan illegal fishing berhak untuk ditindaklanjuti. Illegal fishing dilakukan di wilayah territorial Indonesia. Sehingga Indonesia mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dan memberikan tindakan kepada tersangka.
Menteri Susi dengan kedaulatan Indonesia melakukan penenenggelaman dan pembakaran kapal tersebut untuk menimbulkan efek jera.
Negara lain tidak boleh melakukan protes dan melindungi kapal dari negaranya. Hal ini disebabkan karena sebelumnya menteri Susi telah mengumpulkan duta besar negara tetangga yang nelayannya banyak melakukan illegal fishing di Indonesia.
Demikianlah serangkaian artikel yang bisa kami jelaskan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan beragam contoh kasus menyangkut tentang asas teritorial di Negara Indonesia dan Negara-Negara Dunia. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan.