Tugas Wakil Presiden dan Tanggung Jawabnya

Diposting pada
Wewenang Wakil Presiden

Indonesia sebagai salah satu bentuk negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial memiliki tangungjawab yang besar dengan di bebenakan kepada fungsi presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Dengan demikianlah di Indonesia sendiri dalam Pemilu selalu berpasangan dengan wakilnya. Sebagai penjelasan lebih lanjut artikel ini akan membahasa tentang tugas wakil presiden dan tangung jawabnya.

Wakil Presiden

Pengertian wakil presiden adalah suatu jabatan dari sistem pemerintahan yang terletak di satu tingkat leboh rendah dari tugas presiden. Namun biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden dapat mengambil alih jabatan presiden apabila presiden berhalangan untuk sementara atau tetap.

Di negara Indonesia serta negara-negara Amerika Latin, wakil presiden ini dipilih secara langsung oleh warga negara yang merupakan satu paket bersama presiden. Kemudian dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden ini bisa juga diberikan pada kandidat yang memiliki suara kedua paling banyak atau bisa juga ditunjuk secara langsung oleh presiden.

Jabatan wakil presiden ini pada umumnya ditetapkan oleh konstitusi di suatu negara guna mendampingi presiden apabila presiden menjalankan tugas kenegaraannya di negara lain atau wilayah lain, serta apabila presiden menyerahkan jabatan kepresidenannya dengan cara melakukan pengunduran diri atau berhalangan dalam menjalankan tugas, misal saja mengalami kematian ketika sedang menjabat presiden.

Jadi, meskipun wakil presiden Indonesia sebagai pengertian negara berkembang beserta Menteri memiliki kesamaan bertindak sebagai pembantu presiden, namun wakil presiden ini merupakan  orang pertama yang menggantikan tugas presiden apabila presiden berhalnangan hadir atau mengalami hal seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan diatas.

Seperti dengan presiden, wakil presiden ini juga dipilih berdasarkan tugas MPR kemudian dengan suara terbanyak untuk dapat memegang jabatan dengan jangka waktu selama lima tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali namun sebelum mengemban atau memangku jabatannya, bersumpah menurut agama, atau dengan berjanji sungguh-sungguh di depan MPR atau DPR menyatakan bahwa wakil presiden membantu dan mendampingi presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Di dalam Penjelasan UUD Negara Indonesia dan Rancangan Ketetapan tentang amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2004 tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai peran dari wakil presiden.

Tugas Wakil Presiden

Wakil presiden juga tentunya memiliki tugas, antara lain ;

  1. Mendampingi tugas presiden ketika sedang menjalankan berbagai tugas kenegaraan di negara lain atau wilayah lain
  2. Membantu presiden dalam menjalankan tugas kesehariannya, menjalankan tugas dari presiden apabila presiden terdapat halangan kemudian menggantikan presiden apabila jabatan presiden kosong yang dikarenakan oleh sebab-sebab tertentu yang dapat menyebabkan presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya atau bisa jadi karena presiden menyerahkan jabatan kepresidennya dengan kata lain yaitu melakukan pengunduran diri, karena presiden mengalami kematian ketika menjabat sebagai presiden.
  3. Dapat memperhatikan secara khusus, kemudian menampung berbagai masalah dan juga mengusahakan adanya pemecahan yang diperlukan, yang mana menyangkut tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Melaksanakan pengawasan dari pembangunan operasional dengan bantuan dari departemen-departemen.

Wewenang Utama dari Wakil presiden

  1. Sebagai wakil dari presiden : wewenang dari wakil presiden adalah mewakili presiden apabila dalam menjalankan tugas serta kewajiban juga wewenang jabatan presiden dan lebih dulu mendapatkan perintah atau mendapatkan kuasa serta izin oleh Presiden.
  2. Sebagai pembantu presiden : dalam menjalankan wewenangnya sebagai pembantu presiden, wakil presiden memiliki wewenang untuk membantu presiden dalam melaksanakan Undang-undang negara dengan baik.
  3. Sebagai pengganti dari presiden : wakil presiden dalam wewenangnya sebagai pengganti presiden memiliki maksud adalah bahwa wakil presiden tidak disebut sebagai wakil presiden tetapi sebagai presiden apabila presiden berhalangan atau mengalami hal lain yang mengubah posisi wakil presiden menjadi presiden.
  4. Sebagai jabatan yang mandiri : wakil presiden dalam menjalan wewenangnya adalah sebagai jabatan yang mandiri, dilihat dari praktek kerjanya, apabila seorang wakil presiden tersebut diminta perorangan atau organisasi sebagai pembicara dalam suatu acara atau sebagai tamu di acara tersebut, maka dalam hal ini wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri, maksudnya adalah bahwa wakil presiden tidak memerlukan persetujuan atau perintah dari presidennya.

Tangung Jawab dan Fungsi lain Wakil Presiden

Adapun untuk fungsi lainnya sebagai pengganti kekuasaan dalam lembaga eksekutif, antara lain sebagai berikut;

  1. Melakukan tugas teknis dari sistem pemerintahan sehari-harinya
  2. Melakukan kegiatan menyusun agenda kerja dari kabinet serta menetapkan fokus atau prioritas dari kegiatan pemerintahan yang kegiatannya dilaksanakan dengan dipertanggungjawabkan pada presiden
  3. Memegang kekuasaan dari pemerintah berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, itulah tadi penjelasan secara lengkapnya mengenai artikel tentang tugas wakil Presiden, wewenang, tanggung jawab, dan fungsinya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen