Arbitrase adalah salah satu bentuk upaya penyelesaian sengketa dalam bentyk ad hoc maupun sengketa internasional. Berbeda dari penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian sengketa melalui arbitrase berarti para pihak menyerahkan sengketa mereka kepada satu orang atau lebih yang imparsial (arbiter) untuk memperoleh suatu putusan penyelesaian sengketa yang final dan mengikat secara hukum yang bisa dimintakan pelaksanaan putusannya kepada pengadilan apabila salah satu pihak ingkar janji dalam kesepakatan.
Arbitrase
Pengertian arbitrase adalah upaya guna menyelesaikan suatu sengketa perdata di luar peradilan umum. Arbitrase sendiri biasanya diikuti dengan perjanjian tertulis oleh para pihak yang sedang bersengketa atau berkonflik.
Perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak dalam mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang dimuat dalam perjanjian negara. Arbitrase menimbulkan kesan bahwa arbiter mengindahkan norma hukum dalam menyekesaikan sengketa dan hanya menggunakan kebijaksanaan saja. Padahal arbiter juga menerapkan sistem hukum seperti hakim dalam pengadilan.
Contoh Arbitrase
Adapun beberaopa contoh arbitrase yang sudah pernah terjadi dalam masyarakat Indonesia dan dunia, antara lain sebagai berikut;
-
Arbitrase Indonesia dengan IMFA (Indian Metal Ferro & Alloys Limited)
Terdapat persoalan tumpang tindih pemberian izin pertambangan dari Indonesia kepada perusahaan tambang. PT SRI memberikan janji akuisisi pada IMFA atas izin usaha pertambangan operasi produksi yang telah diperoleh di Kalimantan Tengah.
Kemudian PT SRI mengetahui bahwa wilayah tersebut terjadi tumpeng tindih dengan perusahaan tambang lainnya. PT SRI mengajukan gugatan ke arbitrase internasional atas nama IMFA. Masalah tersebut dianggap IMFA telah melanggar perjanjian investasi bilateral.
Akhirnya pada tahun 2019, arbitrase dimenangkan oleh Indonesia karena masalah tumpang tindih wilayah diketahui PT SRI sebelum diakuisisi oleh IMFA.
-
Arbitrase Kementerian Pertahanan dengan Avanti Communication
Kementerian Pertahanan mengadakan kontrak dengan Avanti Communication Ltd untuk mengisi kekosongan pengelolaan satelit di antariksa. Hal ini dikarenakan apabila slot pengelolaan tidak diisi, maka hak negara terhadap slot akan gugur secara otomatis.
Sementara itu, untuk membuat satelit baru membutuhkan waktu tiga tahun. Mulai tanggal 12 November 2016 Avanti Comunication menampatkan satelit artemis pada slot orbit 1230 BT.
Kemudian, terdapat permasalahan bahwa Kementerian Pertahanan tidak mampu memenuhi pembayaran sewa satelit sejak akhir tahun 2016 hingga tahun 2017 sesuai perjanjian kepada Avanti Communication. Terdapat upaya negosiasi akan permasalahan tersebut, namun menuai kegagalan.
Akhirnya pihak Avanti Communication mengajukan gugatan pada tahun 2017 melalui London Courts of International Arbitration. Selanjutnya, pada bulan November 2017, Avanti mengeluarkan satelit artemis dari slot orbit. Hingga pada Juni 2018, diputuskan bahwa Kementerian Pertahanan harus membayar Avanti 20,075 juta US dolar oleh pengadilan arbitrase.
-
Arbitrase Masyarakat Etnis Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara
Terdapat sengketa antara masyarakat etnis samawa dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Faktor penyebab terjadinya sengketa bervariasi.
Faktor-faktor tersebut, meliputi belum dipenuhinya permintaan ganti rugi dan belum jelasnya status hukum wilayah Elang Dodo, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan kepada PT Newmont Nusa Tenggara melalui Lembaga arbitrase UNCITRAL di New York.
Tujuan sistem pemerintahan Indonesia mengajukan gugatan melalui Arbitrase UNCITRAL di New York adalah menjaga iklim investasi dan sikap menghormati kontrak. Gugatan Pemerintah Indonesia diajukan pada tanggal 3 Maret 2008, sedangkan default dilakukan 11 Februari 2008. PT. Newmont Nusa Tenggara diberi kesempatan perpanjangan waktu dua kali, yaitu masing-masing tanggal 22 Februari 2008.
Putusan sidang arbitrase tanggal 31 Maret 2019 yakni PT. Newmont Nusa Tenggara diwajibkan untuk menjamin bahwa saham yang akan dialihkan/dijual kepada Pemerintah Indonesia, mewajibkan PT. Newmont Nusa Tenggara untuk melakukan divestasi saham kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya mewajibkan PT. Newmont Nusa Tenggara untuk menginvestasikan saham tahun 2008 sebesar 7% kepada Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Daerah atau badan hukum Indonesia.
-
Arbitrase Pemerintah Indonesia dengan Churchill Mining Plc dan Planet Mining PTY Ltd
Pemerintah Indonesia melawan perusahaan multinasional di pengadilan arbitrase internasional yakni International Center for Settlement of Investment. Perusahaan tersebut menuduh Indonesia yakni Bupati Kutai Timur melanggar perjanjian bilateral investasi antara Indonesia dengan Inggris serta Indonesia dengan Australia.
Mereka menyatakan bahwa pelanggaran menimbulkan kerugian investasi di Indonesia sehingga mangajukan gugatan. Namun, bukti yang diberikan kurang kuat. Sehingga pada tahun 2019, sejak kasus enam tahun sebelumnya akhirnya Indonesia yang memenangkan kasus arbitrase.
Indonesia tidak perlu melakukan ganti rugi seperti apa yang telah digugatkan oleh perusahaan multinasional tersebut.
-
Arbitrase Indonesia Power dengan KKLM (Konsorsium Kinarya Liman Margaseta)
Pada Juli 2020, KKLM memenangkan perkara atas gugatannya melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indoneia) atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Indonesia Power. Putusan arbitrase tersebut menyatakan bahwa Indonesia Power telah melakukan cidera janji. Sehingga memberikan hukuman kepada Indonesia Power untuk membayar ganti rugi.
-
Arbitrase Manchester City dengan UEFA
Pada tahun 2019, Manchester City telah diduga melakukan pelanggaran Financial Fair Play dengan menyalahgunakan dana sponsor. Manchester City dituduh melanggar aturan kepemilikan pihak ketiga melalui perekrutan pemain muda.
Hal ini membuat Manchester City selama satu musim tidak bisa berlaga di kompetisi Eropa. Selanjutnya mereka melakukan banding di pengadilan arbitrase olahraga. Pada tahun 2020, pengadilan arbitrase memutuskan bahwa Manchester City dinyatakan tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan UEFA.
Sehingga mereka bisa tampil di musim depan. Namun, mereka diberi sanksi sepuluh juta euro yang dibayarkan ke UEFA.
-
Arbitrase PEMKOT Palu dengan PT Global Daya Manunggal
Pada tanggal 23 Oktober 2003 telah diadakan penandatanganan surat perjanjian pemborongan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jembatan Ponulele yang dibiayai melalui APBD Kota Palu. Selama keberjalanan PT Global Daya Manunggal menyatakan bahwa mereka membayar pekerja tambahan, dan menanggung kenaikan harga bahan material.
Hingga akhirnya menimbulkan sengketa antara kedua piihak. PT Global Daya Manunggal mengajukan permohonan arbitrase ke BANI. Kemudian BANI menyatakan bahwa PEMKOT Palu diharapkan untuk membayar pekerjaan tambahan beserta biaya operasional dan denda kepada PT Global Daya MAnunggal.
-
Arbitrase Hesham Al Warraq dengan Indonesia
Pada tahun 2014, salah satu pemegang saham Bank Century yakni Hesham Al Warraq menggugat pemerintah Indonesia untuk mengganti rugi atas tindakan ekspropinsi saham di bank tersebut. Namun, pihak aribtrase ICSD menolak gugatan tersebut dan memenangkan pemerintah Indonesia atas sengketa sehingga tidak perlu membayar ganti rugi sesuai yang diharapkan.
-
Pemerintah DKI Jakarta dengan PT Ifani Dewi
PT Ifani Dewi adalah pemenang tender pengadaan transJakarta. Ia mengajukan arbitrase ke BANI karena pemerintah DKI Jakarta diduga melakukan wanprestasi karena tidak membayar 161 unit bus. Pada tahun 2016, oleh BANI sebagai badan arbitrase di mana keputusan arbitrase bersifat final, pemerintah DKI Jakarta tidak ingin membayar ganti rugi tersebut dan melanjutkan kasus ke tingkat kasasi. Atas penolakan tersebut, PT Ifani Dewi meminta untuk diadakan arbitrase ulang.
-
Arbitrase PT Medco Energi Internasional Tbk dengan Singapore Petroleum Ltd
Medco Energi mengikuti proyek pengembangan Lapangan Jeruk. Proyek tersebut tidak berjalan baik. MSS selaku anak perusahaan Medco Energi menarik diri dari usaha patungan tersebut dan menarik dananya. Namun Singapore Petrolium tidak ingin mengembalikan ganti rugi kepada Medco Energi.
Hingga akhirnya pada tahun 2014, manjelis arbitrase memutuskan panduan penghitungan pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan.
Itulah tadi artikel yang bisa kami uraikan pada segenap pembaca berkenaan dengan beragam contoh arbitrase yang pernah dilakukan Indonesia dan dunia. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi pembaca yang sedang membutuhkannya.
- https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/7081/6594