3 Contoh Hak Interpelasi yang Pernah Terjadi di Indonesia

Diposting pada

Kasus Tentang Hak Interpelasi

Pada hakekatnya hak interpelasi lebih dekat dengan sistem pemerintahan parlementer, di mana interpelasi merupakan serangkaian instrumen yang digunakan oleh parlemen dalam mengendalikan kebijakan yang dijalankan oleh primus inter pares dan kabinetnya. Namun, interpelasi juga ternyata ditemukan di dalam berbagai bentuk negara-negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Salah satunya yang menjalankan arti hak ini sendiri adalah Indonesia, sebagai definisi negara berkembangan NKRI memberikan beberapa hak-hak DPR. Oleh sebab itulah sebagai penjelasan lebih lanjut artikel ini akan menguraikan tentang contoh-contoh hak di Indonesia.

Hak Interpelasi

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta di dalam bernegara.

Hak ini tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945. Pasal tersebut memberikan hak kepada anggota DPR, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lembaga Legislatif No. 17/2014, yang dikenal sebagai UU MD3. Interpelasi memberikan hak bagi anggota DPR untuk memaksa pemerintah untuk menjelaskan kebijakan yang dilakukan.

Pengertian Hak Interpelasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi hak interpelasi menurut para ahli, antara lain:

  1. Penjelasan Pasal 27A, UU No 22 tahun 2003, Hak Interpelasi adalah arti hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Dictionary, Sebuah prosedur di beberapa lembaga legislatif untuk meminta pejabat pemerintah menjelaskan suatu tindakan atau kebijakan, kadang-kadang memimpin, dalam pemerintahan parlementer, untuk pemungutan suara kepercayaan atau perubahan pemerintahan.
  3. The Jakarta Post, Interpelasi adalah hak anggota DPR untuk meminta informasi dari pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang imperatif dan strategis yang secara luas mempengaruhi kehidupan rakyat.
  4. Wikipedia, Interpelasi adalah permintaan formal parlemen kepada pemerintah masing-masing. Di banyak parlemen, setiap anggota parlemen memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan (mungkin jumlah terbatas selama periode tertentu) kepada anggota pemerintah. Menteri atau sekretaris masing-masing kemudian diminta untuk merespons dan membenarkan kebijakan pemerintah. Interpelasi, dengan demikian memungkinkan parlemen untuk mengawasi kegiatan pemerintah.

Contoh Hak Interpelasi

Berikut ini beberapa contoh hak interpelasi yang pernah terjadi, antara lain:

  1. Hak Interpelasi Anggota DPR Terkait Kasus Lapindo

Hak interpelasi pada kasus ini diusulkan oleh 130 anggota DPR karena lambannya penanganan lumpur Lapindo dan penyelesaian korban Lapindo Sidoarjo. sebenarnya rencana telah diutarakan sebelumnya oleh salah seorang penggagasnya yaitu, Ario Wijanarko pada kesempatan jumpa pers memperingati satu tahun lumpur Lapindo 30 Mei 2007.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat pengajuan kepada pimpinan yang menjadi tugas dan wewenang DPR, para pengusul mendasarkan langkah tersebut pada pertimbangan bahwa pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang serius. Padahal, para korban semakin menderita semenjak tragedi tersebut muncul sudah hamper setahun berlalu.

Semua tatanan kehidupan mereka hancur karena tragedi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi pada korban tetapi juga psikis. Bagi para pengusul, jika kasus tersebut penangannya dibiarkan berlarut-larut oleh pemerintah, maka ini dapat dipandang sebagai pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam arti HAM yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

  1. Hak Interpelasi Terkait Harga BBM

Ini diajukan oleh 18 anggota DPR RI yang telah menandatangi usul hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan kasus kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seluruh anggota berasal dari fraksi Koalisi Merah Putih.

Ketua Fraksi Golkar, Ade Komaruddin mengemukakan bahwa sejumlah anggota Dewan telah mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat. Para pimpinan fraksi berupaya untuk memfasilitasi hak bertanya itu.

Penyampaian hak interpelasi dilaksanakan pada hari Rabu (26/11/2014) di Kompleks Parlemen. Pada hari Senin (24/11/2014), paraanggota DPR juga berencana turun ke masyarakat untuk menyerap pandangan masyarakat atas kenaikan harga tersebut.

Dan pada hari Kamis (27/11/2014) hasil tanda tangan beserta penggalangan aspirasi itu akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk kemudian disahkan sebagai hak lembaga melalui paripurna.

  1. Hak Interpelasi DPRD Terhadap Kebijakan Anies-Sandi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa DPRD siap untuk menjalankan hak interpelasi terhadap beberapa kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies – Sandi. Dalam menjalankan hak interpelasi tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa dia menyerahkan kembali kepada tiap masing-masing fraksi di DPRD.

Pembahasan tentang hak interpelasi ini muncul setelah tugas dan wewenang DPRD fraksi PDIP mengadakan konferensi pers tentang 100 hari kepemimpinan Anies – Sandi. Pada konferensi pers tersebut, DPRD fraksi PDIP mengemukakan beberapa kritik pedas atas kebijakan yang sudah dikeluarkan Anies Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno.

Itulah tadi serangkaian artikel yang memberikan penjelasan kepada segenap pembaca terkait dengan beragam contoh hak interpelasi DPR/DPRD yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan pembaca.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen