Pengertian Modus Vivendi, Masa Berlaku, dan Contohnya

Diposting pada

Modus Vivendi Adalah

Mendengar istilah modus vivendi tentu terbesit di pikiran kita mengenai perjanjian internasional. Modus vivendi merupakan salah satu istilah dari perjanjian internasional yang sering digunakan. Sebagai bagian dari perjanjian internasional, modus vivendi merupakan suatu perjanjian untuk menyelesaikan beragam bentuk sengketa.

Kita memerlukan pemahaman mengenai perjanjian internasional, pacta sun servanda, serta tahapan pembuatan perjanjian internasional. Tujuannya adalah untuk mengetahui mengapa muncul modus vivendi, kapan berlakunya, serta contoh dari modus vivendi yang pernah dibuat.

Modus Vivendi

Modus Vivendi pada hakekatnya merupakan salah satu jenis perjanjian internasional yang tidak resmi sehingga tidak memerlukan pengesahan secara legalitas. Biasanya, modus vivendi dibuat dalam menyelesaikan sengketa yang memerlukan penanganan secara cepat.

Apabila sengketa atau permasalahan khususnya sengeta internasional tidak dapat ditangani secara cepat, maka akan menimbulkan konflik yang meluas. Modus vivendi sudah tidak akan berlaku apabila permasalahan sudah selesai atau muncul pengaturan baru yang lebih permanen.

Pengertian Modus Vivendi

Modus Vivendi adalah bentuk perjanjian dimana perjanjian tersebut masih bersifat sementara. Maksudnya, perjanjian tersebut akan diganti dengan pengaturan yang tetap serta terperinci, agar kelak tidak menjadi polemik dikemudian hari.

Sehingga di sini perjanjian dalam bentuk modus vivendi belum dilaksanakan suatu ratifikasi. Modus vivendi tidak dilakukan ratifikasi, hal ini lah yang membuat dokumen yang dihasilkan dalam perjanjian internasional masih bersifat sementara.

Pengertian Modus Vivendi Menurut Para Ahli

Adapun definisi modus vivendi menurut pendapat para ahli, antara lain;

  1. Unesco, Definisi modus vivendi adalah instrumen perjanjian internasional yang bersifat sementara yang dimaksudkan untuk digantikan dengan pengaturan yang lebih permanen dan terperinci. Biasanya dibuat secara informal, dan tidak membutuhkan ratifikasi.
  2. Duhaime’s Law Dictionary, Arti modus vivendi adalah perjanjian sementara dan terbatas serta sementara antara negara-negara yang menunggu negosiasi dan ratifikasi perjanjian.
  3. The Constututional Law of the United States (1910), modius vivendi adalah pengaturan sementara yang dibuat untuk tujuan mengatur suatu sengketa, sampai pengaturan yang lebih pasti dan permanen dapat diperoleh dalam bentuk perjanjian.
  4. The Encyclopedia of Public International Law, Modus vivendi adalah pengaturan yang bersifat sementara dan sementara menyimpulkan antara subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban yang mengikat kepada para pihak. Modus vivendi merupakan instrumen toleransi yang bersifat penyelesaian. Biasanya modus vivendi disetujui dengan cara informal dan tidak memerlukan ratifikasi pada proses berlaku, pembatan, dan berakhirnya perjanjian internasional.

Alasan Dibuatnya Modus Vivendi

Berdasarkan beberapa pengertian dari modus vivendi sendiri, kita dapat menyimpulkan beberapa alasan mengapa modus vivendi digunakan. Berikut alasan munculnya modus vivendi, antara lain;

  1. Munculnya situasi tertentu yang menunjukkan adanya keseimbangan kekuatan
  2. Tidak adanya kelompok yang secara kuat mampu mendominasi kelompok lain karena tidak ada suatu kepastian.
  3. Terjadinya situasi dimana dominasi kelompok dianggap sangat ofensif sehingga seseorang harus menghadapi kemungkinan untuk menghindari dominasi kelompok lain tersebut.

Secara garis besar, modus vivendi merupakan suatu sarana untuk mengamankan stabilitas. Modus vivendi toleran terhadap suatu perubahan dan dalam keadaan apapun ketika terjadi kekuatan yang mendominasi.

Masa Berlaku Modus Vivendi

Masa Berlaku Modus Vivendi
Masa Berlaku Modus Vivendi

Penentuan atas masa berlaku modus vivendi dalam perjanjian internasional, antara lain;

  1. Apabila kita dasarkan dari tahapan pembuatan perjanjian internasional
  2. Pembuatan modus vivendi hanya sampai pada tahap penandatangan
  3. Dokumen perjanjian tersebut sudah mengikat pihak-pihak yang bersangkutan.

Meskipun demikian, dokumen modus vivendi belum disahkan oleh pihak yang berwenang. Sehingga setelahnya harus dilaksanakan pengesahan agar dokumen bersifat tetap, rinci serta mengikat sepenuhnya bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional.

Dengan kata lain modus vivendi berlaku sampai dibuatnya perjanjian baru yang lebih formal dan permanen antara berbagai bentuk negara di dunia.

Contoh Modus Vivendi

Berikut beberapa contoh adanya modus vivendi untuk meredakan kasus atau sengketa sementara. Antara lain;

  1. Pada tahun 1885. Perjanjian Washington berakhir antara Kanada dan Amerika Serikat. Daripada kegiatan perikanan internasional berhenti tiba-tiba dan berisiko terhadap gangguan persediaan makanan penting, para pihak sepakat untuk menetapkan persyaratan terbatas di mana kapal penangkap ikan Amerika dapat memasuki teluk dan pelabuhan Kanada. Sambil menunggu negosiasi dan ratifikasi perjanjian perikanan yang lebih luas antara kedua negara dibuatlah kesekapatan sementara atau disebut modus vivendi.
  2. Perselisihan yang terjadi antara Kanada dan Amerika Serikat mengenai perbatasan Alaska. Pada 20 Oktober 1899, pertukaran nota diplomatik membenarkan modus vivendi. Solusi sementara menggunakan modus vivendi sampai pada saat pengadilan perbatasan yang tepat dapat menyelesaikan sengketa perbatasan yang terjadi. Setelah itu, pada tahun 1903, perjanjian tersebut dibatalkan diganti dengan pengaturan yang lebih permanen.
  3. Pada tahun 1961, Irak dan Kuwait membuat modus vivendi. Tujuan dibuatnya modus vivendi tersebut adalah mencegah terjadinya peperangan antara Irak dengan Kuwait. Isi dari modus vivendi tersebut adalah Kuwait merupakan negara yang merdeka. Kuwait bukan merupakan wilayah Irak sampai dibuat perjanjian yang lebih lanjut.
  4. Treaty Banning Nuclear Weapon Test tanggal 5 Agustus 1963 tentang larangan melakukan percobaan senjata nuklir yang dilakukan di luar angkasa, di atmosfir serta di bawah air.
  5. Kasus sengketa antara Indonesia dengan Malaysia atas klaim pulau Sipadan dan Ligitan tahun 1960-an. Modus vivendi yang dibuat adalah belum ada pihak terkat baik Indonesia maupun Malaysia yang mengklaim wilayah tersebut. Modus vivendi tersebut berakhir pada tahun 2002 karena diputuskanlah oleh Mahkamah Internasional bahwa Malaysia yang berhak atas pulau tersebut. Keputusan Mahkamah Internasional tersebut bersifat permanen.
  6. Pada tanggal 10 Mei 2004, Indonesia membuat modus vivendi dengan Malaysia tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
  7. Pada tahun 2017, Modus Vivendi dibuat antara Filipina dan China atas sengketa Laut Cina Selatan. Kedua belah pihak bersepakat untuk melarang adanya aksi unilateral pada pulau- pulau di perairan tersebut. Melalui adanya kesekapatan tersebut, diharapkan juga menjadi acuan bagi negara-negara di wilayah Laut Cina Selatan agar tidak terjadi konflik.

Nah, demikianlah tadi artikel yang dapat dituliskan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian modus vivendi menurut para ahli, alasan, masa berkaku, dan contohnya yang pernah dibuat Indonesia/dunia. Semoga melalui materi ini bisa memberikan wawasan kepada pembaca.

Sumber Tulisan
  1. http://www.unesco.org/new/en/social-and-human-sciences/themes/international-migration/glossary/modus-vivendi
  2. http://www.duhaime.org/LegalDictionary/M/ModiVivendi.aspx
Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen