6 Contoh Pajak di Masyarakat Indonesia yang Harus Dilakukan

Diposting pada

Contoh Pajak di Indonesia

Pada awalnya pajak merupakan upeti atau iuran dari rakyat yang dibayarkan secara cuma-cuma kepada sistem pemerintahan (penguasa). Upeti ini sendiri hanya digunakan untuk kepentingan penguasa, tanpa adanya timbal balik.

Namun dalam perkembangannya, upeti tersebut menjadi berubah peraturan, sehingga rakyat dapat merasakan timbal baliknya baik secara langsung atau tidak langsung. Sebagai penjelasan lebih lanjut dalam artikel ini akan memberikan contoh pajak di Indonesia.

Pajak

Pajak adalah iuran wajib rakyat yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan undang-undang. Iuran wajib tersebut merupakan kontribusi yang bersifat memaksa, sehingga harus dipatuhi sebelum meminta hak dan kewajiban  warga negara.

Pajak digunakan untuk berbagai kepentingan negara, yang dapat menyejahterakan kehidupan masyarakat itu sendiri. Pajak biasanya difungsikan untuk pengembangan dan pembangunan berbagai sarana dan infrastruktur negara.

Pengertian Pajak menurut Para Ahli

Adapun menurut definisi pajak menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;

  1. Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  1. Leroy Beaulieu

Pengertian pajak adalah bantuan baik secara tidak langsung ataupun langsung yang dipaksakan oleh penguasa, guna menutup belanja negara atau pemerintah.

  1. P.J.A Adriani

Pajak merupakan iuran wajib yang dilakukan secara paksa oleh  masyarakat dan diberikan kepada negara berdasarkan aturan undang-undang dan peraturan-peraturan umum, penggunaan pajak adlaah untuk membiayai pembayaran atau pengeluaran umum yang berhubungan dengan negara untuk pelaksanaan proses pemerintahan, agar berjalan sesuai yang diinginkan.

Contoh Pajak di Indonesia

Beragam jenis pajak di Indonesia dan contohnya yang mudah ditemukan, antara lain adalah;

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan merupakan iuran wajib yang dikenakan kepada perseorangan atau badan atas penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak. Objek dari Pajak Penghasilan adalah Penghasilan, yang merupakan tambahan daya ekonomis yang diperoleh atas usaha yang dilakukan perseorangan atau badan usaha. Penghasilan yang diperoleh dapat berasal dari Negara Indonesia atau dalam negeri, maupun penghasilan yang didapatkan dari luar negeri

Seperti yang dijelaskan pada Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia yang menganut pada aturan atau prinsip pemajakan atas penghasilan dalam arti luas, yakni merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan wajib pajak dari mana saja, dan dapat digunakan sebagai kekayaan wajib pajak, serta konsumsi wajib pajak tersebut.

Pengahsilan tersebut dapat berupa keuntungan penjualan atau usaha, honorarium, gaji, hadiah, dan sebagainya. Adapun contoh-contoh PPh adalah PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 26, PPh pasal 29, PPh Final pasal 4 dan 2 dan lain sebagainya.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada perseorangan atau orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah atas dasar konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Barang kena pajak dan jasa kenapa pajak ditentukan jenisnya oleh Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak yang dikenakan untuk Pajak Pertambahan Nilai biasanya sebesar 10%. Seperti halnya ketika kita membeli sesuatu di supermarket atau di tempat lain, dalam nota pembayaran ada yang terdapat keterangan PPN sebesar 10 %. PPN dikenakan di daerah pabean, yaitu daerah yang mencakup wilayah Indonesia baik laut, darat maupun udara.

Ketika ada peningkatan pembangunan atau peningkatan jumlah kebutuhan, maka pemerintah diberi hak dan wewenang untuk menentukan tarif PPN paling rendah sebesar 5%, dan tariff PPN paling tinggi adalah 15%.  Bentuk perubahan ini biasanya disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengkajian tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Dilakukan oleh produsen dalam memproduksikan atau mengimpor barang mewah tersebut dalam kegiatan usahanya.

Barang yang termasuk dalam golongan barang mewah adalah :

  1. Barang tersebut bukan bagian dari barang kebutuhan pokok
  2. Barang yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat tertentu
  3. Barang tersebut, pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan menengah keatas.
  4. Barang tersebut digunakan untuk memperlihatkan status
  5. Jika digunakan, barang tersebut dapat mengubah moral masyarakat.

Berikut adalah beberapa alasan Pemerintah mengapa Pajak Penjualan Barang Mewah dikeluarkan :

  1. Agar tercipta keseimbangan pembayaran pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
  2. Guna mengontrol pembelian atau konsumsi barang kena pajak yang berupa barang mewah.
  3. Untuk melindungi produsen kecil atau tradisional
  4. Untuk mengamankan penerimaan sera pendapatan negara.

Contoh Pajak Barang Mewah : Pajak Mobil, Pajak Barang Impor, dan sebagainya.

  1. Bea Materai

Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang memiliki sifat perdata, dan dokumen yang akan digunakan untuk pengadilan.  Nilai bea tersebut ditentukan oleh penggunaan setiap dokumen. Jenisnya terdapat dua macam, yaitu tiga ribu dan enam ribu.

Pajak bea materai tidak memerlukan nomor wajib pajak dan identitas nasional pajak.  Bea Materai biasanya dikenakan pada surat atau dokumen seperti surat perjanjian, kwitansi pembayaran, akta notaris, surat berharga, efek, dan lain sebagainya.

Adapun cara pelunasan Bea Materai, yaitu terdapat dua cara. Yang pertama adalah melalui benda materai, yaitu materai yang biasa di tempel pada surat atau dokumen. Kedua, yaitu melalui Menteri Keuangan atau dengan mesin teraan materai, teknologi pencetakan, serta sistem komputerisasi.

  1. Pajak Bumi Bangunan

Pajak bumi bangunan merupakan pajak yang dikenakan kepada  orang pribadi atau badan usaha atas kepemilikan tanah dan bangunan. Perhitungan jumlah Pajak Bumi Bangunan adalah atas dasar jumlah luas bangunan. Objek dalam pajak ini adalah bumi serta bangunan. Yang termasuk dalam Objek bukan pajak dalam PBB adalah sebagai berikut :

  1. Permukaan bumi atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum. Seperti tempat ibadah, bidang sosial, kesehatan, dan sebagainya.
  2. Permukaan yang merupakan hutan lindung. Karena hutan lindung adalah hutan yang diindungi dan dimiliki negara dengan tujuan tertentu.
  3. Bangunan yang digunakan sebagai timbal balik, kepada perwakilan diplomatic, konsulat, dan sebagainya, yang berdasar pada asas timbal balik.
  4. Bagian bumi atau bangunan yang digunakan oleh organisasi internasional atas izin menteri keuangan.

Pajak Bumi Bangunan merupakan Pajak Pusat, namun ada beberapa bagian yang termasuk kedalam realisasi PBB dimasukkan kedalam Pajak Daerah.  Dalam Pajak Bumi Bangunan terdapat beberapa bagian atau sector yaitu, pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Berdasarkan Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan telah resmi menjadi bagian dari Pajak Daerah.

Kemudian, untuk Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih termasuk dalam bagian dari Pajak Pusat.

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pengenaan pajak atas dasar perolehan ha katas tanah dan bangunan.

Untuk pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah dibayarkan kepada kas negara, melalui Kantor Pos atau Bank, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta tempat pembayaran lainnya yang telah ditetapkan atau diizinkan oleh Menteri Keuangan dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) sebagai tempat untuk pembayaran pajak tersebut.

Seperti Pajak Bumi Bangunan, namun dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat tetapi untuk pengrealisasian penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan seluruhnya akan diberikan kepada Pemerintah Daerah, baik itu dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yakni :

  1. Pajak Provinsi

Berikut beberapa contoh yang termasuk pajak provinsi, antara lain adalah;

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Air Permukaan
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  1. Pajak Kabupaten atau Kota

Berikut ini merupakan jenis dari Pajak Kabupaten atau Kota, antara lain;

  1. Pajak Reklame
  2. Pajak Hiburan
  3. Pajak Hotel
  4. Pajak Bumi dan Bagunan Pedesaan dan Kota
  5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Nah, demikianlah penjelasan secara lengkap mengenai jenis-jenis dan contoh pajak di Indonesia, baik yang tergolong pajak langsung, pajak tidak langsung, retribusi, progresif, dan subjektif yang umumnya dimanfaatkan negara untuk pembangunan disemua daerah provinsi masing-masing.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen