Pengertian Pajak Pusat, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Pajak Pusat

Pajak merupakan bentuk iuran wajib masyarakat sebagai warga negara yang baik kepada sebuah bangsa. Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Pajak memiliki banyak fungsi yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat itu sendiri atau daerah yang ditempat tinggali oleh masyarakat tersebu. Terdapat perbedaan pada pengertian pajak menurut hukum dan ekonomi. Para ahli ekonomi menyatakan  bahwa tidak semua transfer finansial ke sektor publik masuk dalam kategori pajak. Oleh sebab itulah pada artikel ini akan mengulas tentang pengertian pajak pusat, jenis, dan contohnya

Pajak

Pengertian pajak adalah bentuk iuran wajib yang didapat dari rakyat yang diberikan kepada negara sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan, dan digunakan untuk kepentingan negara yang dapat mensejahterakan masyarakatnya sehingga tercipta kebutuhan yang terpenuhi. Pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Sebagai masyarakat yang baik, hendaknya membayar pajak sesuai dengan tempo atau waktu yang ditetapkan, karena pajak juga digunakan untuk kepentingan bersama.

Jenis pajak di Indonesia secara umum juga dibagi menjadi 2 jenis. Pajak daerah dan pajak pusat. Kali ini penulis akan membahas tuntang mengenai apa itu pengertian tentang pajak daerah dan pajak pusat, penjelasannya lebih rinci sebagai berikut :

Pengertian Pajak Pusat

Pajak pusat meupakan sebuah iuran wajib masyarakat yang diatur secara legal oleh sistem pemerintahan pusat dan pajak tersebut senantiasa dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin oleh negara serta pembangunan negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat wajib.

Segala bentuk dan proses administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yaitu KPKP serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maupun Kantor Pusatnya.

Jenis Pajak Pusat dan Contohnya

Adapun untuk macam-macam pajak pusat dan contohnya, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterimanya dalam dalam suatu tahun pajak. Penghasilan merupakn jenis tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak yang berasal dari negara itu sendiri atau dari luar negara tersebut yang bermanfaat untuk menambah kemampuan finansial dan kekayaan wajib pajak tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa penghasilan merupakan keuntungan pribadi wajib pajak yang diperoleh dari gaji, honorarium, laba, hadiah dan lain sebagainya.

Dalam pemberian tariff pajak ini digunakan berbagai macam cara. Salah satunya adalah, orang yang tidak memiliki NPWP, maka jumlah PPH atau Pajak Penghasilan sejumlah 20% lebih tinggi. Hal ini berbeda perlakunnya terhadap orang yang memiliki NPWP dan juga tidak.

  1. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak pertambahan nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi terhadap barang yang kena pajak atau jasa kena pajak di daerah pabelan. Semua elemen masyarakat, baik itu berada di tingkatan paling tinggi atau rendah, tetap saja diberikan PPN, pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah atau daerah setempat.

Semua barang atau jasa bisa saja ditambahkan atau dimasukkan ke dalam sponsor. Namun hal tersebut ketika ada perubahan maka peraturannya pun berubah namun tetap menunggu hasil keputusan Undang-Undang PPN.

Tariff PPN menurut aturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 7, dijelaskan bahwa :

  1. Tariff PPN adalah sebesar 10 %
  2. Tariff PPN sebesar 0 % apabila :
  3. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  4. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  5. Ekspor Jasa Kena Pajak
  6. Tariff pajak seperti yang dimaksud pada ayat 1 dapat berubah paling rendahnya adalah 5% kemudia untuk persen paling tinggi adalah 15% yang mana sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang wajib melaporkan dan menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Setiap akhir bulan merupakan batas akhir waktu penyetoran atau pembayaran dan juga pelaporan PPN tersebut oleh PKP.

  1. Pajak Bumi Bangunan

Pajak Bumi Bangunan merupakan pajak yang dilalukan dengan cara pemungutan atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau laba dan juga kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi sesame atau badan yang memiliki hak atasnya, dan mendapatkan manfaat. Pajak Bumi Bangunan biasa disebut dengan istilah sebutan PBB.

Dari berlakunya Undang-undang no 28 tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dapat diketahui bahwa kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBBP2) telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota. PBB di sektor pertambangan, perhutanan dan perkebunan masih berada dibawah kewenangan pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak PBB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan juga memperoleh manfaat atas tanah atau memguasai untuk mendapatkan manfaat juga kegunaan dan pengalaman Wajib pajak mempunyai kewajiban membayar PBB yang terutang negara pada setiap tahun atau 12 bulan sekali.

Pajak bumi bangunan ini dilunasi paling lambat 6 bulan semenjak tanggal penerimaannya SPPT oleh Wajib Pajak. Karena wajib pajak sekitar jangka waktu 5-8 bulan. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, yaitu bank yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB juga bisa melalui ATM, melalui petugas dari pemerintah daerah serta bisa melalui kantor pos.

  1. Bea Materai

Bea Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang memiliki sifat perdata dan dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan di pengadilan. Nilai bea materai yang saat ini masih berlaku adalah sebesar Rp 3000 juga Rp 6000 yang tentunya sudah disesuaikan dengan nilaik dokumen dan bagaimana penggunaan dokumen. Karakteristik yang dimiliki Bea Materai adalah :

  1. Bea materai tidak memerlukan nomor identitas.
  2. Pembayaran bea materai bisa terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
  3. Waktu pembayaran dapat dilakkan dengan cara yang isidentil dan juga tidak terikat pada waktu.

Pada umumnya dokumen yang tidak dikenakan pada pajak bea materai merupakan dokumen yang berhubungan dengan transaksi yang terjadi secara internal perusahaan, yang mana terkait dengan soal pembayaran pajak dan dokumen negara.

Contoh pajak untuk dokumen yang tidak termasuk pada Objek Bea Materai yaitu :

  1. Dokumen yang berupa surat penyimpanan barang,
  2. konosemen,
  3. surat angkutan penumpang beserta barang
  4. keterangan pemindahan yang dituliskan di aas dokumen surat penyimpanan barang, lalu ada konosemen, beserta angkutan penumpang dan barang.
  5. Segala Bentuk IJAZAH.

Nah, demikianlah serangkaian penjelasan serta pengulasan secara lengkap mengenai pengertian pajak pusat, jenis, dan contohnya di Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan referensi kepada segenap pembaca yang mencari literasinya. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen