Contoh Makalah PKn dan Bahasannya

Posted on

Contoh Makalah PKn

Biasanya makalah disusun guna memenuhi tugas yang diberikan oleh guru atau dosen pada materi tertentu. Contoh makalah yang baik adalah makalah yang sesuai dengan etika penulisan yang benar atau biasanya ditentukan oleh dosen dan guru.

Pada artikel ini, kita akan menyajikan contoh makalah dalam arti PKn yang sistematikanya dibuat berdasarkan panduan umum.

Makalah PKn

Makalah merupakan karya yang ditulis dengan topik masalah tertentu dan bersifat ilmiah. Sebuah makalah maupun cont0h essay biasanya dibuat berdasarkan pedoman aturan tertentu. Sebuah makalah disusun berlandaskan teori maupun fakta di lapangan.

Sementara itu, makalah PKn adalah makalah yang berkaitan dengan masalah kewarganegaraan pada materi pembelajaran. Mulai dari masalah hukum, politik, sosial, pendidikan, dan sebagainya yang impactnya adalah terciptanya goodcitizen atau smartcitizen. Jadi, makalah PKn dibuat sesuai dengan tujuan pendidikan Kewarganegaraan.

Contoh Makalah PKn dan Bahasannya

Adapun kami menyajikan contoh makalah PKn sebagai berikut:

Makalah PKn

Adapun untuk contoh makalah PKn yang dijadikan pada kesempatan kali ini bertemakan dengan topik kepenulisan terkait dengan penggunaan teknologi. Adapun sistematikan kepenulisannya, antara lain sebagai berikut;

Sistematika Sampul Makalah PPKN

UU ITE No 11 Tahun 2008 dan Penggunaan Teknologi Modern Dengan Pendekatan Pkn Sebagai Upaya Mengatasi Masalah Cyber Crime  Di Bidang E-Commerce

DISUSUN OLEH

NAMA: LESTYO MAWARTI

NIM     : K6414035

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

SURAKARTA

2014/2015

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

Kejahatan memang dapat terjadi tanpa mengenal ruang dan waktu, serta dapat dilakukan oleh siapa saja. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, melanggar norma, mengacaukan dan menimbulkan ketidaktenangan dalam kehidupan masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.

Dewasa ini banyak para pelaku usaha menggunakan media internet untuk melakukan transaksi Jual Beli dengan konsumen. Akan tetapi tidak sedikit para pelaku usaha yang mengabaikan kepentingan konsumen, tidak hanya dalam hal kesehatan, keselamatan,kenyamanan, tetapi juga mengenai kebenaran barang yang dijual melalui internet.

Kejahatan cybercrime merupakan cerminan dari kondisi masyarakat yang selalu berkejaran antara keinginan dengan tarikan pengaruh global yang tidak sedikit memproduk dan menawarkan  teknologi sebagai alat memenuhi perkembangan dan dasar pengembangan sistem transaksi pada jual beli di internet, tetapi masih seringkali menolak dampak destruktifnya.

Peraturan yang mengatur ITE pun sudah dibuat, namun dalam pelaksanaannya masih saja terus menyimpang. Oleh karena itu perlu adanya suatu upaya untu memeberantas kejahatan cyber crime di bidang e-commerce tersebut. Adapun caranya antara lain adalah melawannya dengan teknologi juga. Teknologi yang digunakan berdasarkan norma-norma Pancasila. Jadi selain teknologi juga diterapkan pendidikan Kewarganegaraan untuk memberantasnya.

Rumusan Masalah
  1. Bagaimana kakteristik pelanggaran ITE cyber crime dalam e-commerce?
  2. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime dan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam e-commerce?
  3. Bagaimana kendala dan upaya penegakan Undang-Undang ITE dalam e-commerce melalui berbagai segi dan melalui Pendidikan Kewarganegaraan?
Tujuan Penulisan
  1. Untuk mendeskripsikan kakteristik pelanggaran ITE cyber crime dalam e-commerce.
  2. Untuk memaparkan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime dan pelanggaran Undang-Undang ITE dalam e-commerce.
  3. Untuk menjelaskan kendala dan upaya penegakan Undang-Undang ITE dalam e-commerce melalui berbagai segi dan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Metode Penulisan

Penyusunan makalah ini menggunakan metode pustaka, yaitu mencari sumber materi dari bahan bacaan berupa buku dan sumber internet terkait.

BAB II PEMBAHASAN
Tinjauan Pustaka

E-commerce merupakan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik. Hal ini semacam internet atau televisi, www, maupun jaringan komputer lainnya. Industri teknologi informasi memandang e-commerce sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti transfer dana, SCM (supply chain management), pemasaran online (online marketing), transaksi online (online transaction processing), dan sebagainya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UUITE bahwa transaksi elektronik merupakan tindakan hukum yang dilakukan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, atau media elektronik lain. Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) merupakan kejahatan dalam bidang teknologi informasi yang mengarah kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan. Kegiatan ini dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet yang dijadikan sebagai sarana kejahatan.

A. Karakteristik Pelanggaran ITE Cyber crime dalam E-commerce.

  1. Permasalahan dalam E-Commerce yang juga bertentangan dengan UU ITE No.11 Tahun 2008

Permasalahan yang sering terjadi dalam e-commerce adalah yang paling banyak adalah pen*p*an dengan modus pemalsuan identitas dan berkedok toko online palsu. Harvard School Study of Bussines melakukan penelitian mengenai pasar e-commerce di Indonesia pada akhir Agustus 2011. Di sana menunjukkan bahwa nilai pasar e-commerce Indonesia USD 0,9 milyar. Namun, banyaknya nilai pasar tersebut juga diiringi dengan maraknya pen*p*an berkedok toko online.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat 1 bahwa pelanggaran misalnya secara sengaja padahal tidak mempunyai hak menyebarkan berita bohong serta menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Terkadang, dengan sistem e-commerce juga memicu kejahatan carding atau pembobolan kartu kredit. Saat kita melakukan transaksi kita bertukar no rekening dengan si penipu. Tanpa kita ketahui, dia juga menyadap data pribadi yang ada di akun facebook kita.  Hal tersebut bertentangan dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 pasal 31 ayat 1 bahwa pelanggaran meliput siapa saja dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik tertentu milik orang lain.

  1. Karakteristik Kejahatan Berbasis Teknologi (Cyber Crime)

Ditinjau dari sarana.

  • Kejahatan tersebut terkait dengan teknologi yang bekerja secara elektronik dan sistem digital computrized, beserta sarana penunjangnya( terutama data, program dan sistem).
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan memperdaya atau memanipulasi teknologi sehingga teknologi tersebut tidak berfungsi sebagaimana yang seharusnya (sesuai dengan kehendak pelaku kejahatan).

Ditinjau dari Sifat

  • Perbuatan tersebut dilakukan secara *legal, tanpa hak atau tidak etis. Sifat kejahatan mengikuti sifat teknologi yang bersifat intangible, virtual dan borderless.

Ditinjau dari dampak

  • Kerugian yang ditimbulkan tidak selalu bersifat material (ekonomis) namun juga bersifat immaterial (waktu, jasa pelayanan, privasi, keamanan, dan lain-lain).
  • Korban kejahatan berbasis teknologi pada umumnya tidak melaporkan kejahatan yang dialaminya, dengan alasan tidak mengetahui kalau dirinya menjadi korban, ketidak kepercayaan terhadap aparatur penegak hukum atau takut karena dampak yang lebih parah lagi.

Ditinjau dari pelaku

  • Pelaku kejahatan berbasis teknologi dilakukan oleh orang-orang profesional dalam arti memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang lebih di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi.
  • Pelaku kejahatan sulit dilacak karena dalam teknologi informasi, identitas seseorang disamarkan secara sempurna.
  • Sebagaimana pelaku dunia IT lainnya pelaku kejahatan yang berbasis IT juga memiliki jiwa yang menyukai tantangan. Pelaku kejahatan berbasis teknologi setelah menemukan sisi lemah dari sistem teknologi lalu dengan sengaja menyalahgunakan untuk motif-motif penyimpangan.

B. Faktor yang menyebabkan kejahatan cyber crime dalam e-commerce:

  1. Tingginya peluang.
  2. Kemajuan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi
  3. Kemampuan dalam bidang teknologi
  4. Kurang tegaknya hukum

C. Kendala Penegakan Hukum terkait dengan Pelanggaran UU ITE

  1. Kendala dalam penegakan Hukum

Kendala Internal. Faktor penegak hukum. Pengetahuan dan kemampuan penegak hukum baik polisi dan aparat lainnya dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang masih minim. Faktor sarana atau fasilitas yang kurang canggih.

  1. Kendala Eksternal

Faktor hukum (Undang-undang), materi dari peraturan perundang-undangan Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu kendala dalam menegakkan hukum itu sendiri. Faktor masyarakat. Seringkali, masyarakat tidak sadar dan tidak paham  mengenai apa saja yang merupakan tindak pelanggaran yang telah diatur dalam UU ITE.

  1. Faktor teknologi

Meskipun teknologi sudah maju, namun masyarakat kurang memahami dan kurang memanfaatkan teknologi untuk membantu mengurangi pen*p*an cyber crime pada e-commerce. .

D. Upaya Penegakan Hukum terkait dengan Pelanggaran UU ITE

Berbagai macam pendekatan yang dilakukan dalam upaya penegakan antara lain:

  1. Pendekatan teknologi

Salah satu upayanya misalnya melakukan kerjasama dengan berbagai ahli di bidang-bidang, seperti ahli teknologi dan informasi khususnya Internet, ahli Komputer dan penanganannya, dengan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet untuk terciptanya hukum cyber yang sempurna.

  1. Pendekatan budaya dan edukatif

Upaya preventif dengan pendekatan budaya dan edukatif pada dasarnya merupakan penanggulangan dengan cara mengetahui dan mematuhi etika dalam penggunaan internet, sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dan dampak negatifnya serta penanaman pendidikan moral, agama dan pengetahuan tentang dampak cyber crime dalam e-commerce.

  1. Pendekatan pendidikan

Pendekatan pendidikan yang dimaksud adalah dengan melalui pendekatan dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Di sini juga akan dipaparkan mengenai peran Pkn antara lain:

E. Penerapan Penggunaan Teknologi sesuai dengan Pendekatan Pembelajaran Pkn

Pkn merupakan salah satu pelajaran yang mempfokuskan pelajarannya pada pembetukan diri yang beragam dari segi agama, sosiokultural, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang ata, terampil, dan berkarakter sesuai yang dimanfaatkan oleh Pancasila dan UUD 1945  (Depdiknas 2003).

Trifungsi PKN yang dikemukakan oleh Achmad Kosasih Djahiri (1996 :19) sebagai berikut:

  1. Membina dan membentuk kepribadian atau jati diri manusia Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berkepribadian Indonesia.
  2. Membina bangsa Indonesia melek politik, melek hukum dan melek pembangunan serta melek permasalahan diri, masyarakat, bangsa dan negara.
  3. Membina pembentukan siswa (subtansial dan potensi dirinya untuk belajar lebih lanjut).

Sesuai yang telah dipaparkan di atas, bahwa teknologi dan pendidikan khususnya di sini adalah Pendidikan Kewarganegaraan sangat berpengaruh dalam upaya penegakan pemberantasan cyber crime di bidang e-commerce.

  1. Dalam menggunakan teknologi harus sesuai dengan jiwa Pancasila. Maksudnya dari  masyarakat maupun aparat penegak hukum harus sama-sama menerapkan nilai-nilai Pancasila sebagai upaya preventif untuk mencegah tindakan kejahatan cyber crime dalam transaksi jual beli di internet.
  2. Dalam menggunakan teknologi harus sesuai dengan warga negara yang baik dan benar (goodcityzen). Tidak boleh menyimpang dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh negara. Dan harus sesuai dengan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Misalnya tidak boleh mencuri informasi dan lainnya. Apabila melanggar tentu ada sanksinya.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan

Pada dasarnya terdapat banyak kejahatan cyber crime dalam kegiatan jual beli di internet. Hak tersebut sudah terdapat karakteristik masing-masing, yang paling penting kita harus paham mengenai kejahatan yang sedang terjadi dan apa yang harus dilakukan.

Meskipun sudah terdapat undang-undang ITE yang mengatur  tentang informasi dan transaksi elektronik,namun dalam penerapannya tetap ada saja yang mempengaruhi penegakannya. misalnya tingginya peluang, kemajuan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, kemampuan dalam bidang teknologi, kurang tegaknya hukum dan lain sebagainya.

Maka dari itu perlu adanya penguatan dalam penegakannya, antara lain melalui beberapa pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan pendidikan. Terkait dengan pendidikan, di sini peran Pkn sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam menggunakan teknologi, maksudnya harus sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan bangsa Indonesia.

Saran
  • Masyarakat harus lebih sadar lagi mengenai kejahatan cyber crime di bidang e-commerce dan bidang-bidang lainnya.
  • Baik masyarakat maupun pemerintah harus paham mengenai teknologi yang sedang berkembang agar mampu mengatasi transaksi kejahatan di duni maya.
DAFTAR PUSTAKA
  • Astuti, Dwi Puji. 2012. Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime Berkaitan Dengan Penjualan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Dalam Rangka Perlindungan Konsumen yang diunggah pada http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/240
  • Liputan6. 2014. pen*p*an Online Masih Marak di Indonesia yang diunggah pada http://tekno.liputan6.com/read/475855/pen*p*an -online-masih-marak-di-indonesia
  • Kusuma, Mahesa Jati. 2012. Upaya Hukum Melindungi Nasabah Terhadap Tindak Kejahatan ITE. Bandung: Nusa Media.
  • Tribun.2013. Ratusan Orang Jadi Korban pen*p*an Bisnis Online yang diunggah pada http://www.tribunnews.com/regional/2013/03/16/ratusan-orang-jadi-korban-pen*p*an -bisnis-online

Itulah tadi artikel lengkap yang bisa kami sajikan pada semua pembaca. Tentang contoh-contoh kepenulisan makalah PKn dan bahasan lengkapnya. Semoga bisa memberi edukasi, referensi, serta penjelasan yang memahamkan.

Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah