RW adalah organisasi masyarakat yang sangat dekat dengan kita. Setiap meminta perizinan kegiatan di masyarakat atau pembuatan surat pengantar pasti harus melalui RT atau RW. Sebagai organisasi, tentunya RW mempunyai struktur layaknya sistem pemerintahan yang lain.
Lantas apakah struktur organisasi RW sama dengan struktur pemerintahan desa? Dan apakah tugas RW hanya sebagai perantara perizinan saja? Atau apakah RW hanya sebagai tempat melapor ketika sedang terjadi masalah dalam masyarakat? Agar lebih jelas, pada artikel ini akan membahas mengenai struktur organisasi RW, tugas, dan fungsinya.
RW
Berdasarkan Permendagri No.5 Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang diganti dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, RW merupakan singkatan dari “Rukun Warga” yaitu bagian dari program kerja lurah atau kepala desa. Bagian ini dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di dalam wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah/kepala desa dan atau pemerintah desa.
RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Anggaran dana RW berasal dari APBDes dan pemasukan lain seperti iuran dan usaha mandiri. Seperti halnya lembaga kemasyarakatan yang lain, RW berusaha untuk mempermudah pelayanan dalam pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan mengetahui kondisi riil masyarakat dalam lingkup wilayahnya.
Struktur Organisasi RW
Secara umum, struktur organisasi RW yang diatur dalam peraturan desa masing-masing adalah sebagai berikut, antara lain:
-
Ketua RW dan Wakilnya
Ketua RW dan wakilnya memiliki tanggung jawab terhadap berjalannya kelangsungan organisasi Rukun Warga. Ketua RW-lah yang melakukan koordinasi, monitor dan evaluasi pelaksanaan program kerja yang sudah ditentukan dalam organisasi RW.
Sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari RT, RW betugas untuk memastikan terjalin kerja sama yang baik dengan tiap RT dalam satu RW. Selain itu, RW berusaha untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat bersama dengan RT. Ketua RW juga melakukan koordinasi berama sekretaris terkait penyelesaian masalah administrasi
Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, Ketua RW dan wakilnya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan gotong royong, mulai dari perencanaan hingga evaluasinya.
Sebagai ketua RW yang dibantuk dengan wakilnya, mereka juga menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam membina kehidupan yang rukun, damai, aman, nyaman, bersih melalui gotong royong. Ketua RW juga harus memastikan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
-
Sekretaris dan Wakilnya
Sekretaris memiliki tugas dalam membantu Ketua RW untuk mengurusi masalah administrasi melalui koordinasi yang baik. Sekretaris juga mengkoordinir informasi yang masuk dan keluar RW, koordinasi pengendalian kebijakan program kerja RW beserta pembuatan laporannya, serta membuat dan mencatat semua surat yang keluar dan masuk di organisasi RW.
Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, sekretaris desa memiliki tugas melakukan pemutakhiran data kependudukan masyarakat bersama dengan RT. Sekretaris juga menyiapkan bahan yang akan digunakan sebagai bahasan arti musyawarah perkumpulan RW untuk mencapai arti keputusan bersama.
-
Bendahara dan Wakilnya
Sebagaimana tugas bendahara pada umumnya, mereka mengurusi masalah administrasi keuangan. Bendahara mengelola keuangan RW dalam mendukung pelaksanaan program kerja RW. Alangkah lebih baik, jika bendahara melakukan perencanaan pemasukan dan pengeluaran kas RW.
Bendahara juga bertugas untuk berkoordinasi dengan seksi bidang dalam menetapkan anggaran pelakasanaan, menentukan iuran wajib warga maupun iuran lainnya serta mengelola barang dan inventaris RW. Segala pengeluaran dan pemasukan kas juga harus dikendalikan oleh bendahara.
Ketika mengurus pemasukan dan pengeluaran keuangan, bendahara memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan secara berkala dan dilaporkan ketika musyawarah RW.
-
Seksi Bidang
Seksi bidang meliputi pelaksana program kerja yang sudah ditentukan dalam peraturan desa. Seksi bidang dalam setiap RW berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat masing-masing.
Secara umum misalnya seksi bidang yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan gapura atau perbaikan makam. Kita juga bisa mengambil contoh seksi keagamaan yang mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam lingkup RW dan seksi keamanan yang bertugas mengatur pelaksanaan kegiatan keamanan, mengawasi ketertiban masyarakat dan mengkoordinir LINMAS.
Tugas RW
Adapun tugas RW berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 yang sebenarnya hampir sama dengan RT adalah sebagai berikut, antara lain:
-
Membantu lurah atau kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
RW merupakan salah satu lembaga masyarakat desa dalam satuan terkecil setelah RT. RW membantu melakukan pelayanan pemerintahan. Desa mempunyai kewenangan seperti mengelola pasar desa, jaringan irigasi, mengelola lingkungan pemukiman desa, melakukan pembinaan kesehatan, pengembangan seni, mengelola embung desa, pembuatan jalan dan sebagainya.
Kewenangan dan tugas pemerintah desa dalam melayani masyarakat tidak hanya dilaksanakan oleh kepala desa dan jajarannya.
Pemerintah desa memerlukan bantuan RW dalam pelaksanaannya. Saat RW membantu kepala desa mengelola pemukiman desa, mereka menggerakkan warga dalam lingkup RW untuk bersama membersihkan dan menata lingkungan melalui gotong royong tiap RW. Hal ini akan lebih mudah mengorganisir masyarakatnya.
Apabila desa hendak mengadakan sosialisasi atau pembinaan masalah kesehatan, maka RW berperan dalam mengerakkan masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
Atau RW juga bertugas untuk mensosialisasikan secara langsung masalah kesehatan kepada masyarakat melalui perkumpulan RW. Jadi, di sini RW, kepala desa dan jajarannya selalu melaksanakan koordinasi. RW sebagai pembantu pelaksana teknis dari aturan dan program-program yang sudah dibuat oleh desa.
-
Membantu lurah atau kepala desa untuk menyediakan data terkait kependudukan serta perizinan
RW memiliki tugas untuk membantu pemutakhiran data warganya. Alasannya adalah data dan kondisi warga yang selalu berubah baik kelahiran maupun kematian. RW juga membantu kepala desa dalam mengurus perizinan warganya seperti izin menikah, izin pindah, izin mendirikan bangunan.
Izin tinggal dan sebagainya. RW selalu melakukan makna kerjasama dengan tiap RT dalam melaksanakan kegiatan perizinan dan pemutakhiran data. Hal ini dikarenakan RW adalah kumpulan dari tiap RT.
-
Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah yang diberikan lurah atau kepala desa
RW sebagai bagian dari organisasi desa juga harus siap untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Terkait dengan program kerja desa harus menggerakkan masayrakat, maka kepala desa bisa menugaskan tiap RW melakukan kegiatan tersebut, baik program kerja yang sudah ditetapkan maupun agenda baru yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tugas lain juga seperti mengurusi hal urgen mengenai permasalahan yang sedang dihadapi desa atau mengurusi masayarakat di lingkup RW yang menimbulkan keresahan.
Fungsi RW
Adapun fungsi RW sebagai organisasi desa adalah sebagai berikut, antara lain:
-
Mengawasi segala kegiatan yang terjadi di masyarakat
Fungsi RW adalah mengawasi semua hal kegiatan yang dilaksanakan oleh warganya maupun kegiatan yang sudah ada dalam program kerja RW. Selain itu, RW harus memastikan bahwa warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan tidak merugikan masyarakat yang lainnya.
RW juga memiliki fungsi untuk mengawasi program kerja RW yang dilaksanakan, apakah program kerja dilaksanakan dengan baik dan apakah menimbulkan dampak yang baik bagi masyarakat.
-
Mengatasi permasalahan yang timbul dalam masyarakat
Sebagai satuan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, RW berperan penting dalam mengatasi permasalahan yang menimpa masyarakatnya.
Mulai dari permasalahan kesehatan, permasalahan lingkungan, permasalahan kriminalitas, kekerasan, perjud*an, masalah ketertiban, keamanan dan sebagainya. Selain itu, RW juga berperan menjadi penengah antara warga yang bermasalah atau berkonflik.
-
Mengkoordinasi masyarakat
RW berfungsi mengkoordinasi warga masyarakat dalam hal apapun. Mengkoordinasikan penggalangan dalam arti dana desa, pemakaman, hajatan dan segala acara yang berkaitan dengan kepentingan bersama. RW menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengatur daftar jaga ronda, kegiatan kebersihan, dan mengkoordinasikan warga untuk turut serta dalam program-program desa atau membantu kepala desa mensosialisasikan peraturan desa.
-
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Fungsi lain dari RW adalah menampung aspirasi dan menyampaikannya kepada pemerintah di tingkatan yang lebih tinggi. Dalam hidup bermasyarakat tentu terdapat kegelisahan, permasalahan, dan kritikan akibat peraturan pemerintah.
Biasanya RW melalui ketua harus mau menerima laporan atau keluhan dari masyarakatnya. Ketua RW dan anggota lain menyampaikan keluhan masyarakat kepada kepala desa atau masyarakat lain yang menyebabkan keresahan.
Itulah penjelasan dan uraian lengkap yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca. Berkaitan dengan struktur organisasi RW (Rukun Warga), tugas, dan fungsi keberadannya. Semoga memberik edukasi serta referensi bagi semuanya.
- Permendagri No. 5 Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa