Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 3 fungsi utama, yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut pada hakekatnya memiliki hubungan yang erat dan selalu bersentuhan satu sama lain. Sebagai contoh ketika tugas dan wewenang DPR menghasilkan Undang-Undang yang selanjutnya disetujui oleh presiden, maka DPR harus mengadakan pengawasan pada pelaksanaan produk Undang-Undang yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutif yaitu Presiden. DPR memiliki aktivitas yang mengandung unsur-unsur yang bertujuan untuk melakukan fungsi perwakilan, perundang-undangan dam pengawasan. Ketiga hal tersebut dapat dikatakan sebagai wewenang DPR.
Berkaitan dengan fungsi pengawasan, lembaga ini melindungi kepentingan rakyat karena dapat mengoreksi semua kegiatan lembaga kenegaraan lainnya melalui pelaksanaan berbagai hak DPR, yang terdiri atas hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Secara khusus artikel ini akan mengulas tentang salah satu hak tersebut yaitu pengertian hak angket dan contohnya yang pernah terjadi.
Hak Angket
Arti hak angket dapat di definisikan sebagai hak dari setiap anggota lembaga legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri. Untuk keperluan tersebut DPR dapat membentuk beberapa panitia angket yang memiliki tugas untuk melaporkan hasil penyelidikan kepada anggota legislatif lainnya, yang kemudian merumuskan pendapatnya tentang persoalan tersebut dengan harapan dapat di perhatikan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, Hak Angket adalah hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan dan memutuskan bahwa pelaksanaan undang-undang dalam suatu kebijakan pemerintah yang terkait dengan hal strategis, penting, serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abada ke XIV dan bermula dari right to investigate and chastice the abuses of administration (hak untuk menyelidiki dan mengkhukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan) yang selanjutnya disebut right of impeashement (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).
Hak angket pertama kali digunakan di Parlemen Inggris pada tahun 1376 yang berakibat pada pemecatan beberapa pejabat istana dikarenakan melakukan penyelewengan keuangan. Kini hak angket di Inggris dilakukan oleh sebuah komisi khusus yang memiliki tugas untuk menyelidiki kegiatan pemerintah dan administrasi.
Pengertian dan ketentuan tentang hak angket diatur secara eksplisit dalam UU No 7 Tahun 1950 pasal 70 Tentang Perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI, yang menyatakan bahwa DPR mempunyai hak untuk menyelidiki (enquete), meurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pengertian Hak Angket
Hak Angket adalah sebuah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan tersebut disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usulan dirumuskaan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.
Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertulis bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota serta lebih dari satu fraksi, yang disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Sidang Paripurna DPR bisa memutuskan menerima atau menolak usulan hak angket. Apabila usulan hak angket diterima, maka DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Tapi apabila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak bisa diajukan kembali.
Pengertian Hak Angket Menurut Para Ahli
Adapun definisi Hak angket menurut para ahli, antara lain:
Kamus Black Law
Dalam kamus tersebut, kata angket adalah enquete yang dapat diartikan sebagai sebuah penyelidikan kepada para saksi (secara tertulis) baik sesudah atau sebelum disahkan oleh hakim dengan tujuan dikumpulkannya kesaksian untuk digunakan di pengadilan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Kata angket dalam KBBI artinya penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Hak Angket dapat didefinisikan sebagai hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Pasal 27
Hak angket yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh Hak Angket Yang Pernah Terjadi
Berikut ini beberapa contoh hak angket yang lolos paripurna DPR, antara lain:
Masa Pemerintahan Presiden Sukarno
Hak Angket Penggunaan Devisa
DPR pertama kali menggunakan Hak Angket yaitu pada tahun 1950-an. Saat itu Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung, tapi lembaga ini sekarang sudah tidak ada) R. Margono Djojohadikusumo mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki untung-rugi penggunaan devisa oleh pemerintah sesuai dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.
Anggota DPR yang mengajukan Hak angket tersebut terdiri dari 13 orang dengan Margono sebagai ketuanya. Akan tetapi, hingga terbentuknya kabinet hasil Pemilu 1955, tidak ada kejelasan terkait nasib angket tersebut. Perlu diketahui bahwa pada tahun 1950-1959 RI menggunakan UUDs 1950 sebelum akhirnya Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit pada tahun 1959 untuk kembali kepada UUD 1945.
Masa Pemerintahan Presiden Soeharto
Hak Angket Pertamina
Pada tahun 1980, DPR menggulirkan Hak Angket yang disebabkan karena ketidakpuasan atas jawaban yang diberikan Presiden Soeharto terkait dengan kasus yang menyangkut H Thahir dan Pertamina yang disampaikan Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada tanggal 21 Juli 1980. Panitia angket terdiri atas 20 orang (14 orang dari FPDI, 6 dari FPP). Akan tetapi, angket ini berujung penolakan oleh Sidang Pleno DPR.
Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Hak Angket Buloggate dan Bruneigate
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen. Memorandum tersebut dijawab dengan angket tentang kasus Bulog dan sumbangan sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate) pada tahun 2000.
Pansus hak angket tersebut ialah Bachtiar Chamsyah. Selain adanya hak angket tersebut, pada era pemerintahan Gus Dur juga terdapat beberapa hak interpelasi yang digulirkan DPR. Pada akhirnya tahun 2001, Gus Dur di-impeach dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu bertugas sebagai Wakil Presiden RI.
Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
Terdapat kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam penyelewengan dana nonbujeter Bulog. Pengadilan pun telah menjatuhkan vonis pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Akan tetapi, di saat yang bersamaan, DPR menggunakan Hak Angket sehingga keputusan pengadilan pun menguap begitu saja.
Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa Pertamina melakukan kesalahan atas penjualan dua unit kapal tanker VLCC pada tahun 2004. Hal tersebut menyebabkan DPR akhirnya menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kasus tersebut pada tahun 2005.
Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan menyebabkan KPK didorong untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi ada indikasi bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan setelah itu.
Pada Maret 2008, surat edaran pengajuan Hak Angket untuk menyelesaikan Kasus BLBI mulai diedarkan. Akhirnya Sidang Paripurna memberikan persetujuan pada hak angket tersebut, tapi ada pula Tim Pengawas Hak Angket BLBI yang dibentuk.
Hak Angket DPT Pemilu 2009
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2009 dipermasalahkan oleh sejumlah anggota DPR, sehingga DPR akhirnya mengajukan Hak Angket DPT Pemilu 2009 bergulir dan disetujui pada Sidang Paripurna DPR tanggal 26 Mei 2009. Panitia khusus pelaksanaan angket tersebut diketuai oleh anggota FPDIP, Gayus Lumbuun. Kemudian Pansus memanggil KPU dan ahli IT.
Hak Angket Century
Pencairan dana bantuan untuk Bank Cantury sebesar Rp 6,7 triliun memunculkan pertanyaan-pertanyaan, sehingga DPR mengajukan Hak Angket Century pada akhir 2009. Sederet nama dipanggil oleh Panitia Khusus Angket Century termasuk Menteri Keuangan pada masa itu, Sri Mulyani dan Wakli Presiden, Boediono.
Pada bulan Maret 2010, Ketua Panitia Khusus Hak Angket Century Idrus Marham mengumumkan kesimpulan atas penyelidikan tersebut. Idrus mengatakan bahwa ada indikasi sistem pemerintahan melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century, sehingga DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.
Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Hak Angket KPK
KPK menolak untuk memberikan rekaman BAP terhadap Miryam Haryani atas kasus e-KTP. BAP tersebut menyeret sejumlah nama besar anggota dan mantan anggota DPR. Pada hari Jumat , tanggal 28 April 2017, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang paripurna tiba-tiba saja mengetok palu untuk menyetujui usulan Hak Angket KPK. Padahal banyak interupsi yang sedang terjadi di dalam ruang sidang. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah anggota DPR pun walk out.
Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB akhirnya menolak hak angket terhadap KPK tersebut. Demokrat menyatakan bahwa hak angket malah menjadi momentum pelemahan KPK.
Itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan serta pengulasan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian hak angket menurut para ahli dan contohnya yang pernah terjadi di Indonesia dari Sukarno sampai preosiden sekarang. Semoga memberikan referensi. Trimakasih,