RT Singkatan dari Rukun Tetangga merupakan salah satu contoh organisasai di lingkungan masyarakat. Hal ini telah ada dalam sistem pemerintahan di Indonesia sejak sebelum merdeka dan juga setelahnya. Oleh sebab itulah agar lebih jelas artikel ini akan mengulas tentang Pengertian RT (Rukun Tetangga), tugas, struktur, dan contohnya.
RT (Rukun Tetangga)
Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.
Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa, akan tetapi tetap beda-beda bahwa di setiap daerah mempunyai peraturan yang berbeda-beda dengan maksud yang sama.
Pengertian RT (Rukun Tetangga)
RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukannya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.
Pengertian RT (Rukun Tetangga) Menurut Para Ahli
Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;
-
Permendagri
Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK). Dari kepala keluarga tersebut biasanya mendiami suatu wilayah yang menjadi satu kesatuan dan saling berdekatan.
-
Wikipedia
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW). Rukun Tetangga juga perkumpulan dari beberpa kepala keluarga yang mendiami suatu wilayah dan saling berdekatan.
-
Suparlan
Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat. Beberapa RT tersebut berkumpul menjadi satu dan menjadi RW atau disebut rukun warga warga dan dalam hal tersebut maka pengawasan dari kepala keluarga lain yang lainnya itu diawasi oleh RT.
Tugas Rukun Tetangga (RT)
Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;
-
Membina Kerukunan Hidup
Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara harus menumbuhkan rasa sikap toleransi, taat norma hukum, taat kepada pemerintah dan lain sebagainya.
-
Membentuk Program Kerja
Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
-
Membantu Kelancaran Adminsitrasi Kependudukan
Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itu juga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat dan juga memattuhi peraturan yangtelah di buat oleh RT setempat.
Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.
Struktur Rukun Tetangga (RT)
Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;
- Ketua Rukun Tetangga (RT)
- Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT)
- Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
- Wakil Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
- Bendahara Rukun Tetangga (RT)
- Wakil Bendahara RT (Rukun Tetangga)
Contoh Rukun Tetangga (RT)
Adapun untuk contoh yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Rukun Tetangga (RT) dalam hal ini misalnya saja ketika ada resepsi pernikahan. Setiap RT (Rukun Tetangga) melakukan pencatatan mengenai anggota baru dalam keluarganya, selain itujuga memberikan izin tentang kelayakannya diterima masyarakat atu tidak. Tentu saja prosesi ini harus mendengarkan aspirasi setiap masyarakat yang ada di lingkungan tersebut.
Nah, demikianlah pembahasan secara lengkapnya mengenai pengertian Rukun Tetangga (RT) menurut para ahli, tugas, struktur, dan contohnya. Semoga saja melalui bahasan ini memberikan edukasi serta referensi mendalam bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,