Berbagai bentuk negara-negara di seluruh dunia sejatinya sangat beragam. Salah satunya ialah berbentuk federal yang mana ciri khas definisi ini ialah memiliki negara bagian di dalamnya sehingga secara sistem pemerintahannya memiliki kompleksifitas dalam melakukan penyusunan dan pelaporan dalam adminsitratifnya.
Negara Federal
Negara Federal adalah bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara bagian di bawah kedaulatan negara sentral. Setiap bentuk negara bagian tersebut memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan bentuk negara lainnya.
Begitu juga dengan negara federal yang bagian karakteristiknya dapat dibedakan melalui sistem kewenangan pemerintah sentral dan negara bagian, kekuasaan lembaga eksekutif, konstitusi dan sistem peradilan.
Ciri Negara Federal
Adapun yang menjadi karakteristik negara federal yaitu sebagai berikut;
- Bentuk pemerintahan di negara federal memiliki dua pemerintah. Yang pertama adalah pemerintah yang berada di posisi sentral, lalu yang kedua pemerintah yang berada di tingkat daerah atau provinsi.
- Di karenakan terdapat dua pemerintah maka di negara federal terdapat distribusi kekuatan antara pusat dan negara bagian. Pendistribusian kekuatan antara pusat dan daerah sangat diperlukan keberadaannya di negara federal. Pendistribusian kekuatan ini juga untuk efisiensi urusan administrasi negara dimana pemerintah pusat memberikan otonomi kepada pemerintah provinsi, sehingga untuk urusan kepentingan nasional wewenang diberikan kepada pusat dan masalah kepentingan daerah kewenangannya diberikan kepada pemerintah provinsi.
- Urusan yang berkaitan dengan pertahanan, komunikasi, perdagangan luar negeri, hubungan internasional, masalah kewarganegaraan merupakan kewenangan pemerintah di posisi sentral.
- Urusan yang berkaitan dengan pendidikan, koperasi, pertanian, sanitasi, medis, dan juga hal yang berkaitan dengan pengawasan pemerintah daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah atau negara bagian.
- Negara federal memiliki konstitusi yang tertulis yang bertujuan untuk alat hukum yang legal sebagai dasar regulasi negara dalam mengatur pemerintahannya. Oleh karena itu, konstitusi di negara federal memiliki supremasi hukum pada tingkatan yang tertinggi, sehingga dalam pembagian kekuasaan antara pusat dan negara bagian bisa diatur secara jelas dan tegas sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
- Konstitusi yang berlaku di negara federal bersifat kaku atau tidak fleksibel. Apabila terdapat perbuatan yang melanggar konstitusi maka perbuatan tersebut dianggap *legal. Konstitusi yang bersifat kaku bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah/negara bagian tidak dapat mengubahnya secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, konstitusi tidak mudah untuk diubah, jika bisa diubah harus melewati prosedur yang sangat rumit. Konstitusi hanya bisa diamandemen guna menjaga stabilitas konstitusi dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Jika di negara kesatuan hanya terdapat satu peraturan dasar yang sama baik di pusat maupun di daerah, di negara federal memiliki peraturan dasar yang berbeda antara tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu di negara federal tak hanya terdapat satu peraturan dasar saja.
- Setiap negara bagian memiliki kekuatan untuk merencanakan dan membentuk undang-undang dasarnya sendiri dengan syarat undang-undangnya tersebut harus sejalan dengan sistem pemerintahan yang ada di pusat.
- Dikarenakan terdapat negara-negara bagian maka di dalam negara ferderal terdapat lebih dari satu lembaga perwakilan.
- Jika terdapat lembaga-lembaga pemerintah yang bermasalah atau bertikai maka pengadilan akan mengintervensi dengan tujuan untuk berusaha meredam konflik dan mencari jalan tengah terkait dengan konflik yang dihadapi antar lembaga.
- Keberadaan peradilan yang bebas sangat penting di negara federal guna menyelesaikan kasus yurisdiksi antara tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau negara bagian di kemudian hari. Peradilan yang bebas adalah peradilan yang tidak memihak dan mampu menafsirkan konstitusi dengan tidak memihak pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian. Oleh karena itu, di negara federal terdapat Mahkamah Agung yang dibentuk guna memutuskan perselisihan konstitusional, menafsirkan dan menjaga konstitusi.
- Selain memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan, negara federal juga memiliki lebih dari satu kepala negara. Setiap negara bagian memiliki kepala negara yang memiliki hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
- Meskipun negara bagian memiliki kepala negara sendiri dan memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri, tetapi negara bagian hanya memiliki kekuatan terbatas atau kekuatan asli dan tidak memiliki kedaulatan.
- Pemerintah pusat tetap memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian dalam hal regulasi luar negeri dan beberapa hal terkait dengan urusan yang ada di dalam negeri. Di luar urusan itu maka akan di delegasikan kepada pemerintah negara bagian atau darah yang berada di bawahnya.
- Kepala negara di negara federal merupakan pilihan rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tak hanya itu, kepala negara di negara federal memiliki hak veto atau hak istimewa yang diusulkan oleh lembaga parlemen.
Seperti itulah ciri-ciri negara federal yang perlu kita pahami. Yang perlu diingat adalah negara federal merupakan negara yang memiliki minimal dua tingakat pemerintah yaitu pemerintah sentral dan negara bagian, dimana pemerintah negara bagian tersebut berhak membuat undang-undang dasarnya sendiri dan mengatur rumah tangganya sendiri, tetapi negara bagian tetap berada di bawah kedaulatan negara sentral.
Contoh Negara Federal
Negara-negara yang menganut bentuk negara federal di seluruh dunia, adalah sebagai berikut;
-
Negara Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara terbesar ke tiga di dunia dengan luas wilayah 9,83 juta km2 kemudian memiliki jumlah penduduk 309 juta jiwa dan memiliki 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Selain itu negara adidaya ini juga memiliki beberapa daerah di Karibia meskipun daerah tersebut bukanlah wilayah Amerika Serikat.
Negara Amerika awalnya terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang berhasil memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776 dan berhasil memenangkan peperangan dengan Britania Raya dalam Perang Revolusi Amerika.
Kemudian sistem pemerintahan Amerika melakukan ekspansi besar-besaran pada abad ke 19 dengan membeli Louisiana dari Perancis, lalu dari Rusia Amerika berhasil mendapatkan Alaska, serta berhasil menganeksasi daerah-daehrah milik Meksiko seperti New Mexico, Texas, dan California sehabis menyelesaikan Perang Meksiko-Amerika.
-
Negara Rusia
Negara yang saat ini dipimpin oleh Vladimir Putih ini merupakan negara yang memiliki luas wilayah yang membentang dari Timur Eropa hingga ke Timur Asia. Dikarenakan memiliki wilayah yang sangat luas, Rusia memiliki 88 negara bagian dengan 22 negara bagian dan 46 oblast atau provinsi.
Di Rusia terdapat Distrik Federal yang merupakan jenjang administrasi yang digunakan untuk memudahkan kelangsungan dan kepentingan pemerintah federal di kawasan-kawasan subjek federal yang telah dikelompokkan.
Di setiap Distrik Federal terdapat duta keprisedenan yang memiliki tugas resmi untuk mengawasi kinerja agen-agen federal di wilayah cakupan kerjanya. Kemudian duta kepresidenan ini juga memiliki fungsi untuk menghubungkan subjek federal (negara-negara bagian) dan pemerintah federal serta fungsi yang utama adalah mengontrol kepatuhan subjek federal terhadap undang-undang federal.
-
Negara Australia
Negara berikutnya adalah Australia. Negara yang berjuluk negri kanguru tersebut, memiliki cakupan wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan Rusia dan Amerika Serikat, yaitu daratan utama Benua Australia, selanjutnya Pulau Tasmania dan kepulauan kecil yang terdapat di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sehingga Australia hanya memiliki 6 negara bagian dan 2 teritorial di daratan utama.
Adapun negara bagian di Negara Australia adalah Queensland, Australia Selatan, New South Wales, Tasmania, Victoria, Australia Barat, Teritorial Utaradan Teritorial Ibu Kota Australia.
-
Negara India
Negara India merupakan negara yang memiliki luas wilayah 3,28 juta km2 dan jumlah penduduk terbanyak kedua di Asia Selatan dengan jumlah penduduk 1,29 milyar jiwa. Negara India termasuk negara federal karena memiliki 29 negara bagian dan 7 uni teritorial Republik India.
Selain empat negara yang disebutkan di atas, Indonesia dulunya juga merupakan negara yang menganut bentuk negara federal yang berdiri pada 27 Desember 1949 sebagai kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar dan hanya berlaku sangat singkat yaitu satu tahun. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa hal yang tidak sesuai dengan keadaan Indonesia yang menomor satukan kesatuan dan persatuan.
Demikianlah pembahasan mengenai ciri negara federal dan contoh negara yang menganutnya. Semoga saja melalui postingan ini dapat menambah pengetahuan, mengali wawasan bagi kita semuanya.