Pengertian De Jure dan De Facto Serta Contohnya

Diposting pada
Pengertian De Jure dan De Facto Serta Contohnya
De Jure dan De Facto

Pada teori dan praktik biasanya orang membedakan antara de jure dan de facto. Esensi dari perbedaan ini kurang begitu jelas. Secara umum, diyakini bahwa pengakuan de jure bersifat final. Sedangkan pengakuan de facto hanya bersifat sementara dan oleh sebab itu, dapat ditarik kembali.

Apabila perbedaan ini dibuat untuk menunjuk tindakan politik, maka harus dibuktikan bahwa keinginan untuk menjalin hubungan internasional secara politik dan ekonomi dengan negara tidak melahirkan kewajiban hukum. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan de jure dan de facto? Apa perbedaan dari keduanya? Mari kita simak pengertian dan contoh-contoh de jure maupun de facto pada artikel ini!

De Jure dan De Facto

De facto merupakan keadaan yang kenyataannya benar, hanya saja belum disetujui secara resmi. Sebaliknya, de jure memiliki arti keasaan yang sesuai dengan norma hukum. De facto merujuk pada situasi yang benar karena alasan praktis, sementara de jure merujuk pada status resmi masalah tersebut.

Pemerintahan  de jure merupakan sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh negara lain. Sebaliknya, pemerintahan de facto sebenarnya memiliki otoritas kembali fungsi negara dan akan mendapatkan status de jure apabila negara lain menerima legitimasi.

Pengertian De Facto

De facto adalah serangkaian bentuk pengakuan yang secara nyata terhadap entitas tertentu untuk menjalankan kekuasaan efektif pada suatu wilayah. Pengakuan ini bersifat sementara karena ditunjukkan kepada kenyataan mengenai kedudukan pemerintahan yang baru.

Ketika nanti dipertahankan terus dan bertambah maju, maka pengakuan de facto akan berubah dengan sendirinya menjadi pengauan de jure. De facto sebenarnya arti singkatnya adalah pengakuan dari negara lain.

Pengertian De Jure

De jure adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain berdasarkan pertimbangan menurut negara yang mengakui organisasi kekuasaan yang diakui dianggap telah memenuhi persyaratan hukum untuk ikut serta melakukan asas hubungan internasional.

Pengakuan de jure memberikan hak yang lebih baik kepada organisasi kekuasaan yang diakui diakui daripada pengakuan de facto. De jure dalam arti singkat adalah pengakuan secara hukum saja.

Pengertian De Jure dan De Facto Menurut Ahli

Adapun definisi dari de jure dan de facto yang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut antara lain:

  1. Moh. Kusnadi dan Bintan R Saragih

Definisi de jure yaitu pengakuan sebuah negara terhadap negara lain yang diikuti dengan tindakan hukum. Seperti pembukaan hubungan diplomatik dan pembuatan perjanjian antara dua negara.

Jadi, pengakuan negara secara hukum bukan hanya tertulis di dalam kertas, namun ketika ia bisa melakukan hubungan atau kerjasama internasional dengan negara lain.

  1. Hans Kelsen

Pada hakikatnya, pengakuan keberadaan negara terdapat dua tindakan dalam suatu pengakuan yaitu tindakan politik dan tindakan hukum, yaitu secara de jure dan de facto. Tindakan politik mengakui negara berarti mengakui berkehendak untuk mengadakan hubungan-hubungan politik dan hubungan lain dengan masyarakat yang diakuinya, di sini berarti berhubungan dengan negara-negara yang mengakui.

Tindakan hukum pada konsep ini adalah yang ditetapkan hukum internasional untuk menetapkan fakta negara dalam kasus konkrit.

  1. Merriam Webster

Arti de jure adalah berdasarkan hukum atau tindakan negara. De jure berasal dari Bahasa latin dan pertama kali digunakan pada tahun 1611. Terkadang tidak cukup hanya memiliki sesuatu yang tertulis dalam hukum. Jika hukum tidak ditegakkan, berarti hal itu tidak ada.

De jure sendiri biasa digunakan secara kontras dengan konsep de facto. Sementara itu, de facto (pada kenyataanya: sebenarnya) berlaku meskipun tidak diakui secara resmi atau menjalankan kekusaan seolah-olah dibentuk secara hukum. De facto dilakukan karena adanya tindakan  ekonomi atau sosial, bukan dari negara hukum atas tindakan negara.

Cara Penarikan Kembali De Jure dan De Facto

De jure adalah pengakuan yang sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali meskipun dengan dasar pertimbangan politik. Penghentian hubungan antar organisasi kekuasaan dapat dilakukan, namun tidak dengan penarikan kembali pengakuan yang diberikan.

Pengakuan de jure tidak hanya membuka hubungan antar negara, namun juga memberikan status kenegaraan organisasi kekuasaan yang diakui dan status kenegaraan yang telah diakui tidak dapat dihentikan.

De facto adalah pengakuan yang dapat dihentikan sesuai dengan keadaan organisasi kekuasaan yang diberi pengakuan. Pengentian pengakuan de facto dapat terjadi apabila terdapat pengakuan de jure maupun karena perubahan organisasi kekuasaan yang diberikan pengakuan.

Contoh De Facto

De facto merupakan pengakuan oleh negara lain yang tidak secara resmi tercantum dalam hukum internasional. Jadi hanya pengakuan oleh negara lain. Biasanya tidak diikuti oleh adanya perwakilan diplomatik antar negara. Adapun contoh de facto, antara lain sebagai berikut:

  1. Kosovo

Kosovo merupakan salah satu negara republik. Secara de facto, negara ini sudah merdeka. Negara ini terletak di sebelah tenggara Eropa. Sebelum merdeka, Kosovo merupakan salah satu wilayah di provinsi yang terdapat di Serbia yang berada di bawah adminsirasi PBB. Namun, pada Februari 2008, Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya secara sepihak.

Kemudian, deklarasi kemerdekaan ditentang oleh Serbia. Akan tetapi, tetap didukung oleh negara-negara Barat. Beberapa negara yang mengakui Kosovo sebagai sebuah organisasi kekuasaan antara lain Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Turki, dan Albania. Adapun, negara yang menolak kemerdekaan Kosovo antara lain Cina, Rusia, dan Serbia. Jadi, sebenarnya secara de facto negara ini sudah merdeka akibat pengakuan beberapa negara.

  1. Somaliland

Somalialand merupakan bekas jajahan Inggris. Pada tahun 1991, kelompok-kelompok di daerah utara memproklamasikan kemerdekaan Somaliland yang meliputi lima daerah dari 18 daerah di Somalia. Proklamir dari kelompok atau klan-klan organasasi kekuasaan itu, bisa kita sebut sebagai pengakuan de facto.

Artinya, secara hukum ia sudah bisa dianggap sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat karena bebas dan lepas dari pemerintahan Inggris. Inggris merdeka pada tahun 1960, kemudian Somaliland bergabung dengan Somalia. Di mana Somalia adalah bekas jajahan Italia.

  1. Republik Turki Siprus Utara

Secara de facto, Republik Turki Siprus Utara adalah negara republik yang sudah merdeka. Negara-negara lain sudah mengakui kedaulatan dan kemerdekaan negara tersebut. Namun, terdapat satu negara yang tidak mengakui, yaitu Turki.

Turki menduduki daerah tersebut pada tahun 1974. Kemudian, pada tahun 1975 negara ini memproklamasikan kemerdekaanyya. Pada tahun 1983, negara ini berubah nama hingga sekarang.

  1. Taiwan

Kelompok Taiwan dan Penghu, secara resmi menjadi provinsi Taiwan. Namun pada praktiknya hampir seluruh kekuasaan pemerintahan dilakukan pada tingkat kotamadya. Taiwan diklaim oleh RRC (Republik Rakyat Cina) sebagai wilayhanya, mesikpun sebenarnya RRC tidak pernah menguasai Taiwan.

Cina beralasan bahwa ia adalah penerus Republik Cina yang memerintah Taiwan sejak tahun 1945 hingga 1949. Taiwan sendiri diakui secara de facto oleh negara-negara anggota PBB dan tahta suci sebagai satu-satunya pemerintahan Tiongkok (Cina). Taiwan masih belum secara resmi sebagai negara karena beberapa negara yang memilki hubungan tidak resmi

Contoh De Jure

De jure merupakan kelanjutan dari de facto. Jadi, keduanya saling berhubungan. Adapun contoh-contoh dari de jure adalah sebagai berikut, antara lain:

  1. Indonesia

Pada tanggal 29 Juli 1947, Lebanon memberikan pengakuan secara de jure kepada Indonesia. Semenjak itu, terjadi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Lebanon. Awalnya, hubungan tersebut mengikutsertakan Mesir dalam pengelolaannya.

Namun, akhirnya pada tahun 1996, Indonesia secara resmi mendirikan Kedutaan Besar RI di Beirut. Selain Lebanon, ada yang sudah ada Vatikan yang mengakui Indonesia tepatnya pada Juli 1947. Hubungan Indonesia dengan Vatikan pun dimulai ketika didirikannya Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta pada tahun 1950.

  1. Ceko

Setelah mendapatkan kemerdekaannya secara de facto, pada tahun 1999 Ceko bergabung dengan NATO dan Uni Eropa di tahun 2004. Kemudian Ceko dengan resmi kembali dengan politik Barat. Ia menyeimbangkan kembali kebijakan luar negeri dan perekonomiannya.

Jadi, setalah merdeka, secara de jure Ceko sudah diakui secara internasional sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat. Hal ini dibuktikan dengan diperkenankannya ia menjadi bagian dari organisasi internasional dan melakukan hubungan luar negeri.

  1. Jerman

Secara de facto, politik Jerman terasa sebagai unipartai karena didominasi oleh partai Nazi. Partai lain hanya pelengkap saja. Tapi, secara de jure, Jerman merupakan negara yang menganut multipartai layaknya negara Indonesia. Oleh karena partai Nazi yang menonjol, dunia melihat Jerman sebagai negara dengan satu partai.

Demikian adalah pengertian de jure dan de facto menurut para ahli, perbedaan, serta contohnya. Keduanya memang berbeda, namun bukan berarti harus digunkan secara terpisah. Semoga artikel yang disajikan dapat bermanfaat dan menjadi sumber informasi bagi pembaca sekalian.

Daftar Sumber Tulisan
  1. https://onlinelaw.wustl.edu/blog/legal-english-de -factode-jure/
  2. https://law.jrank.org/pages/5976/De-Jure.html

Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah