Contoh Kewajiban Warga Negara Menurut UUD

Diposting pada

Contoh Kewajiban Warga Negara Menurut UUD

Setiap orang yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib patuh pada tata hukum perundangan yang berlaku di Indonesia. Kewajiban warga negara biasanya dikaitkan dengan hak yang diperoleh warga negara.

Apabila kita dasarkan dari bentuk kewajiban yaitu kewajiban mutlak dan kewajiban nisbi bahwa tidak semua kewajiban itu berkolerasi dengan makna hak. Artinya tidak semua hak yang diperoleh warga negara menimbulkan kewajiban baginya. Sehingga di dalam UUD Tahun 1945 telah tercantum hak warga negara yang tidak tercantum kewajiban yang mengikutinya.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara. Sebagai warga negara, kewajiban yang harus dilakukannya tercantum dalam makna konstitusi negara masing-masing.

Kewajiban setiap warga negara Indonesia, secara norma hukum tercantum dalam peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Dasar maupun peraturan perundangan lainnya yang menjelaskan Undang-Undang Dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri. Tujuan adanya kewajiban warga negara yang diatur dalam konstitusi sebuah negara antara lain:

  1. Membatasi tingkah laku warga negara agar tidak melanggar hak warga negara yang lainnya
  2. Meminimalisir perilaku warga negara yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Memberikan tanggung jawab kepada setiap warga negara akan loyalitasnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Terciptanya kehidupan yang harmonis dalam sebuah negara di mana hak dan kewajiban warga negara berjalan dengan seimbang.

Dari penjlasan diatas, setidaknya dapatlah dikatakan bahwa kewajiban merupakan situasi di mana seseorang memiliki tugas yang melekat untuk melakukan tindakan sesuai aturan. Secara hukum, kewajiban didefinisikan sebagai ikatan yang mengikat dan mengharuskan individu yang terlibat untuk melakukan atau membayar sesuatu bedasarkan hukum yang berlaku.

Notonegoro mengungkapkan bahwa kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui pihak tertentu. Kewajiban tidak dapat diberikan tidak dapat dibebankan pada pihak lain yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Kewajiban Warga Negara Menurut UUD

Kewajiban warga negara yang tercantum daam UUD 1945 secara otomatis mengikat seluruh warga negara Indonesia baik yang tinggal di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Selain dari kewajiban yang tercantum dalam UUD 1945 banyak kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundangan yang lain.

Macam Kewajiban Warga Negara Menurut UUD

  1. Kewajiban yang tercantum dalam UUD yang tidak mengikuti hak

Pada UUD 1945 terdapat kewajiban warga negara yang tidak disertai hak di dalam bunyi kalimatnya.

  1. Kewajiban yang tercantum dalam UUD yang mengikuti adanya hak

Pada UUD 1945 terdapat kewajiban warga negara yang tercantum dengan disertai hak dalam bunyi kalimatnya.

  1. Kewajiban warga negara yang tidak tercantum dalam UUD, namun muncul karena adanya hak yang telah dicantumkan

Pada UUD dicantumkan hak bukan kewajiban, namun sudah secara otomatis hak tersebut menjadi kewajiban bagi orang lain maupun dirinya sendiri.

Contoh Kewajiban Warga Negara Menurut UUD

Adapun untuk beragam contoh tentang prilaku kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, antara lain adalah sebagai berikut;

Menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)

Setiap warga negara warga negara diberi hak untuk diperlakukan sama dalam hukum dan mempunyai kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Melaksanakan upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)

Terkait dengan “ikut serta dalam upaya bela negara” merupakan hak sekaligus kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara.

Melakukan diskriminasi terhadap orang lain (28 B ayat 2)

Pada pasal ini sebenarnya tidak dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib tidak melakukan diskriminasi terhadap orang lain. Namun hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tidak akan berjalan apabila masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk menghormatinya.

Misalnya setiap orang harus dilindungi dari kekerasan, maka kekarasan itu akan terus muncul karena masyarakat merasa tidak memiliki kewajiban untuk tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain.

Kewajiban setiap orang untuk tidak melakukan kekrasan terhadap orang lain juga didukung dengan adanya perlindungan dari pemerintah dari kekerasan dan diskriminasi. Apabila masyarakat melanggarnya maka akan dikenai sanksi berdasarkn hukum yang berlaku.

Memperjuangkan hak nya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28 C ayat 2)

Bunyi pasal yang dicantumkan bukanlah mengenai kewajiban melainkan hak. Namun, apabila memahami maksud dari pasal ini, menunjukkan bahwa setiap orang itu memiliki kewajiban secara bersama-sama dalam membangun masyarakat, bnagsa dan negaranya melalui pengembangan kualitas diri.

Memberikan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2)

Pada pasal ini tidak dicantumkan mengenai kewajiban memberikan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Namun siapa yang akan memeperlakukannya dengan adil dan layak jika orang lain tidak memiliki kewajiban atasnya.

Pada peraturan perundangan yang lainnya barulah diatur mengenai kewajiban memberikan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Tidak membatasi hak orang lain atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 F ayat 3)

Berdasarkan pasal 28 J ayat 2 bahwa kebebasan setiap warga negara dibatasi oleh kekebasan orang lain. Sehingga setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Pada hal ini, setiap orang memiliki kewajiban untuk tidak memaksakan pendapat sesuai dengan kehendaknya kepada orang lain.

Menghormati hak milik orang lain (pasal 28 H ayat 4)

Salah satu teori yang mengungkapkan bahwa di dalam hak terdapat kewajiban orang lain diwujudkan dalam pasal 28 ayat 4. Pada pasal ini disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh siapapun.

Kata “siapapun di sini” memiliki makna orang lain bahkan negara. Sehingga, setiap orang juga negara wajib menghormati hak milik orang lain dengan tidak mengambil secara sewenang-wenang.

Menghormati budaya dalam masyarakat (Pasal 28 I ayat 3)

Pada pasal 28 I ayat 3 dijelaskan bahwa tedapat budaya dan hak masyarakat tradisional yang harus tetap dihormati seiring dengan perkembangan zaman saat ini. Hak tersebut menimbulkan kewajiban untuk orang lain agar menghormati budaya serta adat istiadat dari masyarakat tradisonal tersebut. Tujuannya diatur pasal ini adalah:

  1. menghindari ketimpangan sosial budaya dalam masyarakat
  2. tetap terjanganya budaya asli masyarakat
  3. menjaga kepemilikan ha katas masyarakat tradisional

Tunduk dalam pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam menjalankan kebebasannya (Pasal 28 J)

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam melaksanakan kebebasan yang diberikan oleh negara. Tujuan dari pematasan tersebut adalah:

  1. menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak serta kebebasan orang lain.
  2. memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam masyarakat.

Menghormati agama dan kepercayaan orang lain (Pasal 29 ayat 2)

Pada pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingg secara otomatis, setiap orang juga tidak boleh memaksakan agamanya pada orang lain atau mengganggu orang lain dalam melakukan ibadahnya.

Kewajiban mengormati agama dan kepercayaan orang lain memang tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun berdasarkan adanya hak tersebut, secara otomatis orang lain juga harus memunculkan kewajiban orang lain untuk menghormatinya.

Mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia dalam menghadapi ancaman adalah pertahanan dan keamanan rakyat semesta sehingga semua komponen warga negara Indonesia dilibatkan dan mempunyai peran masing-masing. TNI dan POLRI sebagai kekuatan utamanya, sedangkan rakyat sebagai komponen pendukung.

Apabila salah satu komponen tidak berjalan, maka pelaksanaan usaha pertahanan dan keamanan tidak maksimal. Hal ini dijelaskan dalam ayat berikutnya yaitu mulai dari pasal 30 ayat 1 sampai dengan pasal 30 ayat 5.

Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)

Pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dasar. Oleh karena negara telah mendapatkan hak pendidikan dan agar tujuan pendidikan dapat dicapai, maka setiap warga negara wajib paling tidak mengikuti pendidikan dasar yang telah disediakan oleh pemerintah. Tujuan pendidikan diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Nah, itulah tadi penjelasan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan contoh kewajiban bagi Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD tahun 1945. Semoga melalu materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi pembaca sekalian. Trimakasih,

Sumber Tulisan
  • Suryono, Hassan. 2015. Konsep Dasar Hukum Kenegaraan dan Pemerintahan. Yogyakarta:Ombak
  • Triyanto. 2013. Negara Hukum dan Ham. Yogyakarta: Ombak
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen