Perlu kita tahu bahwa konstitusi di Indonesia bukan hanya terbentuk dalam wujud tulisan, namun juga dalam bentuk peraturan yang dilakukan sehari-hari menjadi sebuah kebiasaan. Penasaran? Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas mengenai konstitusi, khususnya adalah contoh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Konstitusi di Indonesia
Konstitusi adalah dasar hukum pengaturan kehidupan bernegara di Indonesia. Mulai dari sebelum merdeka hingga sekarang konstitusi di Indonesia berubah-ubah menyesuaikan perkembangan zaman. Namun tidak mengurangi prinsip dari dasar negara Indonesia.
Pengertian Konstitusi
Secara bahasa, konstitusi berasal dari kata jus atau ius (Latin) yang artinya hukum atau prinsip. Nama lain dari konstitusi adalah contstitution (Inggris), constitutionelle (Perancis), dan constitutie (Belanda).
Merriam Webster Dictionary menyatakan bahwa konstitusi merupakan prinsip dasar dan aturan (hukum atau kebiasaan) suatu bangsa, negara atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta menjamin hak-hak tertentu bagi rakyat.
Pada intinya, konstitusi adalah aturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organ negara beserta fungsinya, dan mekanisme hubungan antara negara dengan warga negara maupun hubungan antar warga negara.
Sifat Konstitusi
Sifat konstitusi berhubungan dengan pergatian konstitusi yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah sifat konstitusi yaitu:
Luwes (Flexible)
Konstitusi yang fleksibel artinya di dalam konstitusi dimungkinkan adanya perubahan dengan syarat yang tidak terlalu berat karena mengikuti tantangan perubahan zaman.
Kaku (Rigid)
Konstitusi bersifat rigid artinya konstitusi kecil kemungkinan untuk bisa berubah. Perubahan dilakukan dengan cara istimewa, misalnya revolusi.
Jenis Konstitusi
Jenis konstitusi berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua yaitu:
Konstitusi Tertulis
Konstitusi yang ditulis dalam naskah. Konstitusi tertulis misalnya undang-undang
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi yang tidak tertulis dalam naskah dan tedapat dalam konstitusi undang-undang biasa.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Berikut ini adalah macam-macam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia disertaipula dengan contoh-contohnya. Antara lain sebagai berikut;
Undang-Undang Dasar
Adapun untuk yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, yang terdiri atas;
UUD RI 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
UUD 1945 merupakan hasil rancangan BPUPKI yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. UUD 1945 tidak langsung menjadi referensi dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. Pada masa ini sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensiil.
Contoh aturan:
- Kedaulatan tertiggi ada di tangan MPR
- Presiden dan wakil Preesiden adalah mandataris MPR sebagai kepala Pemerintahan yang dibantu oleh menteri-menteri. Sehingga MPR juga bertanggung jawab kepada Presiden.
- DPR bertugas memberikan RUU kepada Presiden
Sebagai konstitusi pertama, UUD 1945 hanya berlaku di Jawa, Madura dan Sumatera sampai adanya pengakuan de jure. Semua urusan negara belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan konstitusi dan sistem kenegaraan masih berubah-ubah. Misalnya terdapat Maklumat Presiden No. X 16 Oktober 1945 yang menyebabkan sistem kenegaraan berubah sebagai berikut:
- PPKI memilih Presiden dan wakil Presiden bukan MPR
- MPR, DPR, DPA bertanggung jawab kepada Presiden dibantu KNIP
- KNIP/BKNIP sebagai badan legislatif
UUD RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Belanda ingin berkuasa kembali di Indonesia, namun gagal. Akhirnya dilaksanakan KMB (Konferensi Meja Bundar) di Den hag, Belanda. Salah satu hasil KMB adalah mendirikan Republik Indonesia Serikat. Implikasinya adalah lahir Konstitusi RIS yang berlaku mulai 27 Desember 1949. Sistem pemerintahan pada masa ini adalah parlementer.
Contoh aturan:
- Kekuasaan dan tugas Presiden tidak dapat diganggu gugat.
- Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan menteri-menteri
- Negara kesatuan berubah menjadi negara serikat.
- Kekuasaan RIS dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR dan Senat
- Negara RI yang dulu berubah menjadi bagian dari Negara RIS
Lembaga-lembaga negara belum sepenuhnya dibentuk berdasarkan UUD RIS. Selanjutnya, konstitusi ini tidak bertahan lama, karena dianggap tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki kesatuan. Akhirnya dibuatlah Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS yang sekaligus mewakili Indonesia Timur (dulu belum masuk dalam Negara RI) menjadi negara kesatuan dengan berdasarkan UUD S 1950.
UUD 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Sistem pemerintahan yang dianut pada masa UUD 1950 adalah parlementer meskipun bentuk negaranya kesatuan.
Contoh aturan:
- Kewenangan eksekutif (parlemen) bertanggung jawab pada menteri baik sendiri maupun bersama DPR. Namun DPR tidak dapat menjatuhkan parlemen karena masih berstatus DPR Sementara.
- Kepala negara sebagai kepala pemerintahan tidak dapat diganggu gugat
- Presiden dapat membubarkan DPR
UUD 1945 (Orde Lama: 5 Juli 1959-1965)
Oleh karena adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan kembali. Sistem pemerintahan yang dianut dalam konstitusi ini adalah presidensiil dengan demokrasi terpimpin dan lembaga negara dibentuk oleh Presiden. Akhirnya presiden menjadi penguasa tunggal. Hal ini membuktikan masih banyak penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945.
Contoh aturan:
Pengangkatan presiden menjadi seumur hdup oleh MPR-GR.
UUD 1945 (Orde Baru)
Sistem pemerintahan yang dianut dalam konstitusi ini adalah presidensiil atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966.
Contoh aturan:
- Pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali.
- Keberadaan partai politik dibatasi tiga saja
- Terdapat lembaga negara tingkat pusat yang pertanggungjawabannya kepada presiden yaitu KOPKAMTIB dan ASPRI.
UUD 1945 (Reformasi)
Pada praktiknya, demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 pada masa orde baru tidak berjalan baik karena kediktatoran presiden. Lembaga eksekutif dan yudikatif seakan-akan tidak berfungsi. Sehingga terjadi demontrasi besar-besaran yang menuntut reformasi.
Contoh aturan:
Pengaturan tentang Prosedur perubahan UUD 1945 kembali pada Pasal 37 karena TAP MPR No.IV/MPR/1983 telah dicabut.
UUD 1945 (Amandemen Pertama: 1999)
Konstitusi ini berisi naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah perubahan pertama tahun 1999. Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
Contoh aturan:
Mengubah pasal pasal 5 mengenai presiden yang memiliki hak dalam mengajukan rancangan UU kepada DPR.
UUD 1945 (Amandemen Kedua: 2000)
Konstitusi ini berisi naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah perubahan pertama tahun 1999 dan perubahan kedua tahun 2000. Perubahan ini ditetapkan pada tanggal 18 Agustus tahun 2000.
Contoh aturan:
Penambahan pasal 18 mengenai pemerintaha daerah provinsi, kabupaten/kota.
UUD 1945 (Amandemen Ketiga: 2001)
Konstitusi dalam pengertian amandemen berisi naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah perubahan pertama tahun 1999, perubahan kedua tahun 2000, dan perubahan ketiga tahun 2001. Perubahan ini ditetapkan tanggal 9 November tahun 2001.
Contoh aturan:
Perubahan pasal 1 ayat (2) mengenai Indonesia yang merupakan negara hukum
UUD 1945 (Amandemen Keempat: 2002)
Konstitusi ini berisi naskah amandemen UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah perubahan pertama tahun 1999, perubahan kedua tahun 2000, perubahan ketiga tahun 2001, dan perubahan keempat tahun 2002. Diputusakan dalam rapat paripurna tanggal 10 Agustus tahun 2000
Contoh Aturan:
- Penghapusan judul bab IV tentang DPA.
- Pengubahan isi pasal 16 dan menempatkannya dalam bab iii mengenai kekuasaan pemerintah negara.
Konvensi dan Perjanjian
Berikut adalah contoh konstitusi selain undang-undang:
Pidato kenegaraan Presiden
Pidati ini dilaksanakan setiap rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Agustus. Mulai dari masa pemerintahan Soeharto hingga sekarang. Pada masa Soekarno pidato dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus sekaligus perayaan hari kemerdekaan. Tujuannya adalah menjadi bentuk pertanggungjawaban sebaagi pemimpin revousioner.
Upacara Bendera setiap tanggal 17 Agustus
Sejak dari awal kemerdekaan hingga sekarang meski tidak terdapat dalam konstitusi tertulis upacara bendera dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus. Baik di Istana Merdeka maupun di instansi-instansi pemerintah.
Tata Cara Pemilihan Kabinet oleh presiden
Tidak terdapat aturan resmi tentang tata cara pemilihan kabinet maupun perubahan formasi kabinet ketika presiden berganti. Namun, sudah menjadi konvensi negara yang dijalankan oleh presiden terpilih untuk merubah formasi kabinet.
Pidato Presiden Awal Tahun
Setiap awal tahun bulan Januari, presiden memberikan pidatonya dalam perannya sebagai kepala negara.
Perjanjian Dwi Kenegaraan
Perjanjian dwi kenegaraan pada masa UUD S 1950 yang dianggap sebagai hukum formal ketatanegaraan Indonesia.
Perjanjian dan Undang-undang dasar yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari 1-10 merupakan Konvensi merupakan contoh konstitusi yang tidak tertulis. Satu hal bahwa konvensi kenegaraan bukanlah kebiasaan kenegaraan. Namun, kebiasaan bisa saja termasuk dalam konvensi kenegaraan.
Nah, demikianlah serangkain artikel yang telah kami tuliskan kepada segenap pembaca terkait dengan macam-macam bentuk konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sampai dengan sekarang beserta contoh aturannya. Semoga melalui artikel ini dapat memberikan wawasan serta pengetahuan. Trimakasih,
- Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers
- https://www.merriam-webster.com/dictionary/constitusion
- https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/viewFile/3786/3262
- https:jurnal.uns,ac,id/yustusia/article/download/10168/9070
- https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
- https://www.academia.edu/38228874/Perkembangan_Konstitusi_Indonesia