Contoh Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup

Diposting pada

Contoh Pancasila Ideologi Terbuka dan Tertutup

Pancasila sebagai ideologi terbuka karena Pancasila dapat menyesuaikan dengan kondisi zaman yang terus berkembang dan berubah. Namun, Pancasila dalam proses penyesuaiannya tidak menghilangkan jati diri bangsa Indonesia sendiri.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga menganahwa nilai-nilai dasar Pancasila merupakan nilai dasar yang dapat dikembangkan sesuai kondisi kehidupan serta tuntutan zaman yang dinamis. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup

Pancasila sendiri sebenarnya adalah ideologi terbuka. Namun ada saat di mana Pancasila berada dalam kondisi sebagai ideologi tertutup. Pada masa orde lama hingga orde baru, Pancasila digunakan dalam mempertahankan eksistensi kekuasaan oleh sekelompok penguasa dengan memanipulasi rakyat.

Usaha yang dilakukan pada masa itu adalah melalui memonopoli dan mendoktrin penafsiran Pancasila sesuai dengan kehendak pemerintah melalui program P4.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka harus mampu memberikan orientasi di masa depan. Prinsip ini mengharuskan bangsa Indonesia untuk sadar akan situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapi khusunya globalisasi yang meniadakan batas-batas negara. Sehingga ideologi Pancasila tetap menjunjung tinggi jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alasan bahwa Pancasila harus disesuaikan dengan perkembangan zaman adalah tidak semua permasalahan kehidupan bangsa Indonesia dapat ditempuh dengan pemikiran ideologi-ideologi yang sebelumnya. Sifat Pancasila yang flekasibel sebagai ideologi terbuka karena memang nilai dasar Pancasila yang tidak dapat diubah akan dijabarkan lagi melalui nilai instrumental dan nilai praksis yang fleksibel ke dalam norma yang berlaku di masyarakat. Nilai praksis ini lah yang dipraktikkan pada kehidupan sehari-hari masyarakat melalui tingkah laku mereka.

Sehingga, yang bisa mengikuti perkembangan zaman dan terbuka dengan ideologi lain hanyalah nilai instrumental dan praksisnya bukan nilai dasarnya. Nilai dasar ini sebagai acuan apakah nilai instrumental ini akan bertentangan dengan Pancasila. Nilai dasar Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Nilai instrumental Pancasila dan nilai praksis Pancasila yang fleksibel tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup

Ideologi tertutup berbanding terbalik dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila sebagai ideologi harus bisa bertahan dari situasi kehidupan yang dihadapinya. Khususnya dalam menghadapi keterbukaan dan g;obalisasi yang mengakibatkan perubahan di segala aspek kehidupan.

Pancasila harus bisa mempertahankan jati diri dan budaya bangsa Indonesia dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ideologi Pancasila melakukan filter terhadap nilai-nilai budaya asing yang masuk dalam masyarakat. Ideologi baru dan nilai budaya bisa dikatakan bertentangan dengan jati diri bangsa apabila tidak sesuai dengan nilai dasar Pancasila.

Ketika sebagai ideologi tertutup, Pancasila memiliki sifat mutlak. Jadi benar-benar harus dipatuhi dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sehingga Pancasila sebagai ideologi tertutup tidak benar-benar bisa diterapkan. Alasannya adalah melalui prinsip ini Pancasila bukan berasal dari cita-cita hidup masyarakat sendiri , namun berasal dari kelompok yang berusaha untuk merubah masyarakat.

Ketika kelompok tersebut telah berhasil menguasai negara, makan nilai yang berasal dari masyarakat akan dirubah sesuai ideologi mereka. Idelogi tertutup akan meniadakan arti pluralisme, kebudayaan serta mengabaikan hak asasi manusia. Tentu hal ini sangat tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

Contoh Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup

Beberapa contoh Pancasila sebagai ideologi terbuka yang sudah diterapkan di Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya kebebasan beragama dan berkeyakinan

Indonesia sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Nilai dasar ketuhanan diturunkan ke dalam UUD NRI Tahun 1945 di mana warga negara Indonesia berhak menentukan keyakinannya masing-masing. Agama dan keyakinan yang masuk ke Indonesia diterima di Indonesia asalkan tidak melanggar jati diri bangsa.

Awalnya Indonesia hanya mengakui lima agama resmi, namun sekarang telah diakuinya agama baru yaitu Konghuchu sehingga terdapat enam agama resmi yang diakui di Indonesia.

Namun, Pancasila juga melakukan filter terhadap keyakinan-keyakinan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Keyakinan yang sudah ditentukan melanggar norma etik tidak boleh diijinkan berkembang di Indonesia. Sehingga banyak juga aliran agama beserta organisasinya dibubarkan oleh pihak yang berwenang.

  1. Adanya perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Sistem ketatanegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang NRI Tahun 1945 yang komposisi dan kewenangannya harus didasarkan dari Pancasila. Sebagai ideologi terbuka yang flesibel dengan perkembangan zaman, maka Pancasila tidak membatasi adanya perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Presiden yang awalnya tidak memiliki batasan masa jabatan, sekarang hanya bisa dipilih maksimal dua kali masa jabatan. Dahulu MPR berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan, namun sekarang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, DPA kurang memiliki fungsi sehingga dihapus dari sistem ketatnegaraan Indonesia.

  1. Munculnya undang-undang baru

Pada era globalisasi muncul tantangan baru bagi Indonesia. Apalagi dengan teknologi yang semakin berkembang pesat yang menimbulkan banyak dampak negatif selain dari dampak positinya. Dunia tanpa batas melalui teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat menyalahgunakannya seperti pencurian data, pencurian uang melalui ATM, penyebaran berita dalam arti hoax, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujunnya adalah untuk memberikan batas-batas penggunaan ITE dan meminimalisir penyalahgunaannya.

  1. Turut andilnya Indonesia dalam pasar bebas

Oleh karena Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka pemerintah Indonesia juga turut andil dalam pasar bebas. Indonesia memperbolehkan ekspor dan menerima masuknya barang dari negara lain. Terdapat negara lain yang menganut ideologi tertutup tidak memperbolehkan negaranya melakukan ekspor dan impor barang dari negara lain.

  1. Kerjasama Indonesia dalam bidang ekonomi

Indonesia memperbolehkan masuknya investor dari negara lain yang ingin mendirikan perusahaannya di Indonesia. Sikap terbuka Indonesia ini didasarkan atas alasan peningkatan kesejahteraan ekonomi. Kerja sama juga dibatasi oleh nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh masayarakat.

Ketika kerja sama hanya dilakukan atas dasar keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat maka dianggap melanggar nilai Pancasila. Tindakan tegas dilakukan melalui undan-undang yang bersangkutan.

  1. Penghargaan terhadap keberagaman di Indonesia

Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai persatuan, akan mengargai keberagaman. Indonesia yang memilki banyak budaya dan adat istiadat sering menimbulkan kesalahpahaman dan sikap etnosentrisme. Maka, harus ada tameng agar keberagaman tidak menimbulkan konflik yaitu melalui pengamalan nilai Pancasila.

Ketika Indonesia menganut ideologi tertutup, maka tidak akan ada penghargaan terhadap keberagaman. Hal ini dikarenakan ideologi tertutup menuntut keseragaman yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

  1. Memberikan bantuan kepada negara lain yang tertimpa bencana

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan adalah salah satu ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka. Indonesia mengakui adanya HAM yang diturunkan dalam pasal 28 UUD NRI 1945 dan diturunkan lagi dalam undang-undang serta peraturan di bawahnya.

Sehingga selain menjamin hak masyarakatnya sendiri, nilai kemanusiaan juga diwujudkan melalui peran Indonesia membantu negara lain yang membutuhkan bantuan seperti bantuan medis dan bahan makanan bagi negara yang sedang tertimpa musibah bencana maupun perang.

  1. Pelestarian budaya gotong royong

Gotong royong bukan hanya sebuah kegiatan, namun juga sudah menjadi budaya dalam masyarakat Indonesia. Gotong royong merupakan salah satu wujud dari nilai persatuan. Masyarakat yang terbuka akan menerima orang baru bersama nilai yang dibawanya.

Terlebih lagi mereka juga mau bekerja sama dengan orang lain dalam mewujudkan tujuan yang sama-sama ingin dicapai. Budaya gotong royong ini akan punah apabila masyarakat terkontaminasi dengan budaya luar yang mengunggulkan sifat individualisme. Sehingga Pancasila juga menjadi filter terhadap ideologi tersebut.

  1. Penyesuaian sistem pendidikan terhadap perkembangan zaman

Pendidikan sudah diatur dalam undang-undang yang pembuatannya didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Namun karena zaman yang menuntut perubahan dan tantangan sistem pendidikan berbeda dari sejak pembentukan undang-undang tersebut, akhirnya terdapat perubahan peraturan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Terdapat sistem zonasi, perubahan kurikulum pembelajaran, sistem merdeka belajar, pemasivan penggunaan teknologi dalam pendidikan, perubahan anggaran pendidikan merupakan contoh flesibelnya aturan di Indonesia. Seiring berkembangna zaman, akan memungkinkan munculnya aturan lagi dan perubahan sistem pendidikan di masa yang akan datang.

  1. Adopsi ilmu kesehatan dari luar negeri

Sebagai ideologi terbuka, maka Pancasila tidak melarang adanya hubungan internasional dengan negara lain. Indonesia bisa belajar banyak hal dari negara yang dirasa ahli dalam bidang tertentu.

Pada bidang kesehatan, Indonesia bisa belajar ilmu medis dari negara lain, mencontoh sistem kesehatan, meminta bantuan tenaga medis, dan mendatangkan peralatan medis dari negara lain untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.

Maka, demikianlah tadi penjelasan dan penguraian sebagai bahan bacaan terkait dengan contoh-contoh pancasila sebagai ideologi yang terbuka dan tertutup. Semoga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pembaca yang membutuhkan. Trimakasih,

Datar Pustaka
  • Journal.ummgl.ac.id
  • https://www.academia.edu/39667461/Makalah_Pancasila_Sebagai_Ideologi_Terbuka_dan_Tertutup
Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah