Macam Sistem Hukum di Indonesia dan Contohnya

Diposting pada

Jenis Sistem Hukum

Sistem ialah keseluruhan bagian atau komponen yang saling mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai tunjuan tertentu. Hukum dapat didefinisikan sebagai sistem peraturan yang diakui oleh suatu bentuk negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkannya dengan penanganan hukuman.

Berdasarkan dua kata tersebut, yaitu sistem dan hukum, memunculkan istilah yang disebut dengan sistem hukum. Sistem hukum dapat diartikan sebagai kesatuan peraturan-peraturan norma hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang memiliki kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, yang berfungsi untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itulah pada artikel ini akan memberikan ulasan terkait jenis-jenis sistem hukum dan contohnya di masyarakat Indonesia.

Sistem Hukum

Sistem hukum adalah serangkaian penegakan pelanggaran yang tidak bisa berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Tiap bagian memiliki arti penting yang terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.

Sistem hukum yang baik tidak boleh ada pertentangan diantara bagian-bagian yang tersebut. Apabila ada suatu pertentangan atau konstradiksi, maka sistem itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut-larut dalam kerunyaman hidup di masyarakat.

Macam Sistem Hukum

Adapun untuk beragam macam-macam sistem hukum yang dianut Indonesia sebagai negara kesatuan ini, antara lain adalah sebagai berikut;

Sistem Hukum Kontinental

Sistem hukum Eropa kontinental merupakan sistem hukum yang didasarkan atau mengacu pada hukum yang berlaku dengan mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum kontinenatal berkembang di negara-negara hukum Eropa daratan yang sering dinamakan sebagai “civil law”.

Sistem hukum ini pada mulanya berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Yustitianus yang memiliki pengaruh besar dalam penyusunan kodifikasi abad VI sebelum masehi.

Yang menjadi prinsip utama sebagai dasar sistem hukum Eropa kontinental yaitu hukum medapatkan kekuatan mengikat, sebab diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.

Adapun ciri-ciri sistem hukum continental, yaitu;

  • Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum public
  • Membedakan anatar hak kebendaan dan perorangan
  • Menggunakan kodifikasi
  • Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat. Sedangkan sumber hukumnya berasal dari undang-undang yang dibentuk legislatif; peraturan-peraturan hukum; kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat.

Sistem hukum continental dapat digolongkan menjadi 2, yaitu:

Hukum Publik

Hukum publik merupakan hukum yang meliputi peraturan-peraturan hukum yang  mengatur tentang kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan antara masyarakat dan negara. Yang  termasuk dalam hukum publik yaitu: Hukum tata negara; Hukum Administrasi Negara; Hukum pidana.

Hukum privat

Hukum privat berkaitan dengan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat yaitu: Hukum sipil; Hukum dagang.

Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum  Anglo Saxon adalah sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan bagi hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini lebih cenderung mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.

Pembentukan hukum dalam sistem ini melalui lembaga peradilan dengan  sistem jurisprudensi yang dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan  dan kemanfaatan yang dirasakan oleh  masyarakat secara nyata. Peranan yang diberikan kepada seorang hakim dalam sistem hukum ini sangat luas.

Ciri-ciri sistem hukum ini adalah sebagai berikut;

  • Tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdat
  • Tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
  • Tidak ada kodifkasi
  • Keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang selanjutnya atau dikenal dengan asas precedent atau stare decisis.

Sistem Hukum Adat

Hukum adat (adat-recht) pertama kali digunakan pada tahun 1893 oleh Christian Snouck Hurgronye sebagai sebutan bagi hukum rakyat Indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat merupakan hukum yang  hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang berasal dari luar, Hukum adat hanya berlaku bagi masyarakat itu saja.

Hukum Islam

Tak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia hukum islam menjadi salah satu sumber hukum karena penduduk Indonesia mayoritas bergama islam, sehingga hukum Islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama Islam.

Di Indonesia perundang-undangan yang dipengaruhi oleh hukum Islam diantaranya yaitu: Undang-undang perkawinan, Undang-undang Peradilan Agama, Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-undang Pengelolaan Zakat, Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan di Aceh.

Nah, demikianlah artikel yang memberikan pengulasan secara lengkap kepada segenap pembaca terkait dengan berbagai macam sistem hukum di masyarakat Indonesia dan contohnya secara umum. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen