Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Diposting pada

Fungsi Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif

Pembatasan kekuasaan merupakan ciri negara hukum yang dilakukan melalui adanya pemisahan dan pembedaan fungsi kekuasaan. Istilah pemisahan kekuasaan, berarti tidak adanya campur tangan antara kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lainnya.

Pemisahan kekuasaan yang dianut Indonesia merupakan pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara di mana tiap kekuasaan memiliki fungsinya masing-masing namun tetap menjadi check and balance untuk kekuasaan yang lainnya. Check and balance ini memungkinkan tiap penyelenggara negara dapat mengendalikan dan mengimbangi cabang kekuasaan lain tanpa adanya tumpang tindih kekuasaan.

Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Pemisahan kekuasaan yang didasarkan atas prinsip check and balance Indonesia ini terdiri dari cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Sehingga kewenangan serta fungsi dari cabang-cabang kekuasaan tersebut sudah jelas. Lembaga-lembaga menjalankan fungsinya berdasarkan hukum yang mengaturnya.

Sebenarnya, telah terjadi perdebatan antara konsep pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Pemisahan kekuasaan merupakan konsep yang diutarakan oleh Montesque di mana tiap kekuasaan memilki fungsinya masing-masing dan benar-benar tidak boleh ikut campur urusan cabang kekuasaan lainnya.  Sehingga jika ada kesalahan dari satu cabang kekuasaan, cabang kekuasaan lain tidak boleh turun tangan.

Selanjutnya, muncul konsep baru yang namanya pembagian kekuasaan di mana penyelenggara negara dibagi kewenangannya. Tiap cabang kekuasaan bisa melakukan pengawasan terhadap kekuasaan lain. Namun di Indonesia melalui UUD NKRI Tahun 1945 menggunakan istilah pembagian untuk membagi kekuasaan pemerintah daerah.

Maka dari itu, boleh saja menggunakan istilah pemisahan kekuasaan namun atas dasar asas check and balance. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk menghindari intervensi kekuasaan dari cabang kekuasaan lain. Doktrin pemisahan kekuasaan dengan check and balance juga digunakan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dari cabang kekuasaan lain.

Pemisahan kekuasaan ini juga harus mengedepankan prinsip koordinasi dan kesederajatan. Tiap anggota legislative, eksekutif dan yudikatif memiliki kedudukan yang sejajar, mempunyai hubungan koordinatif dan menghindari sifat subordinatif satu sama lain.

Pengertian Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Lembaga ini dalam arti sempitnya memiliki fungsi dalam pembuatan undang-undang atau aturan. Lembaga legislatif terdiri dari DPR dan MPR.

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang atau menjalankan pemerintahan. Lembaga ini termasuk di dalamnya adalah presiden dan Menteri. Lembaga ini berkedudukan di ibukota negara.

Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya undang-undang. Lembaga yang termasuk di dalamnya adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Fungsi Lembaga Legislatif

Terdapat beberapa fungsi lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara antara lain sebagai berikut :

  • Fungsi Pengaturan

Fungsi pengaturan ini diwujudkan dalam pembuatan undang-undang. Fungsi ini pada hakikatnya berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan aturan yang mengikat bagi warga negara dengan norma hukum sebagai pengikat dan pembatasan.

Fungsi pengaturan ini mencakup beberapa hal yaitu prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation), pembahasan rancangan undang-undang (law making process), persetujuan atas pengesahan undang-undang (lawenactmen approval), dan pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian internasional dan dokumen hukum yang mengikat lainnya (binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents)

  • Fungsi Pengawasan

Lembaga legislative sebagai lembaga perwakila rakyat diberi kewenangan untuk melakukan kontrol dalam tiga hal yaitu kontrol atas pemerintahan, kontrol atas pengeluaran, dan kontrol atas pemungutan pajak.

Namun, jika dirinci lagi fungsi pengawasan meliputi pengawasan terhadap pennetuan kebijakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengawasan terhadap penganggaran dan belanja negara, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan belanja negara, pengawaasan terhadap kinerja pemerintah, serta pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik dalam bentuk persetujuan atau penolakan.

Fungsi pengawasan dilasanakan atas dasar UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kontrol dilakukan apakah jalannya perumusan undang-undang sudah seusai dengan UUD NRI Tahun 1945.

Demikian pula setiap kegiatan penganggaran dan belanja beserta pelasanannya apakah sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya ataukah tidak. Setiap kebijakan baik menyangkut bentuk penuangannya, isinya, atau pelaksanannya harus dikontrol dengan seksama oleh lembaga legislatif.

  • Fungsi Anggaran

Pada fungsi pengawasan terkandung fungsi anggaran atau budgeting di mana di Indonesia fungsi ini terpisah dari fungsi pengawasan. Fungsi anggaran merupakan manifestasi fungsi pengawasan yaitu pengawasan fiskal atau keuangan negara.

Mulai dari perumusan anggaran dan belanja negara beserta pelaksanannya. Fungsi anggaran ini mempertimbangkan banyak hal dalam setiap sektor negara mulai dari bidang pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan bidang lainnya.

  • Fungsi Perwakilan

Fungsi perwakilan (representasi) memiliki dua pengertian. Pertama fungsi perwakilan formal yaitu fungsi perwakilan di mana secara fisik dan resmi sudah duduk di lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum. Kedua adalah fungsi substanti, lembaga legislatif dianggap sudah melaksanakan fungsi perwakilan apabila mereka sudah bisa menyalurkan nilai, aspirasi dan pendapat rakyat.

Masukan tersebut harus benar-benar diperjuangkan oleh lembaga legislatif dan diwujudkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah disetujui dan sah untuk dilaksanakan. Setidaknya, nilai, aspirasi dan pendapat sudah bisa mempengaruhi perumusan kebijakan pemerintah.

Terdapat tida sistem perwakilan yaitu sistem perwakilan politik, sistem perwakilan teritorial, dan perwakilan fungsional. Sistem perwakilan politik menghasilkan wakil-wakil politik, misalnya DPR wakil partai politik. Sistem perwakilan teritorial menghasilkan wakil-wakil daerah, misalnya DPD yang berasal dari tiap provinsi. Sistem perwakilan fungsional menghasilkan wakil-wakil golongan fungsional, misalnya MPR pada masa orde baru.

  • Fungsi Deliberatif dan Resolusi Konflik

Ketika melaksanakan fungsi pengaturan, pengawasan, anggaran, dan perwakilan di dalam lembaga legislatif selalu menimbulkan perdebatan antar anggota yang mewakili kelompok kepentingan masing-masing. Perdebatan yang terjadi dalam parlemen tersebut merupakan cerminan dari perdebatan publik atas satu masalah. Sehingga perlu adanya keterbukaan dalam partisipasi masyarakat.

Perdebatan yang terjadi dalam parlemen bertujuan untuk menemukan titik temu solusi permasalahan yang dibahas. Titik temu tersebut akan menjadi kebijakan dan hukum yang dijalankan. Sehingga perdebatan atas penyaluran aspirasi yang terjadi digunakan untuk mengelola konflik guna mendapatkan penyelesaian yang diterima oleh semua pihak yang berbeda pandangan.

Apabila kita rinci, maka fungsi dliberatif dan resolusi konflik meliputi perdebatan publik dalam rangka pengaturan dan pembuatan keputusan, perdebatan dalam menjalankan pengawasan, menyalurakan aspirasi dan kepentingan yang beraneka ragam, serta memberikan solusi damai terhadap konflik sosial.

Fungsi Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif dalam arti sempit adalah presiden, fungsi presiden dalam penyelenggaraan negara antara lain sebagai berikut:

  • Fungsi sebagai Kepala Pamerintahan

Sebagai seorang kepala sistem pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Wewenangnya sebagai kepala pemerintahan yaitu mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, menetapkan peraturan pemerintah, memegang teguh UUD NRI Tahun 1945 beserta peraturan perundang-undangan lainnya, memberikan grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan Mahkamah Agung.

Selain itu presiden sebagai kepala pemerintahan juga memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR.

  • Fungsi sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala pemerintahan, presiden adalah simbol negara. Presiden memiliki wewenng untuk membuat perjanjian dengan negara lain dalam  berbagai bidang atas persetujuan DPR, mengangkat duta dan konsul, menerima duta dari negara lain serta memberi gelar dan tanda jasa maupun kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia.

Fungsi Lembaga Yudikatif

Beberapa fungsi lembaga yudikatif, khususnya dalam penyelenggaraan kehakiman Indonesia antara lain sebagai berikut:

  • Fungsi Peradilan

Lembaga yudikatif mengadili suatu perkara sesuai dengan ranah kewenangannya. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat terakhir. Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan untuk membatalkan semua keputusan dari pengadilan di bawahnya ketika dianggap mengadung kesalahan.

Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan keputusannya bersifat final. Ranah Mahkamah Konstitusi yaitu memutus sengketa atas kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dibawah UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, MK juga memutuskan adanya pembubaran partai politik serta memutuskan hasil pemilu.

  • Fungsi Pengawasan

Mahmakah Agung melakukan pengawasan yang tertinggi atas perbuatan pengadilan lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang agar pengadilan dapat berjalan dengan seksama. Mahkamah Konstitusi mengawasi undang-undang dan peraturan yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

  • Fungsi Pemberian Nasihat

Lembaga yudikatif khususnya Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan tentang permasalahan yang berhubungan dengan perkara ketika perlu dan diminta oleh pemerintah.

  • Fungsi Pengaturan

Lembaga yudikatif, khsusunya Mahkamah Agung mempunyai kewenangan dalam mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan untuk mengisi kekosongan dan kekurangan hukum demi kelancaran penyelenggaraan pengadilan.

  • Fungsi Pemeriksaan dan Penyelidikan

Lembaga yudikatif khususnya Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara pidana, perdata dan Tata Usaha Negara serta menciptakan ketertiban umum. Sementara itu, Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran perilaku hakim.

Itulah materi lengkap yang bisa kami tuliskan kepada segenap pembaca berkaitan dengan fungsi-fungsi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan yudikatif yang umumnya ada dalam suatu sistem pemerintahan di Indonesia, semoga memberi referensi.

Datar Pustaka
  • https://www.ocw.ui.ac.id
  • Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah