4 Bentuk Asas Kewarganegaraan yang Berlaku dan Contohnya di Indonesia

Diposting pada

Asas Kewarganegaraan Adalah

Asas kewarganegaraan merupakan hal yang penting dalam sebuah bentuk negara. Asas kewarganegaraan akan menentukan status kewarganegaraan seseoang. Asas kewarganegaraan memiliki banyak macamnya. Asas  kewagganegraan antara negara satu dengan negara yang lain tentu berbeda, sesuai dengan peraturan negara tersebut.

Asas kewarganegaraan sejatinya akan membantu sesorang untuk memperjelas status atas dirinya. Asas dalam pengertian kewarganegaraan juga kan menentukan tentang hak dan kewajiban warga negara. Banyak masyarakat yang belum memahami asas kewarganegaraan. Padalah penting bagi setiap orang untuk memahami asas-asas kewarganegaraan, karena hal tersebut akan berkaitan dengan banyak hal dalam hidupnya. Maka artikel ini akan mengulas tentang asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia dan contohnya.

Kewarganegaraan

Sebelum memahami asas kewarganegaraan penting sebelumnya untuk mengetahui makna kewarganegaraan. Kewarganegaraan merupakan hal pokok dalam pembahasan ini. Kewarganegaraan dapat diartikan menurut beberapa sudut pandang, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kewarganegaraan secara hukum (yuridis)

Kewarganegaraan secara hukum (Yuridis), memiliki makna sebagai tanda bahwa adanya sebuah hubungan atau perikatan secara yuridis antara seorang warga negara dengan negara berkaitan dengan status seseorang tersebut sebagi warga negara.

Hubungan tersebut akan mempengearuhi  kewajiban seorang warga negara untuk tunduk dan patuh terhadap hukum, undang-undang ataupun  peraturan lain yang diberlakukan di negara tersebut. Maka kartu tanda penduduk, surat pernyataan atau bukti kewarganegaraan seseorang, merupakan tanda dari ikatan hukum tersebut.

  1. Kewarganegaraan secara sosiologis

Makna kewarganegaraan secara sosiologis  berbeda dengan ikatan atau hubungan secara hukum. Ikatan yang dimaksud dalam  sosiologis tersebut memiliki arti yang  lebih mendalam, yaitu satu ikatan atau hubungan yang timbul karena darah, setanah air, senasib sepenanggungan dan juga ikatan budaya dan sejarah yang sama.

Oleh karena itu pengertian  kewarganegaraan secara sosiologis, seseorang tersebut dapat dikatakan  sebagai warga negara di lihat  dari tingkah laku, penghayatan hidup serta ikatan emosional seseorang terhadap  negara. Akan tetapi  berdasarkan  hukum orang tersebut tidak memiliki bukti yang sah menurut hukum yang berlaku sebagai seorang warga negara.

  1. Kewarganegaraan secara formal

Makna Kewarganegaraan secara formal,  merujuk pada semua  hal yang berkaitan langsung dengan  kewarganegaraan maupun dimana warga negara berada pada konteks hukum publik, karena  semua ketentuan-ketentuan mengenai hal tersebut bersifat publik (umum).

  1. Kewarganegaraan secara materiil

Makna kewarganegaraan secara materiil, merujuk pada akibat yang muncul karena status kewarganegaraan seseorang di dalam hal hukum, yang dengan hal tersebut muncul hak maupun kewajiban sebagai warga negara.

Bagi seseorang yang memiliki status kewarganegaraan, maka akan  timbul sebuah ikatan hukum yang mengharuskannya untuk patuh serta tunduk terhadap hukum di negara tersebut, dan seseorang tersebut tidak memiliki kaitanatau hubungan ataupun berada dibawah kuasa negara lain secara hukum. Dengan demikian negara memberi jaminan warga negara dibawah kekuasaan hukumnya.

Macam Asas Kewarganegaraan dan Contohnya

Di dunia ini terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang berlaku. Tentu saja setiap negara memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Secara khusus terdapat 4 asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, hal tersebut diatur pada Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berikut adalah asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia dan contohnya;

  1. Asas Sanguinis (Asas Law Of The Blood)

Yang pertama adalah asas sanguinis. Asas sanguinis merupakan asas yang mengakui bahwa kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunannya. Maksudnya adalah apabila  salah satu orang tua seseorang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan pernikahan yang sah, maka orang tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Asas sanguinis  memberikan ruang untuk  semua pernikahan campur antara dua negara, agar keturunannya  bisa menjadi seorang warga negara Indonesia. Cara pengajuan kewarganegaraan sesuai  syarat menjadi warga negara Indonesia sesuai prosedur yang berlaku.

Contoh Asas Sanguinis

Agus merupakan seorang warga negara Indonesia yang sah. Kemudian Agus menikah secara sah dengan seorang warga negara Inggris yang bernama Chaterina. Dari pernikahan tersebut Agus dan Chaterina memiliki seorang anak yang bernama Nauval. Maka berdasrakan norma hukum yang berlaku di Indonesia Nauval bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Hal tersebut bisa terjadi karena Nauval merupakan seseorang yang berasal dari  keturunan Indonesia yaitu sang ayah yang merupakan warga negara indonesia. Maka Nauval bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia dan memiliki kewajiban dan hak sebagai warga negara Indonesia.

  1. Asas Ius Soli (Asas Law The Soil)

Yang kedua adalah Asas Ius Soli. Asas Ius Soli merupakan  asas yang mengakui kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran dan hal berlaku terbatas hanya pada kewarganegaraan anak-anak. Sehingga apabila  ada seseorang yang dilahirkan di Indonesia, maka orang tersebut dapat menjadi warga negara Indonesia suatu saat sesuai keinginannya.

Peraturan  tersebut juga berlaku  untuk  pasangan warga negara Indonesia yang melahirkan anak di luar negeri, oleh karena berdasarkan tempat kelahirannya, keturunannya  dapat disebut sebagai warga negara asing.

Contoh Asas Ius Soli

Seorang perempuan bernama Karina (Warga Negara Australia) menikah dengan Seorang laki-laki  bernama Kenta ( Warga Negara Jepang) di Jakarta (Indonesia) dan oleh negara diakui bahwa perkawinan mereka sah. Kenta telah tinggal di Jakarta ( Indonesia ) selama 5 tahun sedangkan Karina  bertempat tinggal di Jakarta ( Indonesia ) juga selama 2 tahun.

Setelah menikah mereka memiliki seorang anak yang diberi nama Kenzo Micel.  A Kenzo Micel dilahirkan di Negara Indonesia. Maka menurut UU yang berlaku di Negara Indonesia anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Kenzo Micel dilahirkan di Negara Indonesia. Maka setelah berumur 17 tahun Kenzo Micel mendapat KTP dengan warga negara Indonesia.

Kesimpulan:

Berdasarkan contoh di atas maka setiap seorang anak yang lahir di Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah dan diakui menurut hukum di Indonesia walaupun ayah atau ibunya warga negara asing,  tetapi anak tersebut dapat menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ).

  1. Asas Tunggal

Yang ketiga adalah asas tunggal. Asas tunggal adalah asas yang memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak diperkenankan mempunyai dua kewarganegaraan. Sehingga apabila seseorang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka sang anak hanya boleh memilih satu kewarganegaraan. Karena di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride.

Bagi bangsa Indonesia, rasa nasionalisme seseorang ditunjukkan dengan kewarganegaraannya. Karena di kawatirkan apabila suatu saat terdapat  konflik kepentingan karena dua kewarganegaraan yang dimiliki. Hal yang membedakan antara asas kewarganegaraaan tungga dan asas kewarganegaraan ganda dapat dilihat dari sudut pandang rasa nasionalismenya sebagai warga negara.

Contoh Asas Tunggal

Arif dan Santi adalah pasangan suami istri berasal dari indonesia yang tinggal dan bekerja di korea. Saat tingga di korea selatan mereka mimiliki seorang anak yang bernama Kamila Sekar. Maka saat Kamila Sekar dewasa dia harus memilih kewarganegaraan yang dikehendakinya apakah memilih menjadi waega negara korea selatan atau menjadi warga negara Indonesia.

Kamila sekar tidak bisa memiliki dua kewarganegaraan kareana Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal.

  1. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Yang terakhir adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas. Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yangmenyatakan  bahwa memperbolehkan kewarganegaraan ganda hanya diperuntukan bagi anak-anak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Maka setelah seseorang  dewasa,  ia akan menentukan kewarganegaraannya. Hal tersebut berkaitan  dengan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi negaraIndonesia  dan rasa nasionalisme seseorang.

Contoh Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Bila seorang anak lahir dan mempunyai kewarganegaraan ganda (Bipatride), maka anak tersebut diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku). Maka setelah anak tersebut berusia 18 tahun,  dia harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dikehendakinya.

Nah, itulah tadi penjelasan secara lengkapnya mengenai macam-macam asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia dan contohnya. Semoga melalui artikel ini bisa memberikan wawasan serta menambah edukasi mendalam bagi segenap pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen