Pengertian Voting, Syarat, Macam, dan Contohnya

Posted on

6 Pengertian Voting, Syarat, Macam, dan Contohnya

Dengan adanya sila ke 4 Pancasila dalam mengambil keputusan atau kesepakatan harus mengedepankan musyawarah. Sesuai dengan sila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” maka setiap warga negara harus dapat mengamalakan nilai sila tersebut.

Namun seperti yang kita ketahui, terkadang dengan arti musyawarah dan mufakat sulit sekali mendapatkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi berbagai pihak, sehingga beberapa permasalahan diputuskan dengan mekanisme voting. Oleh karena itu, pelaksanaan voting sah untuk dilakukan di Indonesia.

Voting

Persoalannya voting tidak bisa dilakukan dengan sekenanya, oleh sebab itu pelaksanaan harus memenuhi syarat dan metode voting yang tepat untuk permasalahan yang dihadapi, sehingga dalam kondisi ini voting identik dengan pemungutan suara dalam menentukan pilihan guna mencapai keputusan bersama atas permasalahan yang ada.

Pengertian Voting

Voting adalah salah satu metode pengambilan keputusan dengan menggunakan pemungutan suara secara formal melalui perhitungan suara masyarakat yang terlibat dalam suatu acara dengan pertimbangan musyawarah dan mufakat tidak bisa untuk dilakukan lagi dalam mengambil keputusan. Voting adalah pengambilan keputusan bersama dengan cara mengambil suara kepada peserta sidang.

Syarat Voting

Voting dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain;

  1. Voting bisa dilakukan setelah musyawarah dan mufakat tidak bisa menghasilkan keputusan. Sebagai masyarakat yang demokratis, voting merupakan pilihan kedua untuk mengambil keputusan. Musyawarah dan mufakat merupakan metode pengambilan keputusan yang harus dilakukan pertama kali, jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan baru voting bisa dilakukan. Contohnya dalam rapat RT untuk memutuskan suatu hal jika sudah melakukan musyawarah dan mufakat tetapi belum menemukan jalan tengah dan keputusan harus segera diambil maka voting harus dilakukan.
  2. Voting bisa dilakukan apabila tidak memungkinkan untuk melakukan musyawarah dan mufakat. Biasanya hal ini tergantung keadaan dan peserta atau masyarakat dalam forum. Musyawarah dan mufakat tidak bisa dilakukan bisa disebabkan beberapa hal seperti waktu yang disediakan untuk mengambil keputusan sangat singkat sedangkan permasalahan sangat penting. voting bisa dilakukan untuk mengambil keputusan setelah dilakukan musyawarah.
  3. Voting bisa dilakukan jika peserta memenuhi quota forum atau quorum. Voting juga akan sah jika suara memenuhi suara 50+1. Jadi dalam voting, suara terbanyak adalah pemenangnya meskipun hanya selisih satu suara. Maka dari itu Voting yang akan dilakukan oleh suatu forum harus diperhatikan secara baik.

Melihat syarat-syarat voting di atas, voting tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Yang perlu ditegaskan lagi, sebagai tambahan syarat yang utama voting harus dilakukan dengan jujur dan dalam memilih tanpa paksaan, kemudian dalam perhitungan suara tidak ada hal yang ditutupi (transparan) serta ketika hasil voting muncul, semua peserta harus berlapang dada dengan keputusan yang dihasilkan.

Dengan begitu, mekanisme voting dapat mewujudkan demokrasi yang jujur, adil dan transparan sesuai yang dikehendaki berbagai pihak, karena biasanya voting atau pemungutan suara ini dilaksanakan murni dari hati ke hati yang paing dalam untuk memilih.

Macam Voting dan Contohnya

Macam-macam voting akan menentukan prosedur pelaksanaan voting. Antara lain;

  1. Voting Terbuka

Arti dari voting terbuka adalah voting yang dilakukan dengan cara setiap pemilih mempunyai kesempatan untuk melihat hasil pilihan orang lain. Voting terbuka biasanya dilakukan dengan cara peserta mengacungkan jari dan ada juga yang berdiri bersamaan.

Dalam voting terbuka ini, peserta dapat mengetahui siapa saja yang mendukung suatu ide atau keputusan dan juga peserta bisa mengetahui siapa saja yang menolak ide atau keputusan yang sedang dibahas. Sehingga keuntungan dari voting terbuka ini terdapat keterbukaan dan transparansi mengenai pilihan peserta dan para peserta pun dapat mengetahui pilihan peserta lainnya.

Namun, di sisi lain bisa jadi pendapat atau pilihan peserta tidak lagi murni pilihannya sendiri, tetapi sudah mendapat pengaruh dari pihak lain atau peserta yang lain. Bahkan tak jarang peserta memilih dengan paksaan dan hanya ikut-ikutan peserta lain.

Oleh karena itu penggunaan voting terbuka disesuaikan dengan kondisi keadaan peserta, permasalahan dan daerah tersebut sedang dalam keadaan berkonflik atau tidak. Disarankan voting terbuka bisa dilakukan untuk permasalahan yang ringan-ringan saja.

Contoh voting terbuka dalam pemilihan destinasi wisata yang akan dilakukan oleh kumpulan pemuda karang taruna, ada baiknya menggunakan voting jenis ini, sehingga peserta dapat mengetahui pilihan peserta lainnya. Akan tetapi tetap voting dilakukan setelah musyawarah.

  1. Voting Tertutup

Kebalikannya dari voting terbuka, voting tertutup merupakan jenis voting yang hasil pilihan peserta tidak diketahui oleh peserta lain kecuali orang yang bersangkutan memberi tahu peserta yang lain. Votig tertutup adalah pemungutan suara yang dilakukan secara rahasia dan tidak tahu siapa saja yang memilih para calon dan calon tidak tahu siapa yang milih

Voting tertutup biasanya dilakukan dengan menggunakan lembar kertas baik yang sudah disediakan pilihannya ataupun peserta menuliskan sendiri pilihannya kemudian kertas terebut diberikan kepada petugas yang mengatur jalannya voting setelah tu, hasil voting dapat diketahui setelah melakukan perhitungan suara. Dengan menggunakan voting tertutup, maka rahasia pemilih dan hasil pilihannya sangat terjamin.

Tak hanya itu, dengan menggunakan voting tertutup pilihan dari peserta adalah pilihan murni dan kemungkinan kecil untuk dipengaruhi orang lain. Untuk penggunaan voting tertutup biasanya digunakan dalam menyelesaikan permasalahan yang tidak ringan.

Contoh untuk voting tertutup bisa dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan yang mudah memicu konflik seperti pemilihan ketua umum partai, pemilihan ketua organisasi, dan termasuk juga pemilihan pemimpin negara. Namun di sisi lain voting tertutup rawan terjadinya kecurangan perhitungan suara jika tidak diawasi secara ketat.

  1. E-Voting

Seiring perkembangan zaman, voting juga ikut berkembang mengikuti perkembangan teknologi. E-Voting merupakan teknologi yang sudah ada namin sedang dikembangkan di Indonesia.

E-Voting sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk merancang dan membuat surat suara, memberikan hak suara atau pendapat, melakukan perhitungan suara, menayangkan hasil perhitungan suara, memelihara dokumen hasil perhitungan suara serta menghasilkan jejak audit pengawas perhitungan suara dengan bantuan teknologi digital.

Penggunaan E-Voting dinilai akan lebih efektif dan efisien dengan syarat adanya kepercayaan masyarakat terhadap berbagai stakeholder, sehingga dengan begitu akan terwujud proses E-Voting yang jujur dan transparan.

Pelaksanaan E-Voting akan efektif jika ditunjang dengan alat digital dapat berupa web yang sudah tersertifikasi, transparan dalam melakukan proses dan perhitungan suara sehingga dapat meminimalisir kecurangan, kemudian dari segi peserta harus sudah terlatih dalam menggunakan E-Voting.

Dikatakan proses E-Voting lebih efisien jika dapat memperkecil anggaran dana dan mempercepat kerja petugas voting. Contoh untuk E-Voting yang sudah dilakukan adalah E-Voting dalam pemilihan tingkat desa guna memilih kepala dusun di wilayah Desa Yahembang dan Desa Pohsanten, Kecamatan Mandoyo, Kemudian di Desa Perancak Kabupaten Jembrana, Bali dengan menggunakan E-KTP.

Selain itu, E-Voting juga baru dipersiapkan dalam proses Pemilu di Indonesia guna mewujudkan E-Demokrasi, dengan begitu proses Pemilu dapat cepat selesai, tenaga yang menghitung suara dapat diminimalisir namun pelaksanaan arti pemilu menggunakan E-Voting memerlukan pelatihan yang cukup intens untuk peserta maupun panitia pemilu.

Di sisi lain E-Voting memiliki kekurangan yakni kredibilitas proses dan hasil voting masih dipertanyakan karena sistem pada komputer bisa dihack dan kecurangan masih bisa terjadi. Selain itu yang menjadi pertanyaan adalah mampukah Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan E-Voting mengingat tidak semua bisa mengoperasikan teknologi serta sarana dan prasarana yang diperlukan cukup banyak membutuhkan modal.

Mengingat kelemahan dan kelebihan yang dimiliki macam-macam votig, maka tidak ada satu macam voting yang paling baik. Oleh karena itu penggunaannya dapat disesuaikan dengan keadaan peserta dan permasalahan yang akan diselesaikan dengan mekanisme voting.

Demikianlah uraian singkat mengenai pengertian voting, syarat, macam-macam dan contohnya. Yang perlu diingat bahwa untuk menjadi warga negara yang baik, harus berani menyampaikan pilihan atau pendapatnya dengan metode apapun dan juga dengan cara yang jujur dan tidak terpengaruh oleh paksaan.

Anggita Ayuningtyas, Memiliki Hobi Menulis dan Lulusan S1 di Jurusan PPKN salah satu Kampus Negri di Jawa Tengah