Pengertian Hukum Internasional, Asas, Subjek, dan Sumbernya

Diposting pada

Hukum Internasional Adalah

Hukum internasional adalah bahasan yang sangat menarik untuk dikaji. Hukum internasional menggambarkan pranata hukum yang berlaku dalam hubungan internasional. Istilah lain dari hukum internasional adalah hukum antar bangsa, hukum antar negara, hukum dunia, dan hukum transnasional.

Selengkapnya, kita perlu mempelajari apa itu hukum internasional, apa asas yang digunakan dalam melaksanakan hukum internasional, siapa saja pihak yang menjadi subjek hukum internasional dan apa yang bisa dijadikan sumber hukum internasional.

Hukum Internasional

Berdasarkan ruang lingkupnya, hukum internasional terdiri dari aturan dan prinsip yang mengatur hubungan dan hubungan satu sama lain, hubungan antara negara dengan individu maupun hubungan antar organisasi internasional.

Hukum publik hanya menyangkut masalah hak antara beberapa negara atau bangsa dan warga negara atau warga negara dari negara lain. Hukum internasional perdata berurusan dengan kontroversi antara orang-orang pribadi. Kontroversi ini muncul dari situasi yang memiliki hubungan signifikan dengan banyak negara.

Bahkan sekarang, isu hukum internasional swasta dapat juga melibatkan masalah-masalah hukum internasional dalam ranah arti layanan publik. Banyak masalah hukum internasional perdata memiliki signifikansi internasional yang substansial.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional dalam bahasa Romawi adalah Ius Gentium yaitu norma hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa di jaman Romawi termasuk kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi serta antara sesama bukan orang Romawi.

Pada perkembangannya, muncul istilah Ius Gentes yang berarti hukum antar bangsa sebagai penanda munculnya hukum internasional publik.

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Para ahli telah banyak mendiskusikan kajian mengenai hukum internasional. Berikut adalah beberapa pendapat mengenai definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli seperti di bawah ini:

Mochtar Kusumaatmadja

Makna hukum internasional yaitu keseluruhan kaidah dan asas yang digunakan untuk mengatur hubungan atau permasalahan yang melintasi batas negara. Baik antara negara dengan negara, antara negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara maupun subjek hukum bukan negara satu dengan yang lain.

Hans Kelsen

Definisi hukum internasional adalah hukum dari suatu negara yang bisa dipaksakan kepada bidang kepentingan negara karena adanya gangguan. Di sini hukum internasional hampir sama maknanya dengan hukum nasional. Hukum internasional dipandang sebagai sistem norma yang mengharuskan suatu perbuatan tertentu kepada negara-negara. Dengan kata lain, menetapkan perbuatan tersebut sebagai satu pola yang harus ditaati.

Apabila salah satu negara tanpa alasan tertentu yang diakui oleh hukum internasional menyerbu wilayah yang menurut hukum internasional termasuk wilayah negara lain, atau apabila salah satu negara tidak mematuhi perjanjian yang ditandatanganinya bersama dengan negara lain menurut hukum internasional, maka perbuatannya dianggap bertentangan dengan tatanan hukum internasional.

Bentham

Pengertian hukum internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan antar negara,. Hukum internasional memberikan pedoman normatif, metode, mekanisme, dan konseptual yang umum bahasa untuk aktor internasional terutama negara yang berdaulat, bahkan organisasi internasional atau individu.

Malcom Shaw

Hakikat hukum internasional adalah hukum yang independen yang berada di luar perintah hukum negara-negara tertentu. Hukum internasional berbeda dengan komunitas internasional yang terdiri dari praktik tidak mengikat yang secara hukum diadopsi oleh negara untuk alasan kesopanan.

Ivan A Shearer

Arti hukum internasional yaitu sekumpulan peraturan yang sebagian besar mengatur mengenai prinsip-prinsip dan aturan yang harus dipatuhi oleh subyek hukum internasional. Selain itu hukum internasional juga mengatur hubungan dengan fungsi institusi atau organisasi serta hubungan antara institusi dan organisasi dengan negara dan individu.

Asas Hukum Internasional

Terdapat beberapa asas hukum internasional yang dijadikan dasar dalam melaksanakan hukum internasional ketika menyelesaikan suatu sengketa atau pemasalahan seperti di bawah ini:

  1. Asas Teritorial

Berdasarkan makna asas teritorial, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan barang yang terdapat dalam wilayah. Sementara itu, terhadap semua barang maupun orang yang terdapat di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing atau internasional sepenuhya.

  1. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan dilandasi oleh kekuasaan negara yang berdaulat atas warga negaranya. Asas ini menganggap bahwa setiap warga negara di manapun juga mereka berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, maksudnya hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun mereka berada di negara lain.

  1. Asas Kepentingan Umum

Berdasarkan asas kepentingan umum, negara mempunyai wewenang untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Pada hal ini, negara bisa menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.

  1. Asas Pact Sund Servanda

Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian internasional. Asas ini mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Asas pacta sunt servanda menjadi landasan kekuatan hukum bagi negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional.

  1. Asas Egality Rights

Berdasarkan asas ini, pihak-pihak yang mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh terdapat pihak yang dirugikan dalam perjanjian, Pihak yang mengadakan perjanjian memiliki hak dan kewajiban yang sama.

  1. Asas Reciprositas

Asas ini beranggapan bahwa perilaku suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik perilaku yang bersifat negatif maupun positif. Perbuatan negatif, menimbulkan perlawanan. Sementara itu, perbuatan positif akan meningkatkan kerja sama.

  1. Asas Courtesy

Hubungan internasional harus didasarkan atas asa saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara. Penghinaan negara terhadap negara lain bisa memicu permusuhan, bahkan terjadinya perang. Hal ini akan menimbulkan kerugian ekonomi dan ketidakstabilan politik bagi negara yang bersengketa atau bermusuhan.

  1. Asas Rebus Sic Stantibus

Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang fundamental atau mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional.

  1. Asas Persamaan Derajat

Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan dengan negara lain adalah negara yang berdaulat atau memiliki kekuasaan atas negaranya sendiri. Secara formal, negara di dunia sudah sama derajatnya. Akan tetapi secara faktual dan substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya dalam bidang ekonomi.

  1. Asas Keterbukaan

Ketika melaksanakan hubungan internasional antar bangsa, maka diperlukan kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

  1. Asas Nebis in Idem

Seseorang tidak dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk orang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan.Tidak ada orang yang dapat diadili di pengadilan lain untuk kejahatan yang sudah diputus bersalah maupun dibebaskan. Selain itu, juga tidak ada seorangpun yang diadili oleh pengadilan di suatu negara atas perbuatan yang sama.

  1. Asas Jus Cogents

Berdasarkan asas ini, perjanjian internasional dapat batal demi hukum. Alasannya adalah pembentukan perjanjian tersebut bertentangan dengan kaidah dasar dari hukum internasional.

  1. Asas Inviolability dan Immunity

Inviolability asas dimana pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk mengambil upaya pencegahan serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan.

 Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang ranahnya permasalahannya bisa diselesaikan melalui hukum internasional. Subjek hukum internasional antara lain sebagai berikut:

  1. Negara

Beragam bentuk negara merupakan subjek hukum internasional utama. Hubungan antara negara-negara, kerja sama yang dilakukan juga sering mengakibatkan persengkataan. Perlu adanya hukum internasional yang mengatur perjanjian antaran negara yang ingin bekerja sama mauun bagi negara-negara yang sedang bersengketa. Negara yang menjadi subjek hukum haruslah negara yang berdaulat.

  1. Takhta Suci

Takhta suci merupakan peninggalan-peninggalan sejarah sejak Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Takhta suci sebagai subjek hukum internasional yang berdiri sendiri. Tugas dan kewenangan takhta suci hanya terbatas dalam bidang kerohanian dan kemanusiaan.

  1. Palang Merah Indonesia

PMI merupakan subjek hukum internasional berdiri karena adanya sejarah. Tujuannya adalah menjadi penengah netral dalam konflik bersenjata. PMI bertanggung jawab menyebarluaskan hukum dan prinsip-prinsip humaniter dan mengamati perkembangan serta pelaksanaannya. Kewenangannya hanya terbatas pada perlindungan korban perang.

  1. Organisasi Internasional

Organisasi internasional memiliki peran penting terhadap subyek hukum internasional. Tujuan organisasi internasional dijadikan sebagai subyek hukum yaitu menjaga kesejahteraan internasional dan meminimalisir adanya perang akibat kediktatoran kekuasaan internasional.

  1. Individu

Setiap orang dapat dianggap langsung bertanggung jawab dan berhadapan dengan mahkamah internasional sebagai individu bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap perikemanusiaan. Terdapat kemungkinan individu untuk mengajukan perkara ke hadapan mahkamah internasional.

  1. Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Pemberontak pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara yang berdaulat. Kaum pemberontak bersenjata seperti perilaku dalam arti spionase yang terjadi dalam suatu negara yang dilakukan oleh sekelompok orang melawan pemerintah yang bersangkutan. Hukum internasional pada hakikatnya tidak mengaturnya karena melarang negara lain untuk mencampurinya tanpa perserujuan negara tempat terjadinya sengketa tersebut.

Sumber Hukum Internasional

Beragam sumber yang menjadi rujukan dalam hukum internasional. Antara lain;

Macam Hukum Internasional

Sumber hukum merupakan sumber asli kewenangan dan kekuatan memaksa dari produk hukum positif. Macam sumber hukum adalah sebagi berikut:

  1. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal internasional adalah sumber hukum yang menjadi dasar atau sumber kekuatan memaksa dan dasar keabsahan suatu produk hukum.

  1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum material adalah turunan dari sumber formal, atau sumber materi dari suatu produk hukum.

Contoh Sumber Hukum Internasional

Sementara itu, pengaturan hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah mempunyai tugas utama untuk memutuskan perkara yang didasarkan atas hukum internasional yang mencakup perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip atas apa yang diakui bangsa beradab dan putusan pengadilan sarjana yang berpengaruh.

Apabila kita kelompokkan terdapat sumber utama hukum internasional yaitu hukum konvensional dan hukum kebiasaan seperti di bawah ini:

  1. Hukum kebiasaan internasional

Hukum kebiasaan internasional dihasilkan ketika negara mengikuti praktik tertentu secara umum dan konsisten kerena rasa kewajiban hukum. Hukum kebiasaan atau adat dikodifikasikan dalam Konvensi Wina tentang hukum perjanjian.

  1. Hukum Konvensional

Hukum internasional konvensional berasal dari konvensi internasional dan dapat mengambil bentuk apapun yang disetujui oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Namun pihak-pihak yang mengadakan perjanjian ini mungkin tidak melanggar aturan hukum internasional.

Hukum kebiasaan dan hukum yang dibuat oleh perjanjian internasional (konvensional) memiliki otoritas yang sama dengan hukum internasional. Pihak swasta atau publik dapat menetapkan prioritas yang lebih tinggi untuk salah satu sumber dengan perjajian.

Terdapat situasi di mana hukum internasional konvensional maupun adat tidak dapat diterapkan. Sehingga pada kasus ini, prinsip umum dapat digunakan sebagai hukum internasional.

Itulah tadi bahasan lengkap yang bisa di berikan kepada segenap pembaca terkait dengan materi pengertian hukum internasional menurut para ahli, asas, subjek, sumber, dan contoh kajiannya. Semoga memberikan referensi yang pembaca butuhkan. Trimakasih,

Daftar Pustaka
  • https://www.britannica.com/international-law
  • https://www.google.com/search?q=jurnal%20hukum%20internasional%20pdf
  • https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/96cf501a1391c79b52c219d79df67933.pdf
  • https://www.academia.edu/37024569/Subjek_Hukum_Internasional
Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah