Pemerintahan yang dialami oleh negara berdaulat akan senantiasa berubah-ubah, hal ini lantaran dipengaruhi dengan sisitem kebudayaan yang menjadi ideologi setiap warganya. Begitupula dengan Indonesia, dalam catatan sejarah pernah menggunkan pemerintahan demokrasi parlementer (terpimpin).
Prihal ini untuk peristiwa terjadi pada masa Orde Lama antara tahun 1950 sampai 1959. Sebagai penjelasan lebih lanjut, artikel mengulas tentang pengertian, ciri demokrasi parlementer, dan contohnya.
Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan negara yang dijalankan dengan mempergunakan kebijakan parlemen lebih tinggi daripada tugas presiden. Parlemen ini disebut juga bagian lembaga legislatif yang berhak atas pemilihan dan pemecatan seorang lembaga eksekutif.
Dalam demokrasi terpimpin, sejatinya sama dengan sisitem pemerintahan parlementer yang ada di dalam bentuk negara-negara lainnya, seperti implementasi pemerintahan di Wilayah Benua Asia ada Singapura, Nepal, Pakisatan, Malaysia, Lebanon, Kamboja, dan Thailand.
Pengertian Demokrasi Parlementer
Pengertian demokrasi parlementer adalah sisitem pengorganisasian negara dengan memberikan amanah kepada lembaga legistatif membuat kabinet serta melakukan pemilihan presiden dan wakil persiden, dalam upaya menjalankan tugas-tugasnya untuk melakukan kerjasama baik dalam negri ataupun di luar negri.
Dalam arti ini, demokrasi parlementer lebih dekat pada kekuasaan yang diberikan oleh rakyat hanya melakukan pemilihan pada saat terjadinya pemilu legistatif. Sedangkan untuk penentuan kebijakan dalam pemilah eksekutif mutlak menjadi hak dari hasil pemileg tersebut.
Pengertian Demokrasi Parlementer Menurut Para Ahli
Adapun menurut pendapat ahli, arti demokrasi parlementer antar lain sebagai berikut;
- Schumpeter’s
Pengertian demokrasi parlementer adalah perjanjian yang dilakukan antar institusi dalam mencapai hasil keputusan pengambilan kebijakan dengan memberikan peran lebih tinggi kepada legistatif, serta mengenyampingkan peranan lembaga lain dalam tugas kenegaraan.
- Raymond Williams
Definisi demokrasi parlementer adalah sistemasiasasi yang dihasilakan tokoh politik melalui serangkaian pemilihan umum yang dilakukan masyarakat dalam upaya mencari sosok pemimpin untuk menjalankan tugas kengaraan di dalam dan luar negri.
- Kaare Strom
Arti demokrasi parlementer adalah pengorgansiasian dalam lembaga negara yang berbeda dalam pengambilan keputusan dengan cara deligesi (keterwakilan) salah satunya tanpa melibatkan peranan lembaga lain yang berusaha menjaga keterbukaan.
Dari pengertian sisitem pemerintahan ini jelas bahwa upaya yang di dorong pada demokrasi parlementer lebih dekat dengan bentuk keterwakilan yang ada di sebuah wilayah negara, dalam upaya pemilihan umum yang terjadi di masyarakat.
Ciri Demokrasi Parlementer
Beragam karakteristik yang terjadi di dalam demokrasi parlementer, antara lain;
-
Masa Jabatan Lembaga Eksekutif Tidak Terbatas
Ciri pertama yang dekat dengan demokrasi parlementer adalah jabatan seorang presiden dalam menjalankan tugasnya tidak terbatas dalam kurun waktu tertetu, selama keterwakilan wilayah menghendakinya maka jabatan tersebut tidak bisa dilakukan penggoyahan.
-
Pemilihan Kepala Pemerintah Oleh Parlemen
Karakterisik tentang demokrasi parlementer selanjutnya, adalah tentang pemilihan kepada pemerintah yang diberikan amanah untuk menjalakan tugas-tugasnya, bisa dilakukan dengan bentuk keterwakilan setiap negara bagian, atau dilakukan oleh rakyat secara langsung.
-
Pertanggungjawaban Lembaga Eksekutif pada Parlemen
Demokrasi parlementer memiliki kedekatan dalam peranan lembaga eksekutif hanya melakukan tanggungjawab pada parlement. Bukan kepada masyarakat, pertanggungjawaban tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keterangan, sehingga dalam sisitem ini kerapkali peranan masyarakat dikesampingkan.
Contoh Demokrasi Parlementer
Contoh nyata tentang demokrasi parlementer, misalnya saja yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1950 sampai 1959 (meskipun pada saat ini telah meberlakukan sistem pemerintahan presidensial). Pada saat itu kebijakan Orde Lama membagi Indonesia dalam 3 negara bagian, yaitu negara bagian Indonesia Barat, Tengah, dan Timur.
Dalam proses penjalanan negara bagian inilah, setiap wilayah memiliki keterwakilan yang berhak menentukan pimpinan tertinggi (presiden) sehingga dalam pedoman yang diberikan ini mendekatkan diri pada kebijakan yang sesuai keterwakilannya.
Keadaan pada demokrasi terpimpin yang pernah dilakukan Indonesia ini juga mengakibatkan adanya perubahan cabinet yang cukup cepat. Bahkan selama 9 tahun demokrasi parlementer diterapkan Indonesia sudah berubah sebanyak 7 kabinet. Antara lain;
- Kabinet Natsir (1950-1951)
- Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952)
- Kabinet Wilopo (1952-1953)
- Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955)
- Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956)
- Kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956-1957)
- Kabinet Djuanda (1957-1959)
Demikianlah penjelasan tentang pengertian, ciri, dan contoh demokrasi parlementer, semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan meningkatkan pengetahuan bagi segenap pembaca yang sedang mendalami materi tentang “sistem pemerintahan”.