11 Contoh Korupsi di Indonesia

Diposting pada

Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

Korupsi bisa dikatakan sebagai sebuah tantangan terbesar bagi ideologi Pancasila dan kemerdekaan Indonesia. Bagaimana tidak, budaya korupsi ini sudah ada sejak Indonesia berada di bawah kekuasaan Kolonial Belanda, sehingga sangatlah sulit untuk menghapus kebiasaan ini begitu saja. Bila dicermati, hampir setiap tahunnya selalu ada contoh korupsi yang diangkat dalam berbagai media, baik kasus yang baru terungkap maupun kasus yang sudah lama terjadi namun belum terselesaikan hingga saat ini.

Banyaknya kasus penyebab korupsi yang melegenda di Indonesia, seperti kasus suap e-KTP dan kasus Hambalang, membuat tugas para petinggi lembaga anti korupsi semakin berat. Ditambah lagi kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah menjadi bukti nyata bahwa budaya korupsi sudah mengakar hingga ke tingkat daerah. Bahkan baru-baru ini di saat masyarakat kesulitan mengalami permasalahan ekonomi akibat virus corona Juliari Peter Batubara mantan Mentri Sosial melakukan korupsi dana Bansos.

Korupsi

Korupsi adalah tindakan melanggar norma hukum yang merugikan negara dan dilakukan oleh sekelompok orang maupun pribadi berupa penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan, maupun sarana yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun golongannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam UUD 1945 (No.31 tahun 1999) memiliki arti sebagai prilaku yang dijalankan oleh seseorang/berkelompok dengan tujuan memperkaya diri demi kemaslahatan, kekuasaan, dan priorotas untuk orang-orang terdekatnya, sehingga mengenyampingkan kepentingan bersama.

Contoh Kasus Korupsi di Indonesia

Contoh Kasus Korupsi
Contoh Kasus Korupsi

Beberapa kasus korupsi di Indonesia yang menyita perhatian masyarakat antara lain:

  1. Kasus e-KTP

Kasus ini mulai terjadi pada tahun 2010, dimana permasalahan ini terkait pengadaan e-KTP untuk tahun 2011 sampai dengan 2012. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar 2,3 Triliun Rupiah ini menyeret sejumlah nama, seperti Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Setya Novanto.

Permasalahan korupsi ini menjadi headline di banyak media massa karena ada beberapa kejadian yang menjadi buntut permasalahan ini, diantaranya kematian mendadak Johannes Marliem yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, hingga drama kecelakaan yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk mengulur proses penyelidikan kasus ini.

  1. Proyek Hambalang

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) yang berada di Hambalang, Bogor, jawa Barat. Akibat dari kasus ini, negara harus menelan kerugian sebesar 706 Miliar Rupiah.

Adapun penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada tahun 2012 ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Wahid Muhara, Deddy Kusdinar, Joyo Winoto, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Rahmad Yasin.

  1. Pertamina

400 Dollar Amerika merupakan kerugian negara yang ditaksir akibat adanya kasus ini. Ada beberapa kasus pula yang melibatkan Pertamina di dalamnya, di antaranya kasus korupsi Exor I Pertamina Balongan dan kasus korupsi dengan PT UPG (Ustaindo Petro Gas)

Kasus proyek pipanisasi pengangkutan BBM di Jawa juga merupakan salah satu kasus korupsi yang dilakukan oleh Pertamina. Kasus ini menyeret nama Faisal Abda’oe, Rosano Barack yang menjabat sebagai Bos Bimantara, serta Siti Hrdiyanti Rukmana yang dikenal sebagai putri pertaman Soeharto.

  1. Gubernur Banten

Pada Januari 2014, KPK menangkap Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk tahun anggaran 2011 sampai 2013. Sebelumnya, Ratu Atut diduga terlibat dalam kasus penyuapan mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar.

Selain Ratu Atut, tersangka lain dalam kasus ini adalah Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), yang tidak lain adalah adik Ratu Atut sendiri. Wawan menjadi tersangka karena diduga kuat melakukan tindakan penggelembungan harga alat kesehatan itu sendiri. Akibat dari kasus ini, negara harus menerima kerugian sebesar Rp79,9 Miliar.

  1. Kasus Edy Tansil

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat pada tahun 90-an. Saat itu, Edy Tansil yang merupakan seorang pengusaha asal Indonesia keturunan Tionghoa telah terbukti melakukan tindakan penggelapan dana mencapai Rp1,5 triliun (kurs saat itu).

Melalui Company Group Golden Key Group, Edy melakukan tindakan penggelapan ini menggunakan uang yang didapat dari Bank Bapindo.  Pengadilan saat itu telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya, namun sayangnya Edy berhasil meloloskan diri dan diduga melarikan diri ke China. Meskipun demikian, tidak ada kejelasan atas kasus ini sampai sekarang.

  1. Penggelapan Pajak oleh Gayus Tambunan

Kasus yang sempat membuat kepercayaan masyarakat akan membayar pajak menurun drastis ini terjadi pada tahun 2010. Dengan tersangka mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,52 Triliun.

Kasus ini menjadi semakin heboh setelah Gayus diketahui melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai tersangka, di antaranya melancong ke Bali dan beberapa negara dengan paspor palsu, serta makan di restoran mahal. Gayus ditetapkan menjalani hukuman selama 29 tahun penjara atas kasus dalam contoh perpajakan di Indonesia.

  1. Gubernur Jambi

Tahun 2018, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp49 Miliar. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga menyuap ketua DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp16,5 Miliar terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Yang menjadi headline, Zumi diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli action figure. Selain itu, Zumi juga mengaku bahwa sebagian dari uang itu ia berikan kepada orang tuanya, serta istrinya untuk menambah kekayaan pribadi.

  1. Kasus BLBI

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terjerat kasus korupsi pada akhir tahun 90-an. BLBI adalah sebuah bentuk bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang saat itu mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter 1998.

Kasus ini menyeret beberapa nama, seperti Paul Sutopo Tjokronegoro, Heru Suprapto, Hendro Budiyanto, dan banyak lagi. Meskipun demikian, sampai sekarang belum diketahui siapa dalang sesungguhnya di balik kasus korupsi BLBI ini.

  1. Kasus Gubernur Senior BI

Kasus yang terkuak pada tahun 2011 ini berkaitan dengan pemilihan gubernur senior Bank Indonesia. Kasus ini melibatkan Miranda Goeltom sebagai eks Deputi Gubernur BI, yang didakwa telah menyuap cek pelawat anggota DPR dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Selain Miranda Goeltom, sederet anggota DPR juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Paskah Suzetta, Pandan Nababan, Nunun Nurbaeti, dan lain-lain. Atas kasus ini, Miranda Goeltom dijerat hukuman 3 tahun penjara dan dikenai denda mencapai Rp100 juta.

  1. Kasus Kondensat

Kasus yang terjadi pada tahun 2009 ini melibatkan PT Trans Pasific Indotama dan SKK migas. Namun, kasus korupsi dan pencucian uang ini baru benar-benar diketahui oleh publik pada tahun 2015. Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp35 Triliun.

Tersangka yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus ini di antaranya Raden Priyono sebagai mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono sebagai mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran. Sementara itu tersangka lainnya, Honggo Wendratno yang menjabat sebagai Dirut TPPI, belum diketahui keberadaannya hingga sekarang.

  1. Suap Bansos Corona

Baru-baru ini untuk contoh kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 yang dikenal dengan virus corona juga menyerat beberapa pejabat publik dalam pemerintahan. Bahkan yang paling besar dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa utama dalam korupsi ini.

Keadaan seperti ini menimbulkan gejolak kehidupan dalam masyarakat, lantaran diakui atapun tidak perencanaan pembagunan dengan dasar dalil keadilan akan sulit dilakukan.

Cara Mengatasi Korupsi di Indonesia

Cara Mengatasi Korupsi di Indonesia
Cara Mengatasi Korupsi di Indonesia

Setidaknya ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam mengatasi korupsi di Indonesia. Antara lain;

  1. Memberikan hukum lebih berat dibandingkan dengan hukuman sebelumnya
  2. Menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki
  3. Memberikan sanksi sosial dengan tidak mengizinkan untuk terlibat dalam sistem pemerintahan
  4. Mendorong lembaga negara untuk menutup segala akses kekeliruan dan diskriminasi dalam tahanan (penjara), yang memasang diakui ataupun tidak terjadinya prilaku penyimpangan dalam penjara tidak memberikan sikap jera (kapok) kepada pelaku korupsi

Bahkan selain langkah diatas, untik aksi Pencegahan Korupsi ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK. Dalam menyusun Aksi PK. Sehubungan dengan Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait, serta melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meskipun demikian tetaplah saja terdapat beberapa perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi seperti memberi/menerima suap, pemberian gratifikasi kepada pegawai, penggelapan atau penyalahgunaan jabatan, dan emerasan oleh pejabat maupun pegawai.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa korupsi adalah tindakan seseorang yang tidak memiliki identitas nasional, sehingga memintingkan keperluan sendiri dibandingkan dengan kebutuhan umum. Prilaku ini dilakukan guna mendapatkan kekayaan lebih besar daripada apa yang telah menjadi hak-haknya sebagai dewan penguasan negara.

Sehingga dapatlah dikatakan bahwasanya dampak  korupsi yang cukup buruk dan berpengaruh bagi kehidupan bangsa dan negara, diantaranya yaitu semakin lebarnya kesenjangan ekonomi, terhambatnya pertumbuhan dan perkembangan infrastruktur negara, banyak rakyat yang tidak dapat menikmati fasilitas negara dengan semestinya, dan sebagainya.

Bahkan disisi lainnya, pada tahun 2017, Indonesia sendiri memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 37, yang berarti Indonesia belum mampu untuk memberantas korupsi secara maksimal. Bahkan pada 6 bulan pertama di tahun 2018 sendiri, sudah ada 226 kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak. Hal ini diwarnai pula oleh beberapa kasus korupsi di Indonesia yang melegenda dan tentunya masih melekat kuat di ingatan masyarakat.

Demikianlah uraian secara singkat mengenai contoh-contoh kasus korupsi yang ada di Indonesia. Semoga ulasan ini memberikan wawasan dan pemahaman kepada segenap pembaca mengenai salah satu masalah-masalah sosial di Indonesia.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen