Warga negara Indonesia atau WNI merupakan orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negara di Republik Indonesia. Orang ini diberikan Kartu Tanda Penduduk sebagai bentuk tanda bahwa orang tersebut telah memenuhi dalam hak dan kewajiban warga negara Indonesia, KTP dibentuk berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia mendaftar sebagai warga. Kemudian, orang ini juga diberikan nomor identitas yang unik apabila telah memasuki usia 17 tahun dan mencatatkan diri ke kantor pemerintah.
Sebagai penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia dan menjadi warga negara di Indonesia, maka untuk setiap warga negara wajib memiliki kedudukan di dalam negara, karen auntuk memenuhi adanya hak dan kewajibannya. Sehingga, setiap warga negara memiliki contoh hak dan kewajiban warga negara. Dapat kita ketahui bahwa sebelum status warga negara ditetapkan baik di negara Indonesia maupun negara lain, ada dua unsur mengenai cara pemerolehan status kewarganegaraan. Dua unsur ini merupakan 2 pandangan yang menentukan cara penduduk suatu negara dapat mengetahui status kewarganegaraan pada suatu negara yang didudukinya. Dua pandangan ini juga digunakan oleh negara-negara di dunia sampai sekarang, yaitu antara lain adalah Ius soli dan Ius Sanguinis
Ius Sanguinis
Ius sanguinis atau jus sanguinis yaitu asas keturunan atau pertalian daerah merupakan hak dari kewarganegaraan yang didapatkan oleh seseorang atau individu berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Negara yang menerapkan asas ini merupakan Republik Rakyat Tiongkok. Yang mana kebanyakan bangsa memiliki sejarah panjang masing-masing dalam menerapkan asas ini sehingga jika diterapkan di negara lain juga perlu dipertimbangkan karena setiap kebijkana masing masing negara sangat berbeda-beda meilhat dari kondisi yang ada.
Pengertian Ius Sanguinis
Ius sanguinis merupakan suatu asas untuk pemberian kewarganegaraan untuk seseorang yang ditentukan berdasarkan keturunan. Negara yang menganut asas ini mengaku bahwa setiap anak menjadi warga negara di negara tersebut apabila anak tersebut memiliki orang tua yang dengan memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (keturunan). ius sanguinis adalah asas yang dipergunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang melalui keturunan yang sebelumnya telah melakukan pernikahan.
Ius sanguinis adalah kewarganegaraan berdasarkan darah dan perkawinan. Jadi anak tersebut diakui suatu negara, jika orangtuanya termasuk sebagai warga negara tersebut, dan bukan berdasarkan dimana tempat ia lahir yang mana merupakan pengertian dari asas ius soli.
Dampak Penerapan Ius soli dan Ius sanguinis
Dalam penerapan kedua asas ini terdapat dampak atau pengaruh yang menimbulkan dua masalah. Antara lain adalah:
-
Bipatride
Bipatride adalah seseorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan. Masalah ini timbul apabila seorang anak tersebut menerapkan asas ius sanguinis yaitu ketika lahir di negara yang menggunakan ius soli. Sehingga anak tersebut menganut 2 asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
-
Apatride
Apatride merupakan masalah ketika seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Masalah ini timbul jika orang tua dari anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Sedangkan anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Oleh karena itu, anak tersebut tidak memiliki kewarganegaraan karena ia lahir di negara ius sanguinis sedangkan orang tuanya lahir di ius soli.
Contoh Negara Ius sanguinis
Asas ius sanguinis juga memiliki beberapa negara yang mengannut asas tersebut, antara lain :
- Filipina
- Belanda
- Inggris
- Korea Selatan
- Jerman
- Portugal
- Republik Rakyat Tiongkok
- Spanyol
- Turki
- Yunani
- Indonesia
Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli
Adapun yang menjadi pembeda daripada asas dalam isu sangunis dan ius soli, antara lain adalah sebagai berikut;
-
Pemerolehan kewarganegaraan
Dalam menentukan status untuk pengertian kewarganegaraan seseorang, negara yang menganut asas ius soli akan melakukan berdasar mereka dilahirkan atau secara singkat, berdasar wilayah atau tempat orang tersebut lahir. Dan untuk ius sanguinis berdasarkan keturunan dari orangtua yang mana orangtua tersebut memiliki status kewarganegaraan dari negara yang menganut asas tersebut.
-
Tujuan penerapan
Negara ius soli memiliki tujuan untuk menambah jummlah penduduk di negara tersebut. Kemudian untuk negara ius sanguinis memiliki tujuan untuk mempertahankan serta melestarikan keturunan bangsa tersebut sehingga dalam jumlah warga negara akan lebih bertambah banyak dan juga tidak akan menjadi berkurang karena adanya penaikan jumlah penduduk.
-
Letak negara penerapan
Bentuk negara yang menganut asas ius soli untuk menentukan bagaimana status kewarganegaraan orang terletak di bagian belahan barat bumi seperti negara di benua Amerika. Dan untuk negara yang menganut asas ius sanguinis terletak di bagian kawasan timur dunia seperti eropa dan Asia Timur. Keterkaitan dalam pemerolehan status warga negara juga berkaitan dengan sistem pemerintah yang mengatur di negara tersebut.
Nah, itulah tadi pembahasan secara lengkapnya mengenai materi pengertian Ius Sanguinis, asas, dampak, dan contohnya. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah materi mendalam bagi segenap pembaca sekalian.