Pengertian Hak Interpelasi, Mekanisme, dan Contohnya

Diposting pada

Hak Interpelasi Adalah

Istilah interpelasi adalah ide yang diperkenalkan oleh Louis Althusser (1918-1990) untuk menjelaskan cara gagasan masuk ke dalam kepala kita dan berdampak pada kehidupan kita, sedemikian rupa sehingga gagasan budaya memiliki pegangan pada diri kita, sehingga kita percaya itu adalah milik kita sendiri.

Interpelasi merupakan suatu proses di mana kita menemukan arti nilai-nilai budaya kita dan menginternalisasikannya. Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, istilah interpelasi secara bersama-sama dengan kata hak, yang kita kenal dengan istilah “Hak Interpelasi” merujuk pada hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif dalam meminta keterangan kepada sistem pemerintahan tenteng kebijakan-kebijakan yang penting. untuk memperjelas pemahaman kita tentang hak interpelasi, artikel ini akan mengulas tentang pengertian hak interpelasi dan contohnya yang pernah terjadi.

Hak Interpelasi

Kata interpelasi berasal dari kata dalam Bahasa Inggris yaitu Interpellare yang artinya adalah menyela. Interpelasi dijelaskan dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya ada 20 orang anggota dapat mengajukan usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan kepada presiden terkait kebijakan pemerintah. Usulan interpelasi harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari apa yang menjadi tugas dan wewenang DPR.

Perihal yang harus di bahas oleh setiap Anggota di akhiri dengan pemungutan suara terkait dengan hasil siding tersebut apakah sesuai atau tidak. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara badan legislatif dan lembaga eksekutif, interpelasi dapat dijadikan sebagai batu loncatan sebagai pengajuan mosi tidak percaya.

Pengertian Hak Interpelasi

Pengertian hak interpelasi adalah serangkaian hak DPR yang dipergunakan untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan suatu bidang tertentu, sehingga dalam hal ini adalah lembaga eksekutif mempunyai kewajiban untuk menjelaskan pada sidang pleno.

Adapun mekanisme dalam pengajuan hak interpelasi, yaitu:

  1. Sekurang-kurangnya terdapat 13 orang Anggota yang mengajukan usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan hak interpelasi mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta mempunyai dampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Penyusunan usulan tertulis secara singkat dan jelas disampaikan kepada Pimpinan DPR disertai dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul beserta nama Fraksinya.
  3. Setelah usul interpelasi diterima oleh Pimpinan DPR, dalam Rapat Paripurna berikutnya Pimpinan DPR akan memberitahukan kepada Anggota mengenai masuknya usul interpelasi dan usul tersebut selanjutnya akan dibagikan kepada seluruh Anggota.
  4. Ketika pelaksanaan Rapat Bamus yang membahas tentang penentuan waktu pembicaraan usulan interpelasi dalam Rapat Paripurna, pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait usulnya secara ringkas.
  5. Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
  6. Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
  7. Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
  8. Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
  9. Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
  10. Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
  11. Jika usulan interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, selanjutnya Pimpinan DPR akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.
  12. Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
  13. Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan jawabannya.
  14. Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
  15. Terhadap keterangan dan jawaban atas tugas Presiden, Anggota dapat mengajukan usul pernyataan pendapat.
  16. Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Contoh Hak Interpelasi

Adapun untuk beragam contoh-contoh yang dapat disebutkan dalam adanya hak interpelasi yang terjadi di sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia ini, antara lain adalah sebagai berikut;

Presiden Magawati

Pada masa kekuasaan Presiden perempuan pertama di Indonesia ini pernah terjadi hak interpelasi, hal ini sewaktu lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang ada di Kalimantan. Waktu itu kedua pulau ini secara legal menjadi bagian daripada NKRI akan tetapi untuk saat ini keduanya bukan lagi menjadi bagian dari NKRI karena telah di menangkannya gugatan oleh Malaysia.

Nah, itulah tadi rangkaian artikel yang memberikan penjelasan terkait dengan pengertian hak interpelasi, makanisme, dan contohnya di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen