5 Jenis Pajak yang ada di Indonesia dan Contohnya

Diposting pada

Jenis Pajak di Indonesia

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan setiap bentuk negara yang terbesar dan utama di Indonesia. Oleh karena itulah pajak berperan penting untuk pembangunan negeri ini, serta untuk kesejahteraan rakyat bersama.

Disisi lainnya, ada banyak jenis-jenis pajak di Indonesia, dan sudah menjadi bagian daripada hak dan kewajiban warga negara untuk taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Pajak di Indonesia

Pada dasarnya, pajak di Indonesia yang dipungut oleh Pemerintah terbagi menjadi 3 bagian, yaitu pajak menurut sistem pemungutannya, pajak menurut instansi yang memungutnya, dan pajak yang didasarkan pada sifatnya. Dari 3 bagian tersebut, terbagi lagi menjadi 6 jenis pajak yang dipungut.

Berikut penjelasan jenis pajak yang dipungut di Indonesia;

  1. Pajak Langsung

Yang dimaksud dengan Pajak Langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak serta tidak dapat dibebankan/dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini wajib dibayarkan secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak, terdapat nominal pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada periode tertentu.

Contoh pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua contoh pajak ini haruslah dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

  1. Pajak Tidak Langsung

Berkebalikan dari Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dapat dibebankan/dialihkan kepada pihak lain. Biasanya, pembebanan Pajak Tidak Langsung ini terjadi apabila terjadi peristiwa tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak diharuskan membayar pajak, sehingga pembayaran pajak jenis ini tidak dilakukan secara berkala (misalnya saat terjadi transaksi jual beli).

Contoh adanya pajak tidak langsung adalah:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. Bea materai
  4. Cukai
  1. Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dimana yang dimaksud oleh pemerintah pusat ini adalah pemerintah/instansi yang berkewajiban untuk memungut pajak jenis ini. Instansi yang berkewajiban memungut Pajak Pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun kantor pelayanan pajak pusat yang ada di seluruh Indonesia.

Yang termasuk di dalam Pajak Pusat adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan seseorang. PPh sendiri terbagi menjadi PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25 dan pasal 26.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Merupakan pajak yang dikenakan pada setiap barang atau jasa yang mengalami pertambahan nilai, dimana dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dikenakan bagi barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah. Pajak ini diberlakukan oleh produsen (pengusaha) yang menghasilkan atau mengimpor barang tersebut di dalam kegiatan usahanya.

  1. Bea Materai

Adalah pajak yang dibebankan untuk dokumen yang digunakan di pengadilan dan bersifat perdata. Besaran bea materai yang berlaku adalah Rp3.000,00 dan Rp6.000,00, dan digunakan sesuai dengan nilai dan penggunaan dokumen itu sendiri.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan (PBB P3)

Merupakan pajak yang dikenakan atas sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  1. Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah ini sendiri terbagi menjadi 2, yaitu Pemerintah Provinsi (tingkat I) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (tingkat II). Pajak ini hanya berlaku untuk warga yang berada di dalam wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi adalah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Sementara Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah:

  1. Pajak Restoran
  2. Pajak Hotel
  3. Pajak Reklame
  4. Pajak Penerangan Jalan
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Kota
  6. Pajak Hiburan
  7. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
  8. Pajak Parkir
  9. Pajak Air Tanah
  10. Pajak Sarang Burung Walet
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
  1. Pajak Subjektif

Pajak Subjektif adalah pajak yang pemungutannya lebih memperhatikan kondisi dari Wajib Pajak itu sendiri. Contoh dari Pajak Subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh), dimana pengenaan dari pajak ini sendiri dipengaruhi oleh jumlah penghasilan Wajib Pajak yang terutang pajak. Selain itu, pengenaan PPh juga dipengaruhi oleh jumlah tanggungan yang ditanggung oleh Wajib Pajak.

  1. Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak dimana pemungutannya lebih memperhatikan objek pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak, tanpa memperhatikan kondisi dari Wajib Pajak itu sendiri. Misalnya, seorang Wajib Pajak dapat dikenakan PPN apabila ia membeli suatu barang yang diberlakukan PPN tanpa memperhatikan kondisi Wajib Pajak.

Fungsi Pajak

Tentunya pengenaan pajak di Indonesia tidak terlepas dari fungsi pajak itu sendiri. Ada banyak manfaat pajak di Indonesia, di antaranya:

  1. Fungsi Anggaran: pajak berguna sebagai salah satu sumber penerimaan negara dan mempunyai manfaat besar untuk pembangunan negara.
  2. Fungsi Mengatur: pajak juga berperan untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam kehidupan ekonomi dan sosial, misalnya pengenaan pajak yang tinggi pada minuman-minuman beralkohol.
  3. Fungsi Stabilitas: pajak digunakan pula untuk membantu menyeimbangkan perekonomian negara serta sebagai tolak ukur pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ada.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan: pajak berfungsi untuk membiayai segala pengeluaran dan pembangunan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Meskipun seluruh warga negara Indonesia terikat dengan pajak, namun hanya warga negara yang memenuhi syarat secara subjektif dan objektif saja yang diwajibkan membayar pajak.

Contoh pajak ini, misalnya seseorang yang sudah memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor, serta seseorang yang sudah memiliki penghasilan di atas Rp4.500.000/bulan, maka ia diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Dari penjelasan tentang jenis-jenis pajak di Indonesia ini diberlakukan supaya pajak dapat terbidik dengan tepat pada seluruh elemen kehidupan masyarakat, sehingga pada akhirnya penggunaannya dapat disalurkan secara maksimal.

Dimana untuk direktorat Jenderal Pajak merinci jenis-jenis pajak di Indonesia menjadi beberapa jenis, yakni berdasarkan pihak yang menanggung, pihak pemungut, subjek pajak, objek pajak, dan sebagainya.

Demikian penjelasan mengenai jenis pajak yang ada di Indonesia, semoga uraian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mengenai pajak di Indonesia, serta meningkatkan kesadaran kita akan membayar Pajak. Sekian dan terimakasih.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen