Terdapat beberapa macam sistem demokrasi yang dianut negara-negara di dunia, salah satunya adalah demokrasi parlementer, Pada hakikatnya, maksud demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan di mana warga negara memilih perwakilan untuk parlemen legislatif untuk membuat perundang-undangan dan keputusan yang diperlukan untuk negara.
Parlemen ini secara langsung mewakili rakyat. Parlemen terpilih yang representative secara sosial dan politik serta berkomitmen untuk menjalankan mandatnya. Negara yang menerapkan demokrasi parlementer biasaya parlemennya mempunyai kekuatan penting dalam sistem kenegaraannya.
Sistem parlementer sendiri berasal dari Inggris dan diadopsi di beberapa bekas jajahannya. Sistem ini mengoperasikan dua eksekutif. Itu juga disebut eksekutif bicephalous. Ada kepala negara yang melakukan fungsi upacara dan kepala pemerintahan yang melakukan fungsi pemerintahan.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang demokratis di mana partai (atau koalisi partai) dengan perwakilan terbesar di Indonesia parlemen (legislatif) membentuk sistem pemerintahan, pemimpinnya menjadi perdana menteri atau kanselir.
Lembaga eksekutif dijalankan oleh anggota parlemen yang ditunjuk oleh perdana menteri untuk dewan kabinet. Pada negara yang menganut demokrasi parlementer, biasanya partai monoritas menjadi partai oposisi dalam pemerintahan. Mereka ada untuk menantang dan mengkritik partai yang diuduk di parlemen. Perdana menteri bisa diturunkan dari jabatannya Ketika parlemen menyatakan mosi tidak percaya.
Ciri Demokrasi Parlementer
Adapun ciri-ciri demokrasi parlementer adalah sebagai berikut, antara lain:
-
Parlemen dipilih langsung oleh rakyat
Parlemen yang menjabat dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat, Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Dalam demokrasi parlementer, negara memiliki Perdana Menteri, yang pertama kali terpilih sebagai anggota parlemen, kemudian dipilih Perdana Menteri oleh anggota legislatif parlemen lainnya. Namun, Perdana Menteri tetap menjadi bagian dari legislatif.
Cabang legislatif membuat undang-undang, dan dengan demikian Perdana Menteri memiliki andil dalam pengambilan keputusan. Perdana Menteri bekerja langsung dengan orang lain di legislatif untuk menulis dan mengesahkan undang-undang ini.
-
Pemerintah terdiri dari Menteri dan perdana Menteri
Kabinet terdiri dari menteri dan perdana menteri. Perdana menteri inilah yang menjadi pemimpin dalam kabinet. Perdana menteri dalam strukturnya, dipilih oleh parlemen yang bertujuan untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.
Sehingga perdana menteri yang bertugas sebagai kepala pemerintahan. Perlu kita ketahui bahwa anggota cabinet umumnya berasal dari parlemen. Hal ini mengakibatkan parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
-
Parlemen memiliki hak prerogative
Perdana Menteri memiliki arti hak untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat pemerintah. Lebih jauh, dalam sistem parlementer, legislatif memiliki hak untuk memberhentikan seorang Perdana Menteri kapan saja jika mereka merasa bahwa dia tidak melakukan pekerjaan seperti yang diharapkan. Terdapat pengawasan yang ketat dari anggota parlemen kepada cabinet.
Hal ini membuat cabinet menjadi lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan. Namun, kabinet pun juga bisa mengendalikan parlemen Ketika anggota kabinet berasal dari partai mayoritas, Ketika partai mayoritas menduduki parlemen, secara otomatis anggota kabinet akan menguasai parlemen.
-
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
Pada system demokrasi parlementer, kabinet mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya kepada parlemen. Pun, mereka bisa bertahan apabila masih mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen, Jadi, parlemen sewaktu-waktu bisa melengserkan kabinet saat mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
-
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan
Kepala pemerintahan dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah perdana menteri. Sementara itu, kepala negara dipegang oleh presiden dalam negara republik. Dan kepala negara adalah raja/sultan Ketika berada dalam negara monarki.
Kepala negara tidak memiliki kekuasaan. Karakteristik lain dari sistem parlementer adalah, bahwa ada dua jenis eksekutif yaitu eksekutif tituler dan eksekutif nyata. Eksekutif tituler adalah kepala negara. Tipe eksekutif ini hanyalah kepala negara simbolis atau konstitusional. Yang kedua adalah eksekutif sejati yang dapat menjalankan kekuasaan nyata negara dan adalah kepala pemerintahan
-
Kedudukan eksekutif bergantung bergantung pada parlemen
Oleh karena kedudukan eksekutif sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen, maka kabinet bisa dilengserkan oleh parlemen. Lembaga eksekutif tidak bisa diperkirakan masa jabatannya, karena sewaktu-waktu bisa dibubarkan.
Kegiatan kabinet dapat dipertanyakan dan diperiksa oleh legislatif melalui berbagai cara konstitusional. Para menteri tetap memegang jabatan selama mereka menikmati kepercayaan terhadap legislatif.
Dalam hal tidak percaya pada menteri tunggal, seluruh kabinet harus mengundurkan diri. RUU yang diajukan oleh seorang menteri harus didukung oleh semua menteri karena kekalahannya berarti tidak percaya pada seluruh kabinet.
Anggota kabinet (menteri) bertanggung jawab di hadapan orang-orang melalui perwakilan yang mereka pilih. Orang-orang dapat menyampaikan keluhan mereka melalui perwakilan dan menteri mereka yang bertanggung jawab di hadapan rakyat.
-
Pengakuan adanya partai oposisi
Anggota parlemen tidak diharapkan menyimpang dari tujuan dan kebijakan partai mereka dan tidak diperbolehkan untuk secara terbuka mengkritik partai mereka. Pada dasarnya semua posisi diparlemen itu berasal dari partai yang telah ia bawa sebelum maju.
Namun, dalam demokrasi parlementer juga terdapat pengakuan resmi terhadap oposisi resmi yang mengendalikan pemerintah yang berkuasa dengan memantau pekerjaannya dan menunggu dalam antrean sehingga ketika suatu kebutuhan muncul, ia bisa menjadi pemerintah berikutnya.
Contoh Demokrasi Parlementer
Adapun contoh-contoh demokrasi parlementer adalah sebagai berikut, antara lain:
-
Inggris
Di Inggris, yang merupakan monarki konstitusional, Ratu adalah kepala negara seremonial sedangkan Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Sistem demokrasi parlementer di Inggris juga bisa disebut sebagai demokrasi liberal.
Pemerintah mendapatkan legitimasinya dari rakyat melalui pemilihan umum, Pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat atas apa yang dilakukanya melalui parlemen. Harus terdapat pers yang bebas.
-
India
India menganut demokrasi parlementer yang beroperasi di bawah konstitusi tahun 1950. Terdapat parlemen federal bicameral yakni Rajya Sabha atau dewan negara (mejelis tinggi) dan Lok Sabha atau rumah rakyat (mejelis rendah). Perdana Menteri India dipilih oleh Lok Sabha yang menunjuk dan mengepalai Dewan Menteri.
Presiden dipilih selama lima tahun oleh perguruan tinggi pemilihan yang terdiri dari anggota parlemen federal dan mejelis negara bagian.
Legislatif negara membuat undang-undang mereka sendiri tentang hal seperti Pendidikan, Kesehatan, perpajakan, ketertiban umum, tanah dan hutan. Ketika presiden menyatakan keadaan darurat, pemerintah federal dapat mengambil alih eksekutif sementara dan mengontrol keuangan negara sebagai pengganti gubernur.
-
Jerman
Kepala negara Jerman adalah seorang presiden. Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh majelis yang diadakan secara khusus. Selain itu, presiden menandatangani semua undang-undang dan perjanjian federal. Presiden mencalonkan kanselir pengangkatan cabinet yang diberhentikan oleh presiden atas rekomendasi kanselir. Namun, presiden tidak dapat memberhentikan kanselir federal.
Fungsi penting presiden lainnya adalah menunjuk hakim federal dan pejabat tertentu lainnya dan mempunyai hak pengampunan dan penangguhan hukuman. Sementara itu, pemerintahan dipipimpin oleh kanselir yang dipilih dengan suara mayoritas Bundestag (parlemen) setelah dicalonkan oleh presiden. Kanselir bertanggung jawab untuk memprakarsai kebijakan pemerintah.
Kabinet dan kementeriannya juga menikmati otonomi yang luas dan bisa memiliki kekuatan inisiatid. Kanselir sendiri hanya bisa digulingjkan oleh mayoritas absolut dari Budnestag dan hanya setelah ada jaminan untuk pemililhan penggantinya.
Hal ini berbeda dengan mosi tidak percaya yang digunakan sebagian besar negara yang menganut system parlementer di mana mereka hanya memerlukan suara mayoritas untuk menentang perdana menteri.
Sebagian besar pejabat kabinet adalah anggota Bundestag dan diambil dari partai mayoritas atau secara proporsional dari partai yang membentuk koalisi, akan tetapi kanselir dapat menunjuk orang tanpa afiliasi partai sesuai dengan bidang tertentu.
-
Australia
Australia adalah negara demokrasi yang representatif. Orang-orang memenuhi syarat memberikan suara untuk kandidat dalam menjalankan pemerintahan atas nama mereka. Sistem pemerintahan Australia secara institusi dan praktiknya mencerminkan tradisi Inggris dan Amerika Utara yang digabungjkan dengan cara khas Australia.
Pemerintah Australia bertanggugjawab kepada parlemen atas tindakannya. Pemerintah diharuskan meminta persetujuan parlemen untuk banyak keputusan termasuk membuat yang baru atau mengubah undang-undang mereka.
Terdapat pemisahan kekuasaan karena kekuasaan didistribusikan antara kementerian, pengadilan dan parlemen untuk mendefinisikan peran dan fungsi yang terpisah dan berbeda sehingga monopoli kekuasaan bisa dihindari.
Namun, pemisahan kekuasaan itu tidak sempurna karena para menteri berasal dari parlemen dan sekaligus menjadi anggota parlemen dan kaninet. Selain itu, perdana menteri Australia juga memiliki kewenangan untuk memilih hakim Pengadilan Tinggi.
Demikianlah artikel yang bisa kami uraikan pada segenap pembaca berkenaan dengan ciri-ciri yang ada dalam demokrasi parlementer dan contohnya diberbagai belahan dunia. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi kalian yang sedang membutuhkannya.
- https://www.britannica.com/topic/parliamentary-system&prev=search&pto=aue
- https://www.britannica.com/place/Germany/Government-and-society
- https://borgenproject.org/parliamentary-democracy/