Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Diposting pada

Fungsi Presiden di Indonesia

Negara bisa dikatakan sebagai sekumpulan orang yang mana telah menempati suatu wilayah tertentu dan dapat diorganisasikan oleh sistem pemerintahan negara yang telah sah dipilih, dan umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mana memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu atau penduduk di wilayah tersebut, lalu negara berdiri secara independen.

Syarat utama dari sebuah negara ialah dengan adanya wilayah, memiliki rakyat, serta adanya pemerintah yang berdaulat. Kemudian untuk syarat kedua nya adalah mendapat pengakuan dari berbagai negara atau negara lain.  Negara dipimpin oleh presiden apabila menganut sistem pemerintahan presidensial. Sebagai penjelasan lebih lanjut, artikel ini menuliskan tentang fungsi Presiden.

Presiden

Presiden merupakan jabatan sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai presiden atau kepala negara, merupakan suatu simbol resmi negara Indonesia yang ada di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden ini dibantu dengan tugas wakil presiden beserta dengan menteri-menteri yang ada di dalam kabinetnya, memegang kekuasaan pada lembaga eksekutif guna untuk melaksanakan beberapa tugas yang terletak di pemerintah sehari-harinya.

Tugas presiden dan wakil presiden ini menjabat jabatannya sebagai presiden dan wakil presiden adalah selama 5 tahun serta sesudahnya juga dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama pada masa satu kali jabatan.

Di negara republik, seorang presiden merupakan orang nomor 1 di negara yang memiliki dua tugas beserta jabatan yaitu sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Fungsi Presiden

Berikut adalah penjelasan perbedaan mengenai fungsi presiden sebagai kepada negara dan kepala pemerintahan di Indonesia. Antara lain;

  1. Kepala Negara

Presiden sebagai kepala negara tentusaja mempunyai hak politis yang ditetapkan sesuai konstitusi dari sebuah bentuk negara dengan didasarkan pada sifat. Kepala negara juga dapat dibagi menjadi dua, yakni kepala negara simbolis dan juga kepala negara populis.

  1. Kepala Pemerintahan

Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam hal ini seorang pemimpin negara senantiasa dibantu dengan menteri-menteri dalam kabinetnya untuk melaksanakan tugas pemerintah juga untuk menjalankan bagaimana kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga legislatifnya.

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden

Adapun untuk pembagian atas wewenang, dan kewajiban serta hak seorang presiden antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Memegang kuasa pemerintah menurut Undang-undang Dasar Negara
  2. Memegang kuasa tertinggi pada Angkatan Darat, Angkatan Laut, juga Angkatan Udara
  3. Mengajukan RUU atau Rancangan Undang-undang kepada DPR. Presiden juga melaksanakan pembahasan dan memberikan persetujuan pada RUU tersebut bersama dengan DPR serta mengesahkan RUU ke UU.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  5. Memberikan ketetapan pada peraturan pemerintah
  6. Memberhentikan serta mengangkat menteri-menteri pada kabinetnya
  7. Melaksanakan dan membuat perjanjian internasional berdasarkan persetujuan dari DPR
  8. Menyatakan keadaan dalam bahaya
  9. Mengangkat konsul dan duta negara

Nah, itulah tadi artikel yang menjelaskan tentang fungsi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia. Yang disertakanpula dengan wewenang, kewajiban, dan hak-hak yang dimilikinya. Semoga artikel ini bisa bermanfaat kepada segenap pembaca.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen