Desentralisasi pada hakekatnya merupakan serangkaian proses dimana kegiatan organisasi atau dalam sistem pemerintahan terutama yang berkaitan dengan perencanaan dan pengambilan keputusan dilakukan untuk wilayahnya sendiri.
Proses pada tahapan pendistribusian atau pendelegasian desentralisasi ini dilakukan dari lokasi atau kelompok pusat yang berwenang. Sehingga terdapat bermacam-macam bentuk desentralisasi, diantaranya yaitu desentralisasi politik, administratif, fiskal, dan ekonomi atau pasar. Adapun untuk contoh penerapan kebijakan desentralisasi misalnya pembentukan dalam arti daerah otonom.
Desentralisasi
Desentralisasi adalah pengalihan kewenangan dan tanggung jawab untuk fungsi publik dari pemerintah pusat ke organisasi pemerintah sub ordinat atau semi-independen dan sektor swasta adalah konsep multifaset yang kompleks.
Sehingga dalam kajian ini desentralisasi disebut sebagai bentuk struktur organisasi dimana terdapat pendelegasian wewenang oleh manajemen puncak kepada manajemen tingkat menengah ke bawah dalam suatu organisasi. Dalam jenis struktur organisasi ini, tugas operasi harian dan kemampuan pengambilan keputusan kecil dialihkan ke tingkat menengah dan bawah yang memungkinkan manajemen tingkat atas untuk lebih fokus pada keputusan besar seperti ekspansi bisnis, diversifikasi, dan lain-lain.
Macam Desentralisasi
Jenis desentralisasi yang berbeda harus dibedakan karena memiliki karakteristik, implikasi kebijakan, dan kondisi keberhasilan yang berbeda. Penjelasan bentuk desentralisasi tersebut, diantaranya;
-
Politik
Desentralisasi politik bertujuan untuk memberi warga negara atau perwakilan terpilih mereka lebih banyak kekuasaan dalam pengambilan keputusan publik. Hal ini sering dikaitkan dengan politik pluralistik dan pemerintahan perwakilan, tetapi juga dapat mendukung demokratisasi dengan memberikan pengaruh lebih besar kepada warga negara, atau perwakilan mereka dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Para pendukung desentralisasi politik berasumsi bahwa keputusan yang dibuat dengan partisipasi yang lebih besar akan lebih terinformasi dan lebih relevan dengan berbagai kepentingan dalam masyarakat daripada yang dibuat hanya oleh otoritas politik nasional.
Konsep tersebut menyiratkan bahwa pemilihan perwakilan dari yurisdiksi pemilihan lokal memungkinkan warga negara untuk lebih mengenal perwakilan politik mereka dan memungkinkan pejabat terpilih untuk mengetahui lebih baik kebutuhan dan keinginan konstituen mereka.
Desentralisasi politik seringkali membutuhkan reformasi konstitusional atau undang-undang, pengembangan partai politik yang majemuk, penguatan lembaga legislatif, pembentukan unit politik lokal, dan dorongan kelompok kepentingan publik yang efektif.
-
Administratif
Desentralisasi administratif berupaya untuk mendistribusikan kembali kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya keuangan untuk menyediakan layanan publik di antara berbagai tingkat pemerintahan. Desentralisasi ini adalah pengalihan tanggung jawab untuk perencanaan, pembiayaan dan pengelolaan fungsi publik tertentu dari pemerintah pusat dan badan-badannya kepada unit lapangan dari instansi pemerintah, unit bawahan atau tingkat pemerintahan, otoritas publik atau perusahaan semi-otonom, atau perusahaan di seluruh wilayah.
Tiga bentuk utama desentralisasi administratif dekonsentrasi, pendelegasian, dan devolusi masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda.
- Dekonsentrasi
Dekonsentrasi (yang sering dianggap sebagai bentuk desentralisasi terlemah dan paling sering digunakan di negara kesatuan) mendistribusikan kembali kewenangan pengambilan keputusan dan tanggung jawab keuangan dan manajemen di antara berbagai tingkat pemerintah pusat.
Dekonsentrasi hanya dapat mengalihkan tanggung jawab dari pejabat pemerintah pusat di ibu kota kepada mereka yang bekerja di daerah, provinsi atau kabupaten, atau dapat menciptakan administrasi lapangan atau kapasitas administrasi lokal yang kuat di bawah pengawasan kementerian pemerintah pusat.
- Delegasi
Delegasi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif. Melalui pendelegasian, pemerintah pusat mengalihkan tanggung jawab pengambilan keputusan dan penyelenggaraan fungsi publik kepada organisasi semi-otonom yang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, tetapi pada akhirnya bertanggung jawab kepadanya.
Pemerintah mendelegasikan tanggung jawab ketika mereka membuat perusahaan publik, otoritas perumahan, otoritas transportasi, distrik layanan khusus, distrik sekolah semi-otonom, perusahaan pembangunan daerah, atau unit pelaksana proyek khusus.
- Devolusi
Jenis ketiga dari desentralisasi administratif adalah devolusi. Ketika pemerintah melimpahkan fungsi, mereka mengalihkan kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, dan manajemen ke unit kuasi-otonom pemerintah daerah dengan status perusahaan.
Devolusi biasanya mengalihkan tanggung jawab atas layanan ke kota yang memilih walikota dan dewannya sendiri, meningkatkan pendapatan mereka sendiri, dan memiliki kewenangan independen untuk membuat keputusan investasi.
Dalam sistem devolusi, pemerintah daerah memiliki batas geografis yang jelas dan diakui secara hukum tempat mereka menjalankan kewenangan dan di dalamnya mereka menjalankan fungsi publik. Jenis desentralisasi administratif inilah yang mendasari sebagian besar desentralisasi politik.
-
Fiskal
Tanggung jawab keuangan adalah komponen inti dari desentralisasi. Apabila pemerintah daerah dan organisasi swasta ingin menjalankan fungsi desentralisasi fiskal secara efektif, maka mereka harus mempunyai tingkat pendapatan yang memadai, baik yang diperoleh secara lokal ataupun yang diperoleh/ditransfer dari pemerintah pusat – serta mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan tentang pengeluaran.
Desentralisasi fiskal dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk:
- pembiayaan sendiri atau pemulihan biaya melalui retribusi,;
- pengaturan pembiayaan bersama atau produksi bersama di mana pengguna berpartisipasi dalam menyediakan layanan dan infrastruktur melalui kontribusi moneter atau tenaga kerja;
- peningkatan pendapatan daerah melalui pajak properti atau penjualan, atau pungutan tidak langsung;
- transfer antar pemerintah yang mengalihkan pendapatan umum dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk penggunaan umum atau khusus; dan
- otorisasi pinjaman kota dan mobilisasi sumber daya pemerintah pusat atau daerah melalui jaminan pinjaman.
Di banyak negara berkembang, pemerintah daerah atau unit administratif memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan pajak, tetapi basis pajaknya sangat lemah dan ketergantungan pada subsidi pemerintah pusat begitu mengakar sehingga tidak ada upaya untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
-
Pasar
Bentuk desentralisasi yang paling lengkap dari sudut pandang pemerintah adalah privatisasi dan deregulasi karena mereka mengalihkan tanggung jawab dari urusan publik ke sektor swasta. Meskipun tidak selalu, privatisasi dan deregulasi biasanya disertai dengan liberalisasi ekonomi dan kebijakan pengembangan pasar.
Kebijakan mengizinkan fungsi-fungsi yang pada awalnya atau eksklusif menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dilaksanakan oleh bisnis, kelompok masyarakat, koperasi, asosiasi sukarela swasta, dan organisasi non-pemerintah lainnya.
- Privatisasi
Privatisasi dapat memiliki cakupan dari membiarkan penyediaan barang dan jasa sepenuhnya hingga operasi pasar bebas hingga “kemitraan publik-swasta” di mana pemerintah dan sektor swasta bekerja sama untuk menyediakan layanan atau infrastruktur.
Secara lebih terperinci, privatisasi dapat mencakup:
- memungkinkan perusahaan swasta menjalankan fungsi yang sebelumnya dimonopoli oleh pemerintah;
- mengontrakkan penyediaan atau pengelolaan layanan atau fasilitas publik kepada perusahaan komersial, memang ada banyak cara yang memungkinkan di mana fungsi dapat diatur dan banyak contoh dalam bentuk kelembagaan sektor publik dan publik-swasta, terutama dalam infrastruktur;
- mendanai program sektor publik melalui pasar modal (dengan peraturan atau tindakan yang memadai untuk mencegah situasi di mana pemerintah pusat menanggung risiko untuk pinjaman ini) dan mengizinkan organisasi swasta untuk berpartisipasi; dan
- pengalihan tanggung jawab penyediaan layanan dari publik ke swasta melalui divestasi Badan Usaha Milik Negara.
- Deregulasi
Deregulasi mengurangi kendala hukum atas partisipasi swasta dalam penyediaan layanan atau memungkinkan persaingan di antara pemasok swasta untuk layanan yang di masa lalu telah disediakan oleh pemerintah atau oleh monopoli yang diatur.
Dalam beberapa tahun terakhir, privatisasi dan deregulasi telah menjadi alternatif yang lebih menarik bagi pemerintah di negara berkembang. Pemerintah daerah juga melakukan privatisasi dengan mengontrakkan penyediaan atau administrasi layanan publik.
Itulah tadi artikel yang bisa kami kemukakan pada semua kalangan berkenaan dengan macam bentuk desentralisasi beserta dengan ciri dan contohnya. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi kalian semuanya yang memanglah sedang memerlukannya.