Contoh Norma dalam Masyarakat di Keseharian

Posted on

Contoh Kasus Norma

Sampai saat ini masih diyakini bahwa norma hukum memiliki peranan lebih besar dibandingan dengan norma sosial, agama, kesusilaan, adat istiadat, ataupun kesopanan. Hal ini lantaran sifat memaksa dan mengikat kepada seluruh warga dan penyelenggara negara.

Salah satunya dapat dilihat Indonesia. Sebagai negara hukum menerapkan aturan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem pemerintahan dan berada dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, serta bernegara. Mesipun tak dapat dipungkiri norma-norma lain seperti jejaring sosial yang saling berkaitan satu sama lainnya. Oleh sebab itulah sebagai penjelasan lebih lanjut artikel ini akan mengulas tentang contih-contoh norma hukum di masyarakat.

Norma

Norma adalah suatu kaidah yang dijadikan pedoman, acuan, dan ketentuan masyarakat untuk berperilaku serta berinteraksi antar sesama manusia pada kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama. Hal ini lantaran adanya harapan-harapan dari masyarakat yang memandu bagaimana sebuah perilaku dari anggota-anggotanya agar sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan.

Secara ekplisit makna ini memberikan pandangan bahwasanya fungsi norma adalah menjaga keutuhan hidup atas beberapa penyelengan yang terjadi. Maka dengan demikianlah norma memberikan tuntunan yang bukan lagi menjadi tontonan dalam kehidupan yang dijalankan.

Contoh Norma

Adapun secara umum untuk penjabaran atas contoh ini dilakukan dalam mendeskripsikan jenis norma yang dikemukakan oleh C. J. T. Kansil, dengan mengelompokan yang kemudian kami jadikan sumber utama dalam mengulas kajidian-kejadikan dalam kehidupan masyarakat.

Agama

Norma agama adalah pedoman hidup manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma gama memiliki sifat dogmatis, tidak boleh ada yang dikurangi, serta tidak boleh ada yang memberikan tambahan. Pemeluk agama tertentu yakin bahwa norma agama ini memberikan pengaturan tentang peribadatan dalam hubungan antar manusia dengan sesama dan sesama dengan penciptanya.

Di dalam norma agama juga tentunya terdapat sanksi yang berupa hukuman di akhirat. Dengan maksud lain yaitu sanksi dari norma agama ini tidak secara langsung diberikan Tuhan kepada manusia, tetapi setelah manusia meninggal dunia.

Contoh dari norma agama dalam kehidupan masyarakat, antara lain;

  1. Dilarang mencuri
  2. Dilarang berzina
  3. Dilarang membunuh
  4. Dilarang berbuat jahat dan kasar kepada orang lain
  5. Melaksanakan perintah Tuhan sesuai kepercayaan
  6. Melaksanakan perintah yang tertulis di kitab suci
  7. Menjalakan puasa Ramadhan bagi umat Islam
  8. Menjalakan Sholat Bagi Umat Islam
  9. Pergi ke gereja untuk Ibadah bagu Umat Kristiani

Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan dan pedoman hidup yang dianggap sebagai suara dari sanubari manusia yang memiliki hubungan dengan baik dan buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan ini berasal dari moral serta hati nurani manusia.

Pada norma kesusilaan ini biasanya pemberian banyak arti sanksi memiliki sifat yang tidak tegas. Bentuk sanksi dari norma ini adalah lebih banyak pada rasa malu, kemudian rasa bersalah, dan penyesalan atau pelanggaran.

Contoh norma kesusilaan dalam masyarakat di kehidupan sehari-hari, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Berkata jujur kepada orang lain
  2. Melakukan perbuatan baik pada sesame
  3. Tidak melakukan pencurian hak milik dari orang lain
  4. Bertindak secara penuh keadilan pada semua orang
  5. Tidak melakukan korupsi atau penggelapan dana milik Negara
  6. Tidak melakukan pen*p*an

Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan yang muncul pada hubungan antara manusia di dalam kelompok masyarakat serta dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini memiliki sumber dari masyarakat itu masyarakat yang memiliki sifat relatif dan berbeda pada berbagai lingkungan serta waktu. Sanksi pada pelanggar norma kesopanan bersifat tidak tegas. Bentuk dari sanksi pada norma ini yaitu berupa celaan dan ejekan orang lain, atau dikucilkan masyarakat.

Norma kesopanan yang masih berlaku dalam berbagai contoh lingkungan masyarakat sampai saat ini, yaitu sebagai berikut;

  1. Memberikan salam dan memberikan sapaan pada orang lain
  2. Membuang sampah pada tempat sampah
  3. Tidak bertutur kata kasar dan kotor
  4. Menghargai orang lain
  5. Menundukan badan saat melewati orang yang lebih tua
  6. Membunyikan klakson saat bertemu dengan teman, saudara, ataupun tetangga
  7. Melerai temen di lingkungan sekolah yang melakukan perkelahian

Sosial

Norma sosial adalah aturan-aturan yang dijalakan oleh masyarakat yang dipengaruhi besar peranannya oleh sejarah daerah, etnis, serta kebudayaan yang berkembang. Aturan ini dijakan untuk kemudian disusunan yang tidak tertulis akan tetapi senantiasa dilakukan oleh masyarakat.

Contoh bentuk norma sosial dalam masyarakat yang masih berlaku, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Adanya kesepakatan dalam kelompok masyarakat tentang Siskampiling. Maka kesepatan tersebut dijadikan sebagai aturan dalam kehidupan masyarakat. Bagi pelanggar akan dibrikan sanksi atau dikucilkan dalam pergaulan.
  2. Adanya jadwal gotong royong dalam lingkungan masyarakat, maka yang melanggar aturan atau tidak dapat dalam gotong royong biasanya akan diberikan hukuman.

Adat Istiadat

Adat merupakan bagian daripada macam-macam norma yang tidak tertulis, namun diyakini sampai saat ini masyarakat masih mempergunakannya dalam pergaulan hidup. Sebagai pegangan ataupun sebagai rasa penghormatan atas kearifan lokal yang ada.

Contoh yang masih ada dalam norma adat istiadat ini, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Adanya masyarakat Jawa yang melakukan serahserahan sebelum menikah
  2. Terdapatnya hukuman denda bagi masyarakat Papua yang melanggar aturan adat. Seperti memukul hewan, meningkalkan benda di hutan, dan lain sebaginya.
  3. Terdapatnya masyarakat Lampung yang melakukan pesta atas pemberian nama/gelar daerah

Bahkan dalam sebuah cerita khusus akan kasus norma adat ini, misalnya saja ketika seseorang pendatang berkunjung di Papua. Maka ia haruslah mematuhi aturan yang kadang kurang masuk akan jika hal tersebut dilakukan di daerahnya. Misalnya saja begini;

Datang ke Papua untuk Penelitian, maka dengan penelitian tersebut seseorang menginap di kontrakan orang Papua. Ketika orang Papua lainnya datang untuk meminta uang atau jatah keamanan dan tidak diberikan maka ia merusak barang-barang kontrakan milik masyarakat Papua. Jika sudah di rusak dapat dipastikan, kerusakan tersebut orang yang menjalankan penelitian di hukum. Alasannya karena mereka (sebagai orang Papua) mempergunakan sebab musabab dalam melakukan proses hukum.

Sebagai pelengkap atas penjelasan diatas, berikut ini artikel terkait dengan tujuan yang menjadi fungsi norma. Antara lain;

Tujuan Norma

Tujuan norma tentunya baik untuk setiap anggotanya. Tujuan norma adalah sebagai berikut;

  1. Menjadi pedoman dan pegangan
  2. Menjadi arahan serta dasar untuk anggota masyarakat agar masyarakat dapat teratur dan tenteram
  3. Mengatur tingkah laku masyarakat yang membedakan mana yang tepat dan kurang tepat.
  4. Tercipta tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara yang tertib, rukum, damai dan aman.
  5. Tujuan selanjutnya dalam masyarakat yang patuh dan taat pada norma dapat tercipta kehidupan yang adil.

Manfaat Norma

Untuk kegunaan norma dalam masyarakat ini, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Mencegah terdapat perselisihan pada lingkungan masyarakat
  2. Meningkatkan rukun pada warga negara
  3. Memberikan batas perilaku warga agar tidak melakukan penyimpangan
  4. Menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhannya
  5. Guna mengendalikan sikap, perilaku dan ucapan masyarakat
  6. Terciptanya ketertiban serta kedamaian dalam lingkungan masyarakat
  7. Melindungi hak orang lain dan kepentingan orang lain.

Nah, itulah tadi serangkaian penjelasan serta pengulasan kepada pembaca terkait dengan beragam contoh norma hukum sosial, agama, kesusilaan, adat istiadat, kesopanan dalam masyarakat di keseharian. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen