Kemunculan bentuk-bentuk negara hukum pada abad ke-19 merupakan negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Negara hukum adalah istilah yang merupakan terjemahan dari istilah rechtsstaat atau rule of law. Rechtsstaat adalah doktrin pemikiran hukum Eropa kontinental, yang berasal dari yurisprudensi Jerman. Sedangkan istilah Rule of Law berasal dari para ahli hukum Anglo Saxon. Dalam Oxford English Dictionary, Rule of Law diartikan sebagai: Otoritas dan pengaruh hukum dalam masyarakat, terutama ketika dipandang sebagai kendala pada perilaku individu dan kelembagaan; (karenanya) prinsip di mana semua anggota masyarakat (termasuk mereka yang berada di pemerintah) dianggap sama tunduk pada kode dan proses hukum yang diungkapkan kepada publik.
Ungkapan Rule of Law mengacu pada situasi politik, bukan pada aturan hukum tertentu. Untuk memperjelas pemahaman kita tentang negara hukum, artikel ini akan mengulas tentang pengertian negara hukum, ciri, dan contohnya.
Negara Hukum
Negara Hukum atau dikenal pula dengan istilah rechtsstaat dan the rule of law, meskipun keduanya berasal dari 2 tradisi yang berbeda. Paham rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum yang berlaku di Eropa Kontinental, yang dikembangkan oleh ahli-ahli hukum seperti Immanuel Kant dan Friederich Julius Stahl.
Ide tentang rechtsstaat mulai populer pada abad ke XVII sebagai akibat dari situasi politik Eropa yang didominasi oleh absolutisme Raja.Sedangkan paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum anglo saxon atau common law system. Paham the rule of law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885 menerbitkan bukunya yang berjudul Introduction to Study of the Law of the Constitution.
Negara hukum bersandar pada suatu keyakinan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hukum menjadi landasan dalam bertindak bagi setiap negara. Terdapat 4 alasan yang mengharuskan negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum, yaitu;
- Demi kepastian hukum
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Legitimasi dalam definisi demokrasi
- Tuntutan akal budi.
Di Negara Hukum, alat-alat negara dapat menggunakan kekuasaannya hanya sejauh hukum yang berlaku dan dengan cara yang sudah ditentukan dalam hukum tersebut. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara ialah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Oleh sebab itu, semua pihak memiliki hak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Prinsip-prinsip negara hukum selalu mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masyarakat dan negara. Utrecht membedakan negara hukum menjadi dua macam, yaitu negara hukum dalam arti formil atau negara hukum klasik dan negara hukum dalam arti materiil atau negara hukum moderen.
Terdapat beberapa jenis negara hukum, diantaranya yaitu:
Negara hukum liberal
Pada jenis negara hukum ini, warga negara dan pejabat yang memegang kekuasaan harus mematuhi hukum yang berlaku sebagai peraturan negara yang diakui semua warga negara. Dalam hal ini, hukum yang berlaku sudah disepakati oleh para pemegang kekuasaan. Namun, dalam hal warga negara bersifat pasif, dan tidak ada yang dapat dilakukan selain tunduk pada peraturan yang berlaku.
Negara hukum formal
Pada jenis negara hukum ini, cirinya yaitu hukum yang berlaku sudah melalui proses kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah dalam negara hukum. Dalam negara hukum formal, tugas dan wewenang sistem pemerintahan dibatasi oleh adanya undang-undang yang berlaku.
Negara hukum formal disebut juga dengan negara hukum yang menerapkan demokrasi. Ciri-ciri dalam negara hukum formal sejalan dengan ciri–ciri negara hukum secara umum yang ada di Indonesia.
Negara hukum material
Jika dalam negara hukum liberal penguasa politik memiliki kekuasaan lebih dalam hal penetapan dan pelaksanaan hukum, maka negara hukum material juga memberikan akses lebih kepada penguasa politik terhadap hukum yang berlaku.
Pada dasarnya, konsep negara hukum material hampir sama dengan konsep negara hukum formal yang lebih dikembangkan. Wujud dari pengembangan tersebut melalui tindakan penguasa yang harus berdasar undang-undang. Namun, dalam hal mendesak, para pejabat politik diperbolehkan melanggar hukum demi kepentingan umum warga negara.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum adalah bentuk kenegaraan yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas norma-norma hukum. Di negara hukum, kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan didasarkan pada kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan memiliki tujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian, dapat diakatakan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
Tanpa hal-hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yaitu meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh sebab itu di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara hukum memiliki beberapa unsur, antara lain:
- Pada arti hak asasi manusia dihormati sesuai dengan suatu martabat dan layak sebagai manusia
- Pemisahan atau pembagian suatu kekuasaan untuk menjamin suatu hak-hak
- Pada sistem Pemerintah dijalankan oleh sebuah undang-undang
- Dalam Keberadaan pengadilan dalam sebuah sengketa antara masyarakat dan pemerintah
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
Adapun definisi negara hukum menurut para ahli, antara lain:
Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL
Dalam brosurnya “Mekanisme Demokrasi Pancasila”, Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL mengemukakan bahwa sistem hukum Indonesia mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- Menegakkan hukum
- Pembagian kekuasaan
- Perlinduungan keberadaan hak asasi manusia dan untuk membela obat procedural
- Hal ini dimungkinkan untuk administrasi peradilan.
Plato dan Aristoteles
Plato dan Aristoteles mengemukakan bahwa Negara Hukum ialah negara yang diperintah oleh negara adil. Dalam filsafatnya, kedua tokoh tersebut menyebutkan bahwa konsep negara hukum mempunyai cita-cita diantaranya yaitu:
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran
- Cita-cita untuk mengejar kesusilaan
- Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
- Cita-cita untuk mengejar keadilan
Hugo Krabbe
Hugo Krable berpendapat bahwa negara harus mempunyai Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum atau harus bertanggung jawab kepada hukum.
Prof. R. Djokosutomo, SH
- Djokosutomo mengemukakan bahwa Negara Hukum menurut UUD 1945 ialah negara yang didasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah suatu subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Negara dipandang sebagai suatu subjek hukum, maka apabila negara bersalah dapat dituntut di depan sebuah pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Ciri Negara Hukum Menurut Pakar
Negara Hukum memiliki beberapa ciri. Berikut ini ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain:
Negara Hukum Menurut Prof. Sudargo Gautama
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan bahwa negara hukum memiliki 3 ciri atau unsur yaitu sebagai berikut:
- Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual memiliki hak terhadap negara atau rakyat memiliki hak terhadap penguasa.
- Asas legalitas, maksudnya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan pada hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
- Adanya pemisahan kekuasaan, maksdunya yaitu agar hak-hak asasi benar-benar terlindungi, maka perlu pemisahan kekuasaan yaitu ada badan yang membuat peraturan perundang-undangan, ada yang melaksanakan dan ada pula badan yang mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Negara Hukum Menurut Franz Magnis Suseno
Franz Magnis Suseno mengemukakan bahwa negara hukum memiliki 5 ciri negara hukum, yaitu:
- Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah UUD.
- Undang-Undang Dasar menjamin Hak Asasi Manusia yang paling penting, sebab tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
- Badan-badan negara menjalankan kekuasaannya masing-masing dengan selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
- Masyarakat dapat mengadu ke pengadilan atas tindakan badan negara.
- Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Negara Hukum Menurut Mustafa Kamal Pasha
Mustafa Kamal Pasha (2003) mengemukakan bahwa negara hukum memiliki 3 ciri khas, yaitu:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Ciri ini menunjukkan bahwa di dalam suatu negara hukum harus menjamin adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia yang didasarkan pada ketentuan hukum. Jaminan tersebut umumnya dituangkan dalam sebuah konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara.
Undang-undang dasar negara berisikan ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah merupakan salah satu gagasan konstitusionalisme.
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
Ciri ini mengandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan lembaga eksekutif.
Dengan wewenang yang dimiliki sebagai lembaga mandiri yang terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara bisa menegakkan kebenaran dan keadilan.
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Ciri ini menunjukkan bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Contoh Negara Hukum
Contoh negara hukum yang akan diulas dalam artikel ini adalah negara kita sendiri, Indonesia. Di Indonesia istilah negara hukum telah secara konstitusional disebutkan pada Undang-Undang dasar 1945. Terdapat perbedaan istilah negara hukum di Indonesia antara sebelum dan sesudah dilakukannya mekanisme dalam definisi amandemen.
Sebelum amandemen UUD 1945, dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum. Sedangkan setelah amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Istilah negara tersebut termuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun terdapat perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, tapi pada hakikatnya keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki karakteristik mandiri yang berarti bahwa kemandirian tersebut bisa dilihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu ideologi Pancasila.
Konsep negara hukum Pancasila memiliki arti bahwa suatu definisi sistem hukum yang didirikan dengan berdasarkan pada asas-asas dan kaidah atau bentuk norma-norma yang terkandung/tercermin dari arti nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.
Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:
- UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
- Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
Itulah tadi penjelasan serta pengulasan secara lengkapnya atas materi tentang pengertian negara hukum menurut para ahli, ciri, dan contohnya di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini memberikan literasi mendalam bagi pembaca sekalian. Trimakasih,