7 Fungsi Pers Secara Umum dan di Masyarakat

Diposting pada

Fungsi Pers Secara Umum dalam Masyarakat

Pers pada hakikatnya memiliki peranan yang sangat penting bagi masyarakat penganut asas dalam arti demokrasi, hal ini dibuktikan dengan berbagai fungsi umum yang bisa diperoleh dari serangkaian kegiatan media masa ini. Oleh karena itulah, setiap bentuk negara termasuk Indonesia haruslah memiliki lembaga yang bersifat netral, salah satunya dengan memberikan landasan hukum pers.

Pers

Asal kata pers hakekatnya berasal dari Bahasa Belanda dan Bahasa Inggris “Press” yang artinya menekan atau mencetak. Dari asal usulnya tersebut dapatlah dikatakan bahwa setiap orang yang menjadi bagian struktur pers mampu memberikan informasi valid dengan mengendepankan idealism dan professionalias.

Pengertian Pers

Pengertian pers sejatinya diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, definisi pers ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencani, mempenoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, balk dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk Iainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis salurafl yang tersedia.”

Dari definisi Undang-Undang tersebut, selanjutnya setiap lembaga pers daerah atau tingkat nasional mempunyai fungsi umum bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang menerima segala macam perubahan sosial dengan sifat “positif”.

Fungsi Pers

Sebagai penjelasan lengkapnya, dalam hal ini pers akan tersusun menjadi dua hal, dimana untuk peranan pers secara umum dan manmfaatnya dalam masyarakat.

  1. Secara Umum

Adapun, fungsi pers secara umum dalam tingkatan nasional dapat dipahami dan bunyi pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai berikut;

  1. Pasal 3 ayat (1) berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  2. Pasal 3 ayat (2) berbunyi “Di samping fungs-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”

Berdasarkan bunyi pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat dipahami bahwasanya secara umum manfaat yang diberikan oleh pers kepada masyarakat sangat erat kaiatnnya dengan media masa yang bisa menjadi acuan terbuat bagi setiap warga.

  1. Dalam Masyarakat

Berikut inilah manfaat yang dituliskan untuk pers dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain;

  1. Media Informasi dan Menyalurkan Informasi

Sebagai media informasi, pers memberi dan menyediakan infonmasi kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi. Masyarakat bisa memperoleh berbagai informasi dengan cara membeli dan membaca media informasi, baik benupa koran, majalah, maupun tabloid.

Fungsi pers sebagai media infonmasi disebutjuga sebagai fungsi menyiankan infonmasi (to inform). Sebagai contoh khalayak pembaca benlangganan atau membeli surat kaban karena memerlukan informasi mengenai berbagai peristiwa yang tenjadi dan gagasán atau pikiran orang lain.

Kegiatan membaca serangkaian berita yang dilakukan oleh pembaca menupakan proses transfer informasi dan sumber Berita (dikelola oleh junnalis) disampaikan melalui media (media massa) dan dinikmati oleh konsumen (pembaca).

  1. Pendidikan dan Mendidik

Fungsi pendidikan atau menrdidik (to educate) yang dijalankan oleh pers dalam hal ini bukan sebatas transfer ilmu atau menyalurkan ilmu, melainkan mencakup proses mengajankan dan menanamkan nilai-nilai. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pers berfungsi sebagai sanana pendidikan massa (mass education).

Sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung  pengetahuan sëhingga masyarakat atau khalayak pembaca bertambah pengetahuan dan wawasannya. Fungsi pendidikan yang dijalankan oleh pers ini secara implisit ditunjukkan dalam bentUk artikel, tajuk rencana, dan berita.

  1. Hiburan

Pers tidak hanya memuat artikel, tajuk rencana, dan berita. Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk menbimbagikan berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Fungsi pers sebagai hiburan atau menghibur (to entertain) berarti pers memberikan atau menyuguhkan sesuatu yang menyenangkan, bersifat ringan, dan menyegarkan untuk menghilangkan kejenuhan.

Ada berbagai macam bentuk hiburan yang biasa dimuat dalam pers nasional, Misalnya saja seperti cerita pendek, cerita sambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, karikatur, dan komik. Yang bisa disebarkan dalam media online ataupun mendia cetak.

  1. Kontrol Sosial

Fungsi pers sebagai kontrol sosial mengandung makna demokratis yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut.

  1. Social participation (Keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan).
  2. Social responsibility (Pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat).
  3. Social support (Dukungan rakyat terhadap pemerintah).
  4. Social control (Kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).

Fungsi pers sebagai kontrol sosial ditujukan sebagai media penghubung atau jembatan antara masyarakat dan kebijakan yang dilakukan pemerintah atau sebaliknya. Fungsi tersebut tentusaja akan memiliki pengaruh signifikan dalam segala bentuk pemberitaan.

Pelaksaan fungsi pers sebagai kontrol sosial mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Tujuan atas pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagai berikut;

  1. Menjaga undang-undang yang telah dibuat oleh wakil-Wakil rakyat dijalankan sebagi mungkin oleh semua pihak
  2. Memberikan perlindungan secara penuh atas hak-hak asasi manusia
  3. Memberikan perlindungan atas kepentingan-kepentingan masyarakat
  4. Menjaga dan mengawal jalannya pemerintah sesuai undang-undang dasar dan peraturan yang lainnya
  5. Mewujudkan perencanaan Negara, baik perencanaan secara politik, kebijakan kerjasama internasional, ekonomi, sosial, ataupun budaya
  1. Lembaga Ekonomi

Suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memanfaatkan keadaan di lingkungan sekitarnya sebagai nilai jual. Dengan demikian, pers sebagal lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari serangkaian hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

Dari penjelasan tentang fungsi pers secara umum dalam masyarakat berserta contoh diatas, dapatlah dikatkan bahwa setiap masyarakat senantiasa memiliki hak dan kewajiban dalam menyuarakan pendapat serta sarannya. Kondisi inilah menyebabkan seluruh element memberikan sarana, salah satunya pers dalam bentuk berita.

Demikianlah tulisan mengenai pengertian dan fungsi pers secara umum dalam masyarakat yang didaptkan dari sumber buku Pendidikan Kewarganegaraan penerbit Intan Pariwara. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan meningkatkan ilmu pengetahuan pembaca yang mendalami tentang materi “pers”.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen