Pengertian Pelayanan Regulatif, Ciri, dan Contohnya

Diposting pada
Pengertian Pelayanan Regulatif, Ciri, dan Contohnya
Pengertian Pelayanan

Sebelumnya, kita harus tahu bahwa pelayanan regulatif adalah bagian dari pelayanan publik. Sistem pemerintahan dalam hal ini mempunyai tugas penting yaitu melayani masyarakat. Pelayanan terhadap masyarakat berupa pelayanan administrasi (KTP, SIM, KK, Akta, Dan lain sebagainya), pelayanan penyediaan barang dan jasa (subsidi bbm, jaminan kesehatan dsb), dan pelayanan regulatif.

Pada dasarnya semua jenis pelayanan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi kepentingan masyarakat. Lantas, bagaimana perbedaan pelayanan regulatif dengan pelayanan yang lainnya? Agar lebih paham, pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian, ciri-ciri dan contoh pelayanan regulatif yang ada di Indonesia.

Pelayanan Regulatif

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakatnya sebagai wujud pemenuhan contoh hak warga negara. Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah adalah implikasi fungsi aparat negara sebagai pelayan negara.

Pelayanan publik merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang sesuai undang-undang dan peraturan yang sudah ditetapkan. Salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan regulatif.

Pengertian Pelayanan Regulatif

Pelayanan Regulatif merupakan salah satu upaya pelayanan kepentingan masyarakat melalui berbagai macam kebijakan. Pelayanan ini mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan menghindari kerugian bagi masyarakat.

Pelayanan regulatif ini dibuat dengan beberapa pertimbangan kondisi masyarakat dengan berlandaskan pada peraturan pemerintah. Suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat sangat diperlukan guna untuk menunjang kesejahteraan sosial.

Pengertian Pelayanan Regulatif Menurut Ahli

Adapun definisi pelayanan regulatif yang dikemukakan oleh ahli dan undang-undang yang megaturnya adalah sebagai berikut:

  1. MenPan No. 63/KEP/M.PAN/7.2003

Pada hakikatnya, pelayanan regulatif adalah salah satu jenis pelayanan publik yang artinya suatu proses kegiatan yang diberikan oleh pemerintah melalui aturan hukum atau undang-undang. Tujuannya untuk mengatur ketertiban mekanis aktivitas warga negara.

  1. Leach dan Davis

Pengertian dari pelayanan regulatif adalah pelayanan yang dilaksanakan melalui penegakan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan kebijakan publik guna mengatur sendi kehidupan masyarakat. Jadi, pelayanan publik tidak bisa dipisahkan dengan adanya pengertian kebijakan publik.

  1. Anderson

Definisi dari pelayanan regulatif adalah pelayanan yang menghasilkan kebijakan regulatory. Maksudnya, kebijakan publik berfungsi sebagai komponen pelayanan regulatif bersifat memaksakan batasan dan larangan perilaku tertentu bagi individu atau kelompok. Kebijakan yang dihasilkan dalam pelayanan regulatif dibuat untuk mengatasi konflik yang terjadi antar kelompok. Kebijakan antimonopoli, ketenagakerjaan, maupun kesetaraan gender adalah contoh kebijakan publik sebagai wujud pelayanan regulatif.

Ciri Pelayanan Regulatif

Beradasarkan beberapa pengertian pelayanan regulatif, kita bisa menyimpulkan ciri-ciri pelayanan regulatif sebagai berikut:

  1. Dasar hukum pelaksanaan dan pembuatan jelas.

Pelayanan regulatif dibuat atas dasar peraturan atau undang-undang yang sudah ada sesuai dengan bidangnya. Pembuatan kebijakan sampah didasarkan atas undang-undang lingkungan hidup dan semacamnya. Kebijakan pemerintah daerah mengenai pendidikan di daerahnya didasarkan atas UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan semacamnya.

  1. Didasarkan atas kepentingan masyarakat.

Pembuatan dan pelaksanaan pelayanan regulatif didasarkan atas masukan dari masyarakat. Bisa keluhan, kritik, atau saran sesuai dengan permasalahan yang sedang mereka alami. Semakin banyak keluhan yang masuk berarti sistem pelayanan dianggap berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat.

Namun, berarti kinerja pemerintah juga dinilai kurang. Semakin sedikit masukan dari masyarakat berarti tingkat partisipasi masyarakat rendah, bisa juga kinerja pemerintah sudah baik. kebijakan yang dikelaurkan oleh pemerintah seharusnya juga dapat melibatkan masyarakat karena jika masyarakat tidak mengikuti rumusan kebijakan tersebut maka dapat dikatakan bahawa telah mencederai demokrasi.

  1. Berupa kebijakan, peraturan, undang-undang dan atau penegasan kembali aturan yang sudah dibuat

Pelayanan regulatif berbeda dengan pelayanan yang lain. Pelayanan regulatif diwujudkan dalam aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Peraturan bisa berbentuk positif atau negatif. Positif artinya himbauan atau diperbolehkannya masyarakat melakukan kegiatan tertentu.

Negatif dalam artian dilarangnya masyarakat untuk melakukan kegiatan tertentu. Baik bentuk positif atau negatif, semuanya bertujuan demi kemaslahatan masyarakat. Seluruh hukum itu pernah tidur akan tetapi hukum tidak pernah mati.

  1. Terdapat indikator kinerja yang tercantum dalam aturan atau kebijakan

Pelayanan regulatif yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan terdapat apa yang boleh dan tidak boleh masyarakat lakukan. Di dalamnya jug terdapat indukator-indilator pencapaian yang harus ditaati oleh masyarakat dan pemerintah agar tujuan dari dibuatnya kebijakan bisa tercapai.

  1. Dibuat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atas dasar peraturan yang sudah ada

Pembuatan regulasi sebagai bentuk pelayanan publik dibuat oleh pemerintah pusat. Regulasi yang dibuat diturunkan kepada pemerintah daerah agar dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat, Namun, atas dasar otomomi daerah, pemerintah daerah juga bisa membuat regulasi sendiri berdasarkan permasalahan yang ada di daearahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

  1. Adanya sosialisasi kebijakan

Salah satu bentuk pelayanan regulatif adalah adanya sosialiasi kebijakan yang sudah dibuat. Kebijakan atau aturan bisa dilaksanakan dan terwujud tujuannya apabila masyarakat tahu apa isi kebijakan dan apa yang harus mereka lakukan sesuai dengan kebijakan yang telah dibuat. Sosialisasi kebijakan dari pemerintah pusat bisa dilakukan melalui media sosial atau pemerintah daerah di tiap-tiap kota.

Contoh Pelayanan Regulatif

Adapun contoh-contoh pelayanan regulatif yang terdapat di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  1. Regulasi Parkir

Pada tahun 2019, Kementerian Perdagangan menyiapkan regulasi layanan parkir yang selama ini memberatkan konsumen melalui klausul sepihak. Alasan dibuatnya pengaturan perparkiran adalah banyaknya keluhan dari masyarakat seperti kerusakan kendaraan yang diparkir, kehilangan barang yang ada di parkir tanggung jawab pemilik, dan perbedaan jumlah uang yang dibayarkan dengan karcis menggunakan metode tertentu.

Selama ini regulasi yang menjadi rujukan penindakan dan pengawasan pelanggaran layanan parkir adalah UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen, Permen No 69 tahun 2018 tentang pengawasan barang dan jasa, serta Permendag No 67 tahun 2018  mengenai alat ukur, timbang, dan perlengkapannya.

Penekanan regulasi dalam permasalahan ini adalah ancaman hukuman pidana bagi pengelola parkir yang memberatkan konsumen melalui klausul sepihak yang  sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1).

  1. Regulasi Kesehatan

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Permenkes No 9 Tahun 2020 mengenai pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanganan penyebaran covid-19. Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan bagi penduduk yang berada dalam wilayah yang diduga terinfeksi covid-19.

Pengaturan yang dibuat meliputi sekolah dan tempat kerja yang diliburkan semasa inkubasi virus, pembatasan hal yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan juga pembatasan kegiatan sosial budaya.

Tujuan adanya regulasi tersebut adalah meminimalisir penyebaran virus yang sangat cepat dan memakan banyak korban jiwa. Pemantauan dan pelayanan kesehatan seharusnya dapat ditingkatkan terlebih pada zaman adanay penyebaran covid in yang semakin luas.

  1. Regulasi Sampah Impor

Indonesia memiliki regulasi yatu Permendag No.31 tahun 2016 mengenai ketentuan impor limbah non berbahaya dan beracun. Di dalamnya sudah terdapat ketentuan siapa saja yang bisa mengimpor dan barang apa saja yang bisa diimpor.

Peraturan tersebut ditegaskan kembali karena pada tahun 2018 telah terjadi peningkatan jumlah impor kertas bekas sebanyak 35%. Kegiatan impor kertas bekas terkontaminasi dengan sampah plastik yang oleh perusahaan tidak dikelola dengan baik.

Untuk meminimalisir pencemaran air, udara dan tanah maka pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan penyelundupan sampah plastik berdasarkan regulasi yang sudah ada. Tempat pembuanagan samapah juga perlu diperhatikan untuk tetap menjaga sampah yang datang.

  1. Regulasi Kecelakaan

Banyaknya tindakan main hakim sendiri dan tabrak lari ditegaskan dalam UU No.22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan khusunya pasal 231. Pada undang-undang tersebut diatur mengenai kewajiban pegemudi ketika terlibat kecelakaan bermotor.

Hal yang harus dilakukan adalah menghentikan kendaraan, memberikan pertologan pertama pada korban kecelakaan, dan melaporkan ke kepolisian serta memberikan keterangan kronologi kecelakaan. Ketika hal tersebut tidak dilaksanakan maka akan dipidana penjara atau denda. Tujuan regulasi tersebut untuk mengurangi tindakan main hakim sendiri dan tabrak lari.

  1. Regulasi Pedagang Kaki Lima

Pada tahun 2019, seluruh terdapat penertiban pedagang kaki lima di Pasar Serpong. Penertiban dilakukan akibat pedagang kaki lima dan pejalan kaki si sekitar mengakibatkan terjadinya kemacetan. Maka dari itu, pemerintah mensosialisasikan kembali Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2014 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Mereka yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman pidana kurungan atau denda. Kegiatan yang dilakukan antara lain penertiban bangunan toko yang menutupi area parkir dan melewati batas toko. Para pedagang kaki lima dimaksimalkan untuk berjualan di dalam Pasar Serpong, bukan trotoar.

Itulah tadi penjelasan atas ulasan lengkap yang bisa kami sajikan pada pembaca berkaitan dengan pengertian pelayanan regulatif menurut para ahli, ciri, dan contohnya yang ada di Indonesia. Semoga memberikan wawasan dan ulasan yang memahamkan.

Datar Pustaka
  • http://pusbindiklat.lipi.go.id/wp-content/uploads/MODUL-WHOLE-OF-GOVERNMENT-CETAK.pdf
  • http://repository.uin-suska.ac.id/13465/7/7.%20BAB%20II_2018283ADN.pdf

Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah