Contoh Pancasila sebagai Dasar Negara

Diposting pada

Contoh Pancasila sebagai Dasar Negara

Begitu banyak kedudukan Pancasila di Indonesia, salah satunya sebagai dasar negara. Lantas, apakah benar bahwa Pancasila itu diperlukan sebagai dasar negara? Analoginya ketika kita ingin menuju suatu tempat, maka harus melalui suatu jalan. Nah, Pancasila itu diibaratkan sebagai pijakan atau jalan untuk mencapai tujuan dari sebuah bentuk negara. Ketika tidak terdapat jalan, maka negara tidak akan sampai pada tujuannya.

Banyak masyarakat awam bahkan para pejabat publik tidak hafal dengan Pancasila, lalu bagaimana mereka bisa menyelenggarakan negara dengan baik? Maka dari itu, Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Untuk lebih jelasnya kita akan mempelajari contoh-contoh Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Peneguhan Pancasila sebagai Dasar Negara dimuat dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 dan dicantumkan dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II /MPR/1978 mengenai P-4

Meski pengaturan Pancasila sebagai dasar negara telah dicabut, namun di dalam Pembukan UUD Tahun 1945 alinea 4 dengan jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan negara didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta dengan Mewujudkan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia yang merupakan bunyi dari Pancasila.

Pengertian Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila memiliki kedudukan tertinggi diatas Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Undang-Undang Dasar pun juga bisa dirubah apabila isinnya ternyata tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

Sementara itu, sebagai dasar negara, isi Pancasila tidak bisa dirubah sebagai hasil perhelatan bangsa Indonesia. Dengan kata lain, sebagai staatfundamentalnorm, Pancasila tidak bisa digeser kedudukannya sebagai dasar negara. Penyelenggaranan negara dan pengaturan hukum di Indonesia akan menjadi tanpa arah apabila Pancasila dihapuskan.

Konsep Pancasila sebagai Dasar Negara

Adapun untuk beragam konsep yang terpakai sebagai penjelas dan penegas bahwa Pancasila sebagai dasar negara, antara lain adalah sebagai berikut;

Pancasila Sebagai dasar tegaknya NKRI

Pancasila merupakan tonggak sejarah berdirinya NKRI. Sebagai fundamen bangsa, maka Pancasila digunakan untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.

Pancasila sebagai dasar Partisipasi Warga Negara

Pancasila merupakan dasar atas kebebasan warga negara untuk mengeluarkan pendapatnya dan turut andil dalam pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Jaminan kebebasan dipenuhi oleh negara tanpa intimidasi. Sementara warga negara berpartisipasi secara bertanggung jawab sesuai dengan nilai Pancasila.\

Pancasila sebagai Dasar dalam Penyelenggaraan Negara

Segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, mulai dari pemerintahan, urusan perekonomian hingga perlakuan terhadap warga negaranya harus didasarkan dari nilai Pancasila.

Pancasila sebagai Dasar dalam Pergaulan warga negara Indonesia

Memahami dan mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Di sini Pancasila merupakan dasar bagaimana negara harus berhubungan dengan warga negaranya serta bagaimana warga negara harus memperlakukan warga negara lainnya.

Pancasila digunakan sebagai dasar sumber hukum nasional

Semua peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 hingga peraturan daerah tidak boleh menyimpang dari nilai Pancasila. Implikasinya adalah segala tingkah laku warga negara maupun penyelenggaraan negara juga tidak boleh melanggar nilai dari Pancasila.

Contoh Pancasila sebagai Dasar Negara

Contoh Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan konsepnya adalah sebagai berikut:

Pancasila Sebagai dasar tegaknya NKRI

  1. Jaminan kebebasan beragama dalam masyarakat yang beragam. Misalnya saja pada UUD Tahun 1945 pasal 29 telah disebutkan mengenai kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Warga negara yang masih berkutat dalam konflik agama, berarti tidak menempatan Pancasila sebagai dasar negaranya.
  2. Menghargai perbedaan suku, agama, dan ras untuk meningkatkan persatuan. Contohnya saja dalam peringatan hari besar seluruh agama yang diakui negara tercantum dalam kalender nasional. Setiap individu harus melepaskan belenggu diskriminasi dirinya maupun orang lain.
  3. Pelaksanaan ekonomi kerakyatan sesuai dengan konsep Pancasila. Contohnya saja tentang pembagian kekayaan alam secara menyeluruh untuk rakyat Indonesia dan diatur dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945. Hal ini sesuai dengan Indonesia sebagai satu kesatuan ekonomi. Meskipun kekayaan alam berada di satu daerah, namun pengelolannya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat secara luas.

Pancasila sebagai Dasar Partisipasi Warga Negara

  1. Penyelenggaraan pemilu yang bebas, tanpa paksaan. Contohnya saja terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan dan memastikan pemilu yang bersih dan bebas. Didukung oleh partisipasi dan pengawasan dari partai politik maupun masyarakat umum. Mereka juga memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan pejabat publik.
  2. Kebebasan menyatakan pendapat. Misalnya saja tentang diaturnya dalam UUD Tahun 1945 pasal 28 dan undang-undang khususnya menegenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Selain itu, juga terdapat undang-undang tentang kebebasan pers yang bertanggung jawab.
  3. Kebebasan berorganisasi dan beroposisi. Contohnya saja sebagai warga negara bebas bergabung dan mendirikan komunitas. Ikut dalam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan mendirikan komunitas baru baik untuk memberikan kesejahteraan bagi orang lain atau mengevaluasi jalannya pemerintahan. Mereka juga berhak berafiliasi dengan partai dan menjadi kader dalam partai manapun sesuai dengan persyaratan yang diberikan.

Pancasila sebagai Dasar dalam Penyelenggaraan Negara

  1. Pengawasan dan penindakan tegas bagi para pelanggar hukum secara adil. Misalnya saja tentang dikeluarkannya Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menangani pejabat publik yang melakukan kasus korupsi.
  2. Taat pada hukum yang berlaku. Contohnya saja terkait menaati tata tetib lalu lintas dengan tidak melanggar lampu lalu lintas dan menggunakan perlengkapan mengendara secara lengkap.
  3. Membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif

Pancasila sebagai Dasar dalam Pergaulan warga negara Indonesia

  1. Mengetahui dan memahami nilai-nilai Pancasila. Misalnya saja mengikuti pembelajaran Pancasila degan seksama. Apabila tidak bersekolah berusaha mencari tahu melalui media televisi, internet, maupun media cetak.
  2. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja menggunakan Pancasila dalam pedoman tingkah lakunya dengan orang lain baik dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan perekonomian.
  3. Menggunakan Pancasila sebagai filter dalam menerima budaya atau hal baru dari luar. Misalnya saja seiring dengan berkembangnya globalisasi, maka budaya yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan memiliki dampak negatif harus dihindari

Pancasila digunakan sebagai dasar sumber hukum nasional

  1. Mengatur HAM pada hukum nasional Indonesia mulai dari pasal 27 hingga 34 UUD Tahun 1945. Misalnya saja tentang pengaturan dalam arti HAM juga diikuti dengan pembentukan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu juga dibentuk adanya pengadilan HAM dan KOMNAS HAM.
  2. Pemberian kesempatan untuk menyampaikan peraturan atau undang-undang yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila melalui Mahkamah Konstitusi. Contohanya saja terdapat Mahkamah konstitusi yang berwenang melaksanakan jud*cial review terhadap undang undang yang tidak sesuai dengan UUD Tahun 1945 yang didasarkan atas Pancasila.
  3. Peraturan daerah maupun tata tertib yang dibuat dalam lingkup kecil seperti lingkup sekolah juga harus didasarkan dari nilai Pancasila. Contohnya saja setiap produk hukum negara, dasar pertimbangan pembuatannya yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pada lingkup terkecilpun ketika tidak sesuai dengan nilai Pancasila harus diperbaiki. Misal tata tertib sekolah yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila, maka akan menuai kritik dari berbagai pihak karena pelaksanaannya yang menyimpang dari norma kehidupan.

Demikianlah serangkaian artikel yang telah kami selesaikan secara tuntas terkait dengan contoh pengamalan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah edukasi bagi pembaca sekalian. Trimakasih,

Sumber Tulisan
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI
  • Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya. 2015. Sejarah Pemikiran Indonesia Modern. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Bernard L. Tanya dkk. 2015. Pancasila Bingkau Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  • Kelsan, Hans. 2011. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media
  • https://www.academia.edu/1401064/MAKALAH_PANCASILA_PANCASILA_SEBAGAI_DASAR_NEGARA
  • https://www.researchgate.net/publication/33027908_Pancasila_sebagai_Dasar_Negara_Indonesia
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen