6 Macam Landasan Hukum Pers di Indonesia Yang Berlaku

Posted on

Landasan Hukum Pers di Indonesia Menurut UU

Pers memiliki peranan sangat penting dalam sekala nasional. Salah satu fungsi pers di Indonesia ialah sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat karena memuat serangkaian literasi yang dapat menambah pengetahuan. Disisi lainnya, dalam koredor penjelasannya sendiri setiap lembaga haruslah memiliki landasan hukum, hal ini setidaknya dipergunakan sebagai legitimasi apabila mengalami permasalahan.

Namun yang pasti, setidaknya dalam membentuk maupun berada dalam pers di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan demokrasi aturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam pasal dan butir pada penjabaran Pancasila.

Pers

Pers adalah bentuk penyiaran berita yang dilakukan oleh lembaga resmi secara online ataupun offline (cetak) dalam rangka memberikan informasi kepaa masyarakat untuk berbagai rencana kebijakan-kebijakan nasional.

Dalam arti ini pers seolah dapat menjadi penghubung serta patokan setiap Warga Negara dalam melakukan kontrol sosial. Misalnya saja tentang hubungan internasional, kebijakan yang menjadi tugas presiden, ataupun pemberitaan tentang hak-hak DPR yang dipergunakan untuk menjadi pengawas presiden.

Macam Landasan Hukum Pers di Indonesia

Landasan hukum pers di Indonesia atau landasan nasional merupakan dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dijadikan sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi dan peranan pers. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dan pihak mana pun termasuk pemerintah.

Landasan hukum pers yang berlaku pada saat ini dapat dibedakan menjadi berbagai macam, diantaranya adalah sebagai berikut;

  1. Landasan idiil

Landasan idiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan.

  1. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional pers nasional termuat dalam Undang-Undang, dimana  penggunakan Amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku saat ini setidaknya memberikan aturan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan.

Pers yang ada di Indonesia haruslah memiliki landasan hukum yang jelas, hal ini dilakukan agar lembaga pers tidak kehilangan arah. Sehingga tetap memiliki peranan penting, khususnya dalam mengimplementasikan jati diri dalam kompetisi era global.

Adapun untuk ketentuan UUD 1945, yang seringkali dikaiatan dengan masalah pers nasional antara lain ditunjukkan dalam pasal-pasal berikut.

  1. Pasal 28 UUD 1945

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kaitan ¡si pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai salah satu sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan bersenikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional.

  1. Pasal 28 F (UUD 1945)

Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasikan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya, baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media massa yang merupakan bagian dan pers nasional.

  1. Landasan Yuridis Formal

Landasan yuridis formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  1. Landasan Strategis Operasional

Landasan strategis operasional pers nasional memberikan acuan pada serangkaian kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan sosial dan kepnetingan skala nasional.

Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajenial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial.  Garis haluan nedaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers.

  1. Landasan Sosiologis Kultural

Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal.

Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Landasan Etis Profesional

Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesional. Setiap organisasi yang mengatasnamakan pers harus memiliki kode etik. Secana teknis, beberapa onganisasi pers bisa saja sepakat untuk menginduk pada satu kode etik.

Akan tetapi, secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk pada ketentuan kode etik. Hal ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik secara bersama-sama.

Dari serangkaian penjelasan tentang landasan hukum pres nasional di atas, dapatlah dikatakan bahwa setjatiny apa yang dilakukan insan pers ialah menghubungan arus informasi dari masyarakat kepada pemerintah ataupun sebaliknya. Akan tetapi dalam proses penyampain informasi tersebut tetap memiliki landasan hukum kuat, sehingga secara tidak langsung akan tercermin menjadi bagian idialisme setiap orang tergabung dalam pers.

Demikianlah tulisan mengenai Landasan Hukum Pers di Indonesia yang berlaku sampai saat ini. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah informasi bagi segenap pembaca yang refrensi tentang materi “pers”.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen