Layanan publik dalam arti kebijakan publik bisa dikatakan sebagai hal yang sangat penting di era global seperti saat ini. Dimana layanan publik dapat memberikan askes yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Oleh karena itulah maka layanan publik pada dasarnya dapat berjalan optimal atau maksimal apabila ada sinergi antara masyarakat dengan pikah yang menyelenggarakan. Layanan publik dapat disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Dimana untuk layanan publik yang diberikan pemerintah merupakan upaya nyata yang diberikan sistem pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dimana setiap pemerintah pada dasarnya tetap membutuhkan bantuan pihak ketiga dalam meyelenggarakan layanan publik. Maka tak jarang pemerintah bekerja sama dengan swasta dalam menyelenggarakan layanan publik bagi masyarakat. Dalam penyelenggaraan layanan publim tentu ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Layanan Publik
Layanan publik sejatinya menjadi kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik memiliki peran yang penting bagi masyarakat baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Pelayanan publik merupakan suatu hak yang harus diberikan oleh pemerintah bagi warna negara. Setiap nearga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan.
Layanan publik terdapat di tingkat desa, kota maupun provinsi. Sehinga layanan publik dapat diknikmati olegh selutuh lapisan masyarakat. Dalam upaya memberikan layanan publik pemerintah biasanya menggeluarkan beberapa program seperti layanan pada bidang kesehatan, sosial, maupun yang lainnya.
Pengertian Layanan Publik
Layanan publik adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi layanan dalam upaya memenuhi kebutuhan berbagai kebutuhan dalam masyarakat yang harus digerakan maupun disosialisasikan secara terbuka untuk mencapai tingkat keadilan.
Menurut Kepmen PAN Nomer 25 tahun 2004 pelayanan publik ialah pelayanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang memberikan pelayanan publik sebagi upaya untuk pemenuhan kebutuhan penerima layanan, atau pun dalam rangka pelaksanaan penentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomer 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, megartikan bahwa pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang maupun pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Pengertian Layanan Publik Menurut Para Ahli
Beberapa definisi pelayanan publik menurut para ahli, antara lain:
- Subarsono (Agus Dwiyanto,2005:141)
Menurut Subarsono pelayanan publik diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Warga pengguna yang dimaksud ialah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik.
- Joko Widodo (2001:131)
Menurut Joko Widodo pelayanan publik dapat dimaknai sebagai pemberian pelayanan (melayani) kebutuhan orang atau masyarakat yang memiliki kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah di tetapkan.
- Sinambela (2006:5)
Menurut Sinambela pelayanan publik merupakan proses pemberian layanan kebutuhan seseorang atau kelompok yang meniliki kepentingan seuai dengan peraturan pokok dan prosedur yang telah ditetapkan.
- Moenir (Kurniawan 2005:7)
Menurut Moenir pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau keompok dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu sebagai upaya memenuhi kebutuhan orang lain sesuai dengan haknya.
- Wasistiono (Hardiyansyah 2011:11)
Menurut Wasistiono pelayanan publik adalah upaya pemberian jasa baik dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta sendiri kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran untuk memenuhi kebutuhan dan atau kepentingan masyarakat.
- Pasolong (2010:128)
Menurut Pasolong pada dasarnya pelayanan memiliki definisi sebagai aktivitas seseorang, kelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.
- Rahmayanty (2010:86)
Menurut Rahmayanty pelayanan publik merupakan suatu kegiatan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk perwujudan dari kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Telah dipaparkan pendapat beberapa ahli diatas tentang layanan publik. Maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pelayanan publik merupakan suatu kegiatan memberikan layanan dalam upaya memenihi kebutuhan kmasyarakat yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta sebagi wujud pemenuhan kewajiban pemerintah.
Bentuk Prinsip dalam Layanan Publik
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik terdapat bebera prinsip yang perlu diperhatikan oleh pihak yang melakukan, berikut adalah penjelasan prinsip-prinsip pelayanan publik:
- Kepastian norma hukum. Artinya bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat yang dijamin dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
- Artinya bahwa dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik setiiap penerima pelayanan dapat dengan mudah untuk mengakses dan mendapatkan informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.
- Artinya bahwa dala menyelenggarakan pelayanan publik harus memperhatikan aspirasi , kebutuhan, harapan dan mendorong peran serta masyarakat.
- Artinya bahwa dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kepentingan umum. Artinya bahwa dalam memberikan pelayanan publik tidak mengutamakan kepentingan pribadi maupun kelompoknya melainkan kepentingan atau kebutuhan masyarakat.
- Artinya bahwa aparat yang menyelenggarakan pelayanan publik harus mempunyai kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang yang menjadi tugasnya.
- Kesamaan hal. Artinya bahwa dalam memberikan pelayanan publik tidak melakukan diskriminatif atau tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan, gender, maupun status sosial.
- Keseimbangan hak dan kewajiban warga negara. Artinya adalah dalam upaya memenuhi hak harus seimbang dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi maupun yang menerima layanan.
Jenis Pelayanan Publik
Pada umumnya terdapat beberapa jenis layanan publik yang sering kita temuai. Baik dalam lingkup kota maupun desa, berikut penjelasaanya:
-
Pelayanan Administratif
Pelayanan administratif merupakan jenis pelayanan yang dilakukan oleh unit pelayanan dalam bidang pencatatan, pengambilan keputusan, dokumentasi serta kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen.
-
Pelayanan Barang
Pelayanan barang merupakan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan maupun pengelolahan bahan berwujud fisisk termasuk distribusi ataupun penyimpanannya kepada para konsumen secara langsung dalam sebuah sistem. Secara keseluruhan kegiatan tersebut menghasilkan produk berupa benda yang memberikan nilai tambah secara langsung bagi penerimanya.
-
Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa merupakan jenis pelyanan yang diberikan oleh unit pelayanan penyedia sarana dan prasarana serta penunjangnya. Pengoperasiannya berdasarkan sebuah sistem pengoprasian tertentu dan pasti, produk akhirnya berupa jasa yang bermanfaat bagi penerimanya secara langsung dan memiliki masa guna dalam jangka waktu tertentu.
-
Pelayanan Regulatif
Pelayanan regulatif merupakan jenis pelayanan melalui penegakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi dalam kehidupan masyarakat. Pelayanan jenis ini hasil akhir berupa sebuah peraturan maupun kebijakan bagi masyarakat.
Contoh Layanan Publik
Banyak contoh layanan publik yang dapat kita temuai dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, berikut contohnya:
-
Contoh layanan administratif
Pelayanan berupa pembuatan kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte kelahiran, Akte Pernikahan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Akte Kematian, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan / Penguasaan Tanah dan lain sebagainya.
-
Contoh Pelayanan Barang
Contoh adanya sistem dalam pelayanan barang antara lain pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik misalnya penyediaan tenaga listrik, jaringan telepon, air bersih, dan lain sebagainya.
-
Contoh Layanan Jasa
Contoh adanya bentuk pelayanan jasa yang sering kita jumpai yaitu pelayanan yang menghasilkan bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, seperti pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.
Nah, demikianlah serangkaian penjelasan serta pengulasan secara lengkap tentang pengertian layanan publik menurut para ahli, prinsip, jenis, dan contohnya di masyarakat. Semoga melalui artikel ini memberikan wawasan serta pengatahuan bagi pembaca.