Contoh Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Diposting pada

Contoh Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Nilai adalah kualitas yang tentunya melekat pada sesuatu baik benda, perbuatan, perasaan maupun pikiran manusia. Sesuatu bernilai karena mendekati harapan ideal manusia. Dengan kata lain, manusia itu hidup karena digerakkan oleh nilai-nilai yang diyakini dan menjadi acuan hidupnya. Mulai dari nilai kerohanian, nilai material, nilai sosial maupun nilai-nilai lainnya sering diterapkan dan dilanggar oleh manusia.

Nilai-nilai tersebut dianut dan dinggap telah dilanggar karena bersifat logis. Sebagai sumber nilai, ideologi Pancasila juga bersifat logis didasarkan atas sejarah perumusan Pancasila sehingga menjadi acuan dari penerapan nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas mengenai makna nilai-nilai dalam Pancasila yang diperjelas dengan pengertian dan contoh Pancasila sebagai sumber nilai.

Pancasila Sumber Nilai

Pancasila mengandung nilai dasar sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. karena Oleh karena sifatnya yang belum operasional, maka nilai dasar harus dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental agar bisa diterapkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai nilai dasar, Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak boleh diubah sedikitpun. Begitu pula dengan penjabaran ke dalam nilai instrumental tidak boleh menyimpang dari nilai dasarnya.

Namun, nilai instrumental bisa dibuat sedinamis dan sekreatif mungkin agar mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Pancasila Sebagai Sumber Nilai

Pancasila sebagai sumber nilai artinya nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila digunakan sebagai landasan pokok atau fundamen bagi kegiatan penyelenggaraan negara Indonesia. Lima dasar fundamental yang terkandung dalam Pancasila yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Nilai-nilai yang dijadikan tolak ukur dalam bertingkah laku tersebut merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya bisa dibuktikan secara objektif. Hal ini dikarenakan nilai dasar Pancasila mengandung nilai yang universal.

Pada penjabaran dan pelaksanaan Pancasila sebagai sumber nilai terdapat tiga nilai di bawah ini:

Nilai Dasar

Nilai dasar merupakan nilai mutlak bersumber dari nilai kultural budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri sesuai dengan UUD Tahun 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.

Nilai Instrumental

Nilai instrumental Pancasila merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai ini biasanya diturunkan dalam wujud nilai sosial atau norma hukum. Kemudian terdapat lembaga yang mengkristalisasikannya sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.

Nilai Praktis

Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan sehari-hari. Sebagai pembuktian apakah nilai dasar dan nilai instrumental benar-benar hidup di dalam masyarakat.

Nilai Dasar dalam Pancasila

Secara singkat, nilai-nilai dalam Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan hingga nilai keadilan dengan penjelasan seperti di bawah ini:

Makna Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan mengandung arti pengakuan dan kekayaan bangsa terhadap Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang religius. Implikasinya yaitu terdapat pengakuan atas kebebasan memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, dan terhindarnya diskriminasi antar umat beragama.

Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan mengandung arti adanya kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai moral dalam kehidupan bersama atas tuntutan hati nurani. Bersikap adil dan manusiawi terhadap orang lain meskipun memiliki perbedaan.

Nilai Persatuan

Nilai persatuan mengandung arti persatuan dan kebulatan rakyat untuk membina nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai persatuan juga mengandung arti pengakuan dan penghargaan keanekaragaman bangsa Indonesia. Tujuannya adalah meminimalisisr konflik dan perpecahan agar tetap menjadi negara yang berdaulat.

Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan mengandung arti pemerintahan dengan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dengan musyawarah dan mufakat melalui lembaga perwakilan. Dengan kata lain, rakyat adalah prioritas utama dalam nilai ini.

Nilai Keadilan

Nilai keadilan sebagai dasar sekaligus tujuan bangsa Indonesia yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniahnya. Adil terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan tempat tinggal.

Nilai-nilai dalam Pancasila saling terkait satu sama lain. Selain itu, nilai dalam Pancasila juga terkait dengan nilai-nilai lain yang dikemukakan oleh banyak tokoh seperti nilai kerohanian, nilai vital, dan nilai material (Notonegoro). Pada dasarnya nilai di dalam Pancasila merupakan ringkasan yang mengandung nilai-nilai tersebut.

Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila

Sebagai arah maupun pedoman berperilaku, maka Pancasila dijabarkan dalam norma-norma agar mudah melaksanakannya. Berikut prinsip penjabaran Penjabaran nilai- nilai dari Pancasila:

  1. Sila dalam Pancasila bersifat hirarkis piramidal di mana sila yang satu mendahului dan menjadi dasar sila sesudahnya. Kemudian sila sesudahnya diliputi sila di atasnya. Artinya ketika menjabarkan nilai Pancasila ke dalam satu aturan, maka harus memperhatikan konsep ini.
  2. Penjabaran nilai-nilai dalam kehidupan meliputi norma kesusilaan dan norma hukum. Artinya norma hukum (aturan) dan norma kesusilaan (tingkah laku) harus didasarkan dari nilai Pancasila.
  3. Norma agama tidak dapat dijabarkan dari nilai Pancasila, namun tetap menjadi sumber nilai yang berdiri sendiri. Artinya norma agama (kepercayaan masing-masing) bukan bersumber dari Pancasila, namun terkait erat dengan nilai dari Pancasila.
  4. Terbentuknya nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup negara Indonesia yang didasarkan atas proses berpikir logis.

Contoh Pancasila sebagai Sumber Nilai

Pancasila sebagai sumber nilai bisa dijabarkan ke dalam nilai instrumental dan nilai operasional yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut contoh Pancasila sebagai sumber nilai yang dijabarkan ke dalam norma hukum dan norma kesusilaan:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan ke dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 mengenai kebebasan memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kemudian Pasal 29 UUD Tahun 1945 dijabarkan lagi ke dalam UU No. 1/PnPs/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.
  2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijabarkan ke dalam norma sosial yaitu saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda serta tidak memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
  3. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dijabarkan ke dalam pasal 28 serta 28 A-28 J UUD Tahun 1945 mengenai hak asasi manusia. Kemudian dijabarkan lagi ke dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
  4. Sila Kemanusiaan dijabarkan ke dalam nilai kesusilaan yaitu saling membantu satu sama lain, saling menghargai perbedaan suku, agama, ras dan golongan sesama manusia serta menghindari diskriminasi di atasnya.
  5. Sila Persatuan Indonesia di jabarkan ke dalam pasal 1 ayat (1) tentang Indonesia adalah negara kesatuan. Kemudian dijabarkan kembali ke dalam ketetapan MPR No./IV/MPR/1999 tentang GBHN.
  6. Sila Persatuan dijabarkan ke dalam norma sosial yaitu rela berkorban demi negara serta bangga menjadi bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri maupun memperkenalkan budaya kepada bangsa lain.
  7. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dijabarkan pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD Tahun 1945 tentang ekonomi kerakyatan dan dijabarkan lagi ke dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
  8. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dijabarkan ke dalam norma sosial yaitu mengedepankan sikap kekeluargaan dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah dan konflik.
  9. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dijabarkan ke dalam pasal 27 ayat (2) tentang pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Kemudian dijabarkan lagi ke dalam UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
  10. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia djabarkan ke dalam norma kesusilaan yaitu setiap atasan tidak boleh semena-mena terhadap pegawainya. Serta pegawai tidak boleh berkerja sesuka hatinya.

Demikianlah serangkaian tulisan yang bisa kami bagikan kepada segenap pembaca terkait dengan beragam contoh contoh Pancasila sebagai sumber nilai di Indonesia. Semoga melali artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah edukasi bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Sumber Tulisan
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI
  • Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya. 2015. Sejarah Pemikiran Indonesia Modern. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bernard L. Tanya dkk. 2015. Pancasila Bingkai Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  • Mahfud. 2001. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka LP3ES Indonesia, anggota IKAPI
  • http://herwanparwiyanto.staff.uns.ac.id/files/2009/05/herwnpancasila-sbg-nilai.doc
  • https://www.academia.edu/28894425/Makalah_Pancasila_Sebagai_Sumber_Nilai_dan_Paradigma_Pembangunan
  • http://staffnew.uny.ac.id/upload/131763780/pendidikan/Materi+4+Pancasila+sebagai+Sistem+Nilai.ppt
  • https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/21313
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen