RT (Rukun Tetangga) adalah salah satu organisasi yang ada di masyarakat. Meskipun hanya organisasi kecil, RT memiliki struktur organisasi di mana setiap pengurus memiliki tanggung jawab masing-masing. RT sendiri merupakan satuan masyarakat di bawah RW.
Jadi, RW adalah kumpulan dari beberapa RT. Baik RT, RW, atau organisasi kemasayarakatan desa yang lain memiliki tugas masing-masing yang sudah diatur dalam perundang-undangan, dan biasanya kepala RT sebagai perangkat desa yang ikut serta dalam mengelola dana desa. Lantas bagaimana tugas RT? Apakah susunan pengurusnya sama dengan struktur organisasi RW? Supaya lebih jelas, pada artikel ini akan dibahas mengenai struktur organisasi RT, beserta tugas dan fungsinya.
RT (Rukun Tentangga)
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 18 Tahun 2018, bahwa RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa. RT dibentuk oleh pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan RT dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain diatur lebih lanjut dalam peraturan desa masing-masing.
RT dibentuk berdasarkan hasil arti musayawarah anggota masyarakat yang hasilnya dituangkan dalam sebuah berita acara. Hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Keputusan kepala desa. RT memegang jabatan selama lima tahun mulai tanggal ditetapkannya.
Pengurus RT sendiri dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatannya secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Kita juga perlu tahu bahwa anggota lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Struktur Organisasi RT
Pembentukan struktur organisasi RT diatur melalui Permendagri No.18 Tahun 2018, kemudian diatur oleh peraturan bupati atau walikota untuk kemudian diatur kembali dalam peraturan desa masing-masing. Adapun struktur RT antara lain, sebagai berikut:
-
Ketua RT dan Wakil
Ketua RT bertugas melakukan koordinasi semua kegiatan organisasi RT yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Ketua RT juga harus memberikan arahan-arahan teknis operasional dari organisasi kepada pengurus RT yang lain agar mengerti dan paham tentang tupoksinya masing-masing.
Setelah itu, RT melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta pengelolaan keuangan kepada masyarakat setiap pertemuan dengan tembusan kepala desa melalui ketua RW dalam waktu yang sudah ditentukan sesuai ketetapan pemerintah desa dan kabupaten/kota masing-masing.
Secara organisasi, ketua RT memang bertanggung jawab kepada ketua RW. Namun, secara operasional, ketua RT bertanggung jawab kepada masyarakat. Sementara itu, sekretaris, bendahara dan pengurus RT lain bertanggung jawab kepada ketua RT.
-
Sekretaris RT dan Wakil
Sekretaris dan wakilnya memiliki tugas yang berhubungan dengan pelayanan kegiatan administrasi kepada seluruh anggota RT. Sekretaris juga berperan penting dalam mengurus surat menyurat, pemberian nomor surat yang dalam hal itu sangat penting keberadaanya oleh desa.
Sekretaris menyelenggarakan kegiatan tata laksana organisasi RT, melakukan persiapan guna menyelenggarakan rapat serta kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas organisasi RT, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan tugas organisasi RT, mengelola barang inventaris yang dimiliki RT serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RT.
-
Bendahara RT
Seperti bendahara pada umumnya, bendahara RT memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan dan melaporkannya kepada ketua RT. Seperti menyusun anggaran kegiatan RT, mengelola pemasukan dan pengeluaran RT, menganalisa pemasukan tambahan dan pengeluaran yang tidak terduga. Tugas bendahara desa dalam penatausahaan ditunjang menggunakan buku.
Laporan disampaiakan dalam pertemuan rutin yang sudah ditetapkan bersama. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan dapat tertib dan transparan. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, bendahara melakukan koordinasi dengan ketua, sekretaris dan seksi bidang.
-
Seksi Bidang
Berdasarkan pasal 8 Permendagri No. 18 Tahun 2018, formasi bidang dalam kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk bidang dalam struktur RT dibentuk sesuai dengan kebutuhan tiap desa. Sebagai contoh, terdapat bidang-bidang yang biasanya terdapat dalam struktur organisasi RT sebagai berikut:
- Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Seksi pada bidang ini melaksanakan hal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat seperti pendataan warga penerima subsidi dan bantuan, penyuluhan kesehatan, penggalangan dana, usul perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki RT.
- Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup. Seksi pada bidang ini melaksanakan tugas yang berhubungan dengan keamanan lingkungan RT dan desa. Seperti bersama RW mengelola siskamling, pengawasan terhadap orang asing yang masuk besera perizinan tempat di lingkungannya atas kesepakatan dengan ketua RT. Selain itu, seksi ini juga bertuga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup dalam lingkup RT.
- Seksi Pemberdayaan Perempuan. Seksi ini memiliki tugas seperti penyuluhan atau sekedar memberikan informasi mengenai program-program yang berhubungan dengan perempuan. Seksi ini juga berkoordinasi dengan organisasi pemberdayaan desa yang lain seperti dengan tim posyandu untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anaknya. Tak jarang juga melalui seksi ini, RT melaksanakan pelatihan khusus ibu rumah tangga.
- Seksi Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya. Seksi ini melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda, pelaksanaan pentas seni, pembelajaran dan pelatihan kesenian bagi warganya atau pelaksanaan kegiatan olahraga rutin bagi warga masyarakat dalam lingkungan RT dan/atau bekerja sama dengan RW.
Tugas RT
Adapun tugas RT yang diatur dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 antara lain, sebagai berikut:
-
Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
RT baik ketua dan pengurus yang lain melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu pelayanan pemerintahan desa untuk masyarakatnya. Misalnya membantu megurus pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran.
Contoh lain adalah RT bersedia membantu menyampaikan keluhan kepada kepala desa terkait dengan permasalahan yang dialami dalam hidup bermasyarakat, misalnya keluhan tentang kemananan, tentang kesehatan, dan lain-lain.
-
Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan
RT bertugas membantu kepala desa khusunya menyiapkan data kependudukan atau perizinan bagi masyarakat. Misalnya membantu mendata jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jumlah lansia, jumlah balita, remaja, orang dewasa, orang yang baru lahir, orang yang baru meninggal di lingkungan RT.
Selain itu, RT juga membantu untuk mendata masyarakat yang belum memenuhi standar pemenuhan kebutuhan yang layak, jumlah warga yang putus sekolah dan hal lain yang dibutuhkan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
RT juga mempunyai tugas untuk melaksankan hal-hal yang diperintahkan oleh kepala desa. Biasanya tugas ini sifatnya urgent atau harus segera dilaksanakan. Misalnya meminta warga untuk mengirimkan warganya dalam acara pelatihan.
Contoh lain misalnya RT diminta kepala desa untuk menangani warganya yang mengganggu ketertiban umum di desa.
Fungsi RT
Adapun fungsi RT sebagai lembaga kemasyarakatan desa antara lain sebagai berikut:
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat
Fungsi adanya organisasi RT adalah menampung kritik, saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah desa atau permasalahan yang sedang mereka hadapi. Biasanya masyarakat melaporkan kepada ketua RT mengenai masalahnya.
Kemudian, ketua RT mengadakan bersama masyarakat lain dan atau bersama dengan RW. Untuk kemudaian diselesaikan atau disampaikan kepada kepala desa apabila masalahnya menyangkut dengan kebijakan pemerintah desa.
-
Menanamkan sikap persatuan antar warga masyarakat
RT memiliki fungsi untuk memupuk persatuan antar warganya. Permasalahan yang timbul antar warga, dimusyawarahkan melalui rapat RT untuk mencari solusi bersama.
Hal ini akan mengurangi tindakan main hakim sendiri dalam konflik yang terjadi di masyarakat. Melalui perkumpulan RT ini, silaturahmi masyarakat dapat terjaga sehingga dapat meningkatkan arti hidup rukun dalam masyarakat.
-
Membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa
Fungsi adanya RT ini adalah meningkatkan kualiatas pemerintahan desa, melalui bantuan pelayanan dan mempermudah urusan masyarakat terkait urusan birokrasi. Melalui organisasi RT ini juga, sistem pemerintahan desa lebih terkoordinasi.
Mulai dari RT yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada RW, kemudian RW yang mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada kepala desa.
-
Menyusun rencana, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa
RT bersama RW dan masyarakat atas persetujuan kepala desa melakukan perencanaan kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa. RT juga memantau kegiatan yang menganggu lingkungan desa. Seperti pengawasan terhadap kegiatan industri yang berada di lingkungannya atau memberikan laporan mengenai jalan yang rusak.
-
Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong dalam masyarakat
Fungsi penting adanya organisasi RT adalah menggerakkan tiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya menggerakkan kegiatan gotong royong, penggalangan dana atau menggerakkan warga untuk membantu masyarakat lain yang sedang mengalami kesusahan.
-
Meningkatkan kesejahteraan warganya
RT memiliki fungsi menyejahterakan warganya. Hal ini berkaitan dengan tingkat kemiskinan, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan yang ada dalam contoh lingkungan masyarakat.
Apakah warganya banyak yang belum bisa mencukupi kebutuhan, apakah banyak yang putus sekolah, ataukah banyak yang mengalami penyakit. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat, untuk kemudian secara bersama dicari solusi penyelesaiannya.
-
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat
RT berfungsi untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat sesuai bidang keahliannya. RT melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka. Misalnya pelatihan pembuatan kerajinan, pelatihan beternak dan sebagainya.
Itulah artikel yang bisa kami berikan terhadap ulasan dalam struktur organisasi Rukun Tentangga (RT), tugas, dan fungsinya secara umum bagi masyarakat. Semoga bisa memberikan edukasi serta referensi bagi segenap pembaca semuanya.
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa