5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik, Tugas dan Urutannya

Diposting pada

5 Tingkatan Perwakilan Diplomatik, Tugas dan Urutannya

Perwakilan diplomatik yang ada di dalam wilayah Negara lain pada hakekatnya memiliki banyak tugas dan wewenang yang sama dengan kepala daerah, bahkan bisa dikatakan lebih luas. Hal lantaran senantiasa mengerucut pada pengangkatan keterwakilan yang bisa menjaga hubungan persahabatan dan memutuskan kebijakan atas restu dari Kepada Negara setempat.

Adapun disisi lainnya, dalam hiraki kepengurusan perwakilan diplomatik ini memiliki tingkatan yang terususun secara berurutan guna melancarkan semua kepentingan negara, dimana ia berasal. Pada sistem pemerintahan di Indonesia perwakilan diplomatik sangat dibutuhkan karena dapat mewakili Indonesia diluar negeri dan dapat meningkatkan kerjasama internasional.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah utusan resmi Negara yang ditempatkan ke dalam bentuk Negara lain untuk memberikan hasil observasi dari tahapan perjanjian internasional di jalankan. Dalam konteks inilah setiap bangsa berdaulat penting untuk memberikan keterwakilannya.

Tak terkecuali Indonesia, sebagai negara berkembang juga terdapat perwakilan diplomatik di setiap negara. Misalnya saja konteks ini ini seperti Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, yang menjadi nama dalam Perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di Hong Kong.

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

Dalam macam perjanjian internasional, salah satunya disebutkan Konvensi Wina pada Tahun 1961, setidaknya perwakilan diplomatik memiliki tingkatan tertentu dan juga dari keterwakilan tersebut mempunyai funsi sendiri-sendiri antara lain;

  1. Duta besar (Ambassador)

Duta besar adalah tingkat tertinggi dari urutannya yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dari negara asal. Duta besar yang luar biasa tersebut, memiliki tugas serta berabagai fungsi perwakilan diplomatik. Antara lain sebagai berikut;

  1. Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan.
  2. Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun sebagai seorang duta besar luar yang telah ditunjuk pada tahapan perwakilan diplomatik, haruslah mampu untuk mengeluarkan serangkaian hukum dianggap perlu untyuk dikeluarkan, selain itupula sebagai duta besar mampu memberikan pelatihan kepada staf yang terkait.

  1. Duta (Gerzant)

Tingkatakan kedua adalah duta yang senantiasa diberikan tugas untuk menjadi wakil diplomatik. Dengan hal ini mengindikasikan bahwa pangkatnya lebih rendah dan duta besar. Baik dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara, ataupun menjalankan keputusan lainnya.

Dengan penjelasan inilah setidaknya yang seseorang yang menjadi duta diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya karena sebagai duta tidak boleh mengambil keputusan tanpa persetujuan dari pemerintah atau kepala negara.

  1. Menteri residen

Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang dianggap bukan wakil pribadi kepala negara dangan ciri khas hanya memiliki tugas untuk mengurus urusan negara. Mentri reseden dalam tingkatkan ini tidak akan mampu untuk mengadakan pertemuan, tanpa adanya restu atau pengangkatan menjadi duta diplomatik.

  1. Kuasa Usaha (Charge de Affair)

Kuasa usaha adaIah perwakilan diplomatik dengan pangkat yang memiliki urutan paling rendah, yang di jadikan sebagai PNS dengan status pengangkatan Mentri Luar Negri. Dengan fungsinya membatu keseluruhan oprasional dalam bidang-bidang diplimatik.

Kuasa Usaha ini sendiri terbagi dalam menjadi dua jenis, antara lain;

  1. Kepala usaha tetap yang menjabatsebagai kepala dan suatu perwakilan.
  2. Kepala usaha sementara yang melaksanakan pekerjaaan dan kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
  1. Atase

Atase dalam bagian urutan tingkat perwakilan diplomatik adalah pejabat pembantu dan duta besar yang tugasnya memberikan bantuan serta menjadi konsoler masyarakat di Luar negari. Atase terdiri tersusun secara berurutan atas dua bagian, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

Tugas Perwakilan Diplomatik

Dari serangkaian penjelasan singkat perwakilan diplomatik diatas, dapat dikatkan ada beberapa tugas pokok yang menjadi amanahnya, antara lain;

  1. Menjaga serangkaian kepentingan dari Negara tujuan
  2. Memberikan perlindungan warga negara sendiri.
  3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara pengirim

Kesimpulan

Dari penjelasan dapat diketahui bahwa ada susunan kepengurusan kompleks dalam keterwakilan diplomatik. Selain itu juga terdapat kesepakatan bahwa semua pewakilan yang bertugas ini bebas dari kewajiban pembayaran pajak serta bebas melakukan observasi dalam tinjauan udang-undang yang berlaku.

Demikianlah tulisan mengenai 5 tingkatan perwakilan diplomatik, tugas dan urutannya. Semoga dengan adanya ulasan ini bisa memberikan wawasan dan menambah pengetahuan segenap pembaca yang mendalami referensi yang bisa kami kemukakan.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen