Isi UUD 1945 Sebelum Sampai Sesudah Amandemen dan Tahapannya

Diposting pada

Isi dan Tahapan Amandemen UUD 1945

Amandemen pada dasarnya adalah istilah dari Bahasa Inggris “amendement” yang bermakna perubahan serta penghapusan aturan valid yang dilakukan sebagai proses penyesuaian terhadap perjanjian internasional dan hubungan internasional.

Di Indonesia sendiri amandemen terkait dengan UUD 1945 dilakukan beberapa kali dimana terkait dengan isi Udang-Undang 1945 sebelum amandemen dan sesudah dilakukan tentusaja berbeda. Alasannya karena menyesuikan dengan perkembangan dan kemajuan meski tidak boleh melanggar ideologi Pancasila yang sudah menjadi ketetapan.

Amandemen UUD 1945 di Indonesia

Amandemen adalah serangkaian bentuk perubahan tata hukum di dalam Negara sebagai upaya menyelaraskan dengan kodisi serta keadaan yang telah ada.

Adapun khusus untuk untuk di Indonesia sendiri bebarapa prosesi amandemen ini tertuju pada UUD Tahun 1945, yang kenyataannya setelah reforamsi beberapa kali mengalami pergantian. Penghapusan tersebut tentusaja menimbulkan mutitafsir, pro, dan kotra dalam masyarakat.

Isi Amandemen UUD 1945 Sebelum dan Sesudah

Isi Amandemen UUD 1945 Sebelum dan Sesudah
Isi Amandemen UUD 1945 Sebelum dan Sesudah

Setidaknya, berikut inilah isi yang menjadi latar belakang sebelum dan sesudah amademen dilakukan;

  1. Kedudukan MPR

UUD 1945 memberikan kedudukan kepada MPR sebagai lembaga tentinggi negara. Hal ini yang mengakibatkan seolah-olah pemerintahan negara tidak mempunyal hubungan dengan rakyat. Padahal secara jelas bahwa negara Indonesia menganut asas demokrasi yang menempatkan rakyat šebagai penguasa dengan menerapkan sistem checks and balances. Dengan kondisi tersebutlah akhirnya isi amanedemen memberikan kedudukan yang lebih tertinggi kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), yang berdampak tidak adanya pengawasan antanlembaga negara.

  1. Presiden

UUD 1945 telah sepenuhnya memberikan kekuasaan kepada tugas presiden sebagai pemegang kekuasaan pemenintahan. Pada diri presiden, dilengkapi dengan berbagai hak yang biasa disebut dengan hak prerogatif dan kekuasaan legislatif yaitu membentuk perundang-undangan.

Pelaksanaan kewenangan legislatif yang harusnya dijalankan oleh satu lembaga ternyata justru dilakukan oleh dua lembaga yaitu DPR dan lembaga kepresidenan. Akibat yang bisa ditimbulkan yaitu sistem kekuasaan presiden bersikap otoriter.

  1. Kewenangan

UUD 1945 terlalu memberikan kewenangan kepada presiden dengan membenikan hak legislasi. Dengan diberikannya hak legislasi, berarti presiden dapat dengan mudah mengatur semua lembaga-lembaga negara sesuai keinginan presiden dengan membuat undang-undang yang mengatun lembaga-lembaga negara tersebut.

  1. Domokrasi

Rumusan UUD 1945 sebelum dilakukan amademen belum menggambankan semangat demokrasi yang ingin ditanamkan di Indonesia. Dalam konteks ini misalanya saja untuk pemilihan Kepada Daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota yang dipilih oleh lembaga legislatif bukan masyarakat.

Akhirnya setelah dilakukan pergantian, pasal yang berisi tentang pemilihan tersebut diganti dan pada saat inilah masyarakat bisa langsung melakukan pemilihan umumyang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta berbagai probelem yang dirasakannya.

  1. Hukum

Dalam konteks hukum pasal-pasal dalam UUD 1945 masih dianggap belum mencerminkan supremasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemberdayaan rakyat, dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang untuk menyelengganakan praktik ketatanegaraan yang belum sesuai Pembukaan UUD 1945.

Kemungkinan yang bisa tenjadi akibat belum adanya kesesuaian antara pembukaan dengan pasal-pasal antara lain tidak adanya saling mengawasi antarlembaga negara, infrastruktur politik kurang mendapatkan akses kebebasan berekspresi, pemilu dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah, dan kesejahteraan sosial tidak tercapai.

Pasal UUD 1945 sebelum amandemen yang mengandung multitafsir

Adapun terkait dengan contoh ini misalnya saja, sesuai dengan pasal dalam UUD 1945 pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Pasal inilah sangat rentan ditafsirkan sebagai upaya menumbuhkan rezim otonitanianisme. Hal ini kanena pasal tensebut dapat memungkinkan setiap presiden yang pernah menjabat diperbolehkan untuk mengikuti pemilu presiden secara terus-menerus tanpa ada batasan benapa kali seseorang bisa menjabat sebagai presiden.

Oleh karena alasan tersebut, akibatnya kuasul tersebut bisa menimbulkan masa jabatan presiden seumun hidup. Selain tu, dapat ditafsirkan bahwa presiden dan tugas wakil presiden bisa menjabat tidak lebih dan dua kali dalam satu kepemimpinan.

Tahapan Amandemen UUD 1945

Tahapan Amandemen UUD 1945
Tahapan Amandemen UUD 1945

Perubahan dan penghapusan pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 di Indonesia sejak berdiri sampai dengan sekarang, setidaknya sudah melangsungkan 8 kali amademen pada kekuasaan yang berbeda, akan tetapi penting untuk diingat bahwa amademen ini lebih banyak dilakukan sejak proses revolusi berlangsung.

Berikut inilah tahapan berlangsungnya Amandemen UUD 1945;

  1. Amademen Tahun 1949 yang dilakukan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan berlaku sampai dengan 27 Desember
  2. Tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus tahun 1950 (RIS 1949)
  3. Penggunaan UUDS 195 yang berlangsung pada Tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959
  4. Priode 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober tahun 1999
  5. Amademen pertama Tanggal 19 Oktober 1999 dan berlaku sampai tahun 18 Agustus 2000
  6. Amandemen ke-2 yang belaku pada Tanggal 18 Agustus 2000 sampai tanggal 9 November 2001
  7. Amandemen ketiga dari Tanggal 9 November 2001 sampai berlaku pada 10 Agustus 2002
  8. Amademen keemapt yang berlaku pada tanggal 10 Agustus 2002 sampai dipergunakan sekarang.
Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa Amandemen UUD 1945 pada hakaketnya perubahan yang dilakukan sebagai langkah untuk memperbaiki kesalahan dan mengedepankan asas penyesuaian dengan kondisi yang terjadi. Aspek perbubahan ini hanya berada dalam rung lingkup kecil, yang meliputi sisitem pemerintahan, wilayah Negara, mata uang, kementrian Negara, dan lain sebaginya.

Sehingga serangkaian isi lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 dapatlah dikatakan bahwa pasal-pasal dalam UUD 1945 cenderung terlalu “luwes” yang dapat menimbulkan multitafsir sehingga sulit sekali dijadikan pedoman.

Misalnya saja pada proses amandemen konstitusi pertama, yang mengakibatkan terjadinya perubahan yang signifikan terhadap kedudukan dan kewenangan setiap lembaga penyelenggara negara. Beberapa lembaga negara ada yang dipangkas atau bahkan ada yang ditambah kewenangannya. Selain itu, hasil amandemen ada yang menghapuskan lembaga negara dan juga memunculkan lembaga-lembaga baru.

Demikianlah penjelasan mengenai isi sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 serta tahapannya dari awal hingga akhir, semoga melalui ulasan ini bisa memberikan wawasan dan edukasi bagi pembaca.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen