Pengertian Ketatanegaraan, Hukum, Teori, dan Contohnya

Posted on

Ketatanegaraan Adalah

Ketatanegaraan dalam bahasa Inggris yaitu constitutionality atau konstitusionalitas adalah bertindak sesuai dengan konstitusi yang berlaku; status norma hukum, prosedur, atau tindakan sesuai dengan hukum atau pedoman yang ditetapkan dalam konstitusi yang berlaku. Ketika salah satu dari ini (hukum, prosedur, atau tindakan) langsung melanggar konstitusi, dapat dikatakan itu tidak konstitusional (unconstitutional). Ada pula istilah hukum tata negara yang dalam bahasa Inggris yaitu Contitusional Law, yang artinya badan hukum yang mendefinisikan peran, kekuasaan, dan struktur entitas yang berbeda dalam suatu negara, yaitu, lembaga eksekutif, parlemen atau lembaga legislatif, dan kehakiman; serta hak-hak dasar warga negara.

Di Indonesia, sistem ketatanegaraannya atau konstitusinya berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia tidak menganut sistem dari negara manapun, tapi sistem yang khus menurut kepribadian bangsa Indonesia. Untuk memperjelas pemahaman kita tentang ketatanegraan, artikel ini akan mengulas tentang pengertian ketatanegaraan, hukum, teori, dan contohnya.

Ketatanegaraan

Sistem ketatanegaraan yang berlaku di negara kita, Indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Ajaran trias politica merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif.

Dalam pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan tersebut satu sama lain tidak bisa saling mempengaruhi dan tidak bisa saling meminta pertanggung jawaban.

Apabila ajaran trias politika dapat diartikan sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelaslah bahwa Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, karena sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan tiap-tiap kekuasaan negara tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.

Adapun wewenang yang dimiliki masing-masing kekuasaan tersebut, yaitu:

Kekuasaan Legislatif (Legislatif Powers)

Kekuasaan dalam contoh lembaga legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat UU. Pembuatan UU harus diberikan pada suatu badan yang memiliki hak khusus untuk itu. Apabila penyusunan UU tidak diletakkan ada suatu badan tertentu, maka kemungkinan tiap golongan atau tiap orang mengadakan UU untuk kepentingannya sendiri.

Kekuasaan Eksekutif (Executive Powers)

Kekuasaan Eksekutif merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU. Kekuasaan menjalankan UU tersebut dipegang oleh kepala negara. Kepala negara tentu tidak bisa menjalankan seluruh undang-undang tersebut sendiri.

Oleh sebab itu, kekuasaan kepala negara dilimpahkan(didelegasikan) kepada pejabat-pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama sebagai suatu badan pelaksana UU (badan eksekutif). Badan inilah yang memiliki kewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.

Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Jud*cative Powers)

Kekuasaan Yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili. Kekuasaan yudikatif tersebut memiliki kewajiban untuk mempertahankan UU dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat.

Pengertian Ketatanegaraan

Ketatanegaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tata negara. Berdasarkan hukumnya, tata negara merupakan suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga negara terhadap pemerintah atau sebaliknya.

Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia membutuhkan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Pengertian Ketatanegaraan Menurut Para Ahli

Adapun definisi ketatanegaraan menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ketatanegaraan Republik Indonesia ialah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.

Coliins English Dictioanry

Dalam sistem politik tertentu, konstitusionalitas suatu undang-undang atau tindakan adalah fakta bahwa ia diizinkan oleh konstitusi.

Hukum Ketatanegaraan

Hukum tata negara dapat didefinisikan sebagai sebagai salah satu cabang hukum yang mengatur norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek kenegaraan. Hukum tata negara mengatur hal-hal berkaitan dengan kenegaraan seperti bentuk-bentuk dan susunan negara, tugas-tugas negara, perlengkapan negara, dan hubungan alat perlengkapan negara tersebut.

Hukum tata negara diperlukan karena suatu negara membutuhkan suatu aturan yang berkaitan dengan aspek-aspek organisasi negara. Van Der Pot mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara ialah serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara.

Secara sederhana Logemann berpendapat bahwa Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi Negara. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H juga mengemukakan definisi Hukum Tata Negara dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia.

Menurut Beliau, Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, serta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum tersebut dan akhirnya menunjukan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

Teori Ketatanegaraan

Teori Hukum Tata Negara mulai memperoleh perhatian dan mengalami perkembangan pesat ketika bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi ialah gelombang demokratisasi.

Demokrasi telah memberikan ruang pad tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Selain itu, arti demokrasi memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkajiberbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.

Adanya tuntutan perubahan diikuti oleh adanya perubahan sistem perwakilan yang ditandai dengan munculnya perdebatan tentang sistem Pemilu (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD).

Tuntutan agar hubungan antara pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti oleh munculnya kajian-kajian teoritis yang berkaitan dengam bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah. Tuntutan-tuntutan tersebut mencakup beragam aspek. Kerangka aturan dan  kelembagaan yang ada sesuai Hukum Tata Negara positif ketika itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, kajian-kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Sebagai akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang pada mulanya tidak bisa dipertanyakan pun digugat.

Kedudukan dan tugas Majelis Permusyawaran Rakyat sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Kekuasaan Presiden pun yang dipandang terlalu besar sebab memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Beragam tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telahlama disakralkan.

Salah satu teori penting dalam bidan Hukum Tata Negara yaitu teori hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Secara teoritis, banyak yang berpendapat bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi diperkenalkan oleh Hans Kelsen. Hans Kelsen berpendapat bahwa pelaksanaan aturan konstitusional mengenai legislasi hanya bisa dijamin secara efektif jika terdapat suatu organ selain badan legislatif yang diberi tugas untuk menguji konstitusionalitassuatu produk hukum.

Untuk itu bisa diadakan organ khusus seperti pengadilan khusus yang disebut mahkamah konstitusi (constitutional court).Organ khusus tersebut yang dapat mengontrol dan menghapuskan secara keseluruhan undang-undang yang tidak konstitusional sehingga tidak dapat diberlakukan olehorgan lain.

Pemikiran Kelsen tersebut mendorong terbentuknya suatu lembaga yang bernama “Verfassungsgerichtshoft” atau Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga model tersebut sering disebut sebagai “The Kelsenian Model”.

Pemikiran Hans Kelsen melncakup tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga permasalahan tersebut pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sebab saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Logika formal tersebut telah lama dikembangkan dan menjadi karakteristik utama filsafat Neo-Kantian yang kemudian berkembang menjadi aliran strukturalisme.

Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen mecakup dua aspek penting, yakni aspek statis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspekdinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.

Friedmann mengemukakan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen yaitu sebagai berikut:

  1. Tujuan teori hukum, sebagaimana pada tiap ilmu pengetahuan, ialah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan
  2. Teori hukum ialah ilmu pengetahuan tentang hukum yang berlaku, bukan tentang hukum yang seharusnya.
  3. Hukum ialah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
  4. Teori hukum sebagai teori yang berkaitan dengan norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
  5. Teori hukum bersifat formal, yaitu suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positifi merupakan hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.

Contoh Ketatanegaraan

Dalam artikel ini contoh ketatanegaraan yang akan diulas adalah ketatanegaraan yang ada di negara kita, Indonesia. Hukum ketatanegaraan di Indonesia secara jelas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Indonesia. Pada masa penjajahan telah diterapkan peraturan ketatanegaraan di Indonesia (Hindia-Belanda). Terdapat dua sistem yang diterapkan yaitu:

  1. Sistem Regeling Reglement (RR), ialah sistem dimana peraturan pemerintah dibuat oleh gurbernur jendral, tapi karena sistem ini dirasa terdiri dari satu pihak saja maka setelah itu sistem ini dirubah menjadi Indischee Staatsregeling (IS).
  2. Indischee Staatsregeling (IS), ialah  sistem dimana tidak hanya diberlakukan peraturan yang setingkat UU yang dibuat oleh gurbernur jendral  Ordonantie  saja, tapi  juga harus melalui persetujuan parlemen Volksraad.

Ditinjau dari sumber hukumnya, hukum ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh PPKI yang telah dirancang oleh BPUPKI dan bertahan 4 tahun. Marsudi (2012:62) mengemukakan masa berlaku beberapa UUD yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. UUD 1945 (berlaku mulai 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949)
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (berlaku mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950)
  3. UUDS 1950 (berlaku mulai 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959)
  4. UUD 1945 masa orde lama (berlaku mulai 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966
  5. UUD 1945 masa ode baru (berlaku mulai 11 Maret 1966 hingga 28 Juli 1998)

Itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian ketatanegaraan menurut para ahli, hukum, teori, dan contohnya di Indonesia dan Dunia. Semoga bisa menambah pengetahuan. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen