12 Macam Perwakilan Diplomatik Dan Contoh Perwakilan Diplomatik

Diposting pada

Pada masa sekarang ini, suatu negara dapat menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Hal ini karena pengaruh adanya globalisasi yang menjadikan kesempatan lebih terbuka luas untuk menjalin suatu kerjasama internasional.

Salah satu hal yang dilakukan negara dalam melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain biasanya yaitu dengan adanya perwakilan diplomatik. Perwakilan ini memiliki tugas sebagai perwakilan atau menjembatani negaranya dengan negara lainnya dalam suatu hubungan kerjasama.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah tugas yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi perwakilan dalam suatu kegiatan guna mewakili negaranya  dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain pada organisasi internasional.

Macam Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik dibedakan menjadi beberapa macam yang diuraikan sebagai berikut ini :

  1. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador).

Duta besar berkuasa penuh adalah seorang duta atau perwakilan yang ada pada tingkatan tertinggi dengan kekuasaan penuh dan luar biasa serta pada umumnya ditempatkan di negara – negara yang menjalin hubungan mutualisme atau hubungan timbal balik.

  1. Duta (Gerzant).

Duta atau gerzant adalah perwakilan diplomatik dalam suatu negara yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Selain itu duta ini dalam menyelesaikan segala persoalan antar dua belah negara biasanya mengharuskannya untuk melakukan konsultasi dengan pemerintahnya terlebih dahulu agar diperoleh keputusan yang benar – benar baik dan tidak salah langkah.

  1. Menteri Residen.

Menteri residen pada dasarnya tidak dianggap sebagai wakil pribadi kepala negara, akan tetapi seorang menteri residen hanya melakukan tugasnya untuk mengurus urusan negara. Selain itu menteri residen juga tidak memiliki hak dalam mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.

  1. Kuasa Usaha (Charge de Affair).

Kuasa usaha dalam perwakilan diplomatik pada umumnya dibedakan menadi dua macam yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan dan kuasa usaha sementara yang menjalankan tugasnya sebagai kepala perwakilan pada saat pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

  1. Atase

Atase adalah seorang pejabat pembantu dari duta besar yang memiliki kuasa penuh. Perlu anda ketahui bahwa atase terbagi menjadi dua macam yaitu :

  1. Atase Pertahanan. Atase yang dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan di kedutaan besar dan diperbantukan depertemen luar negeri serta memiliki kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat pada bidang pertahanan keamanan dan kemiliteran kepada duta besar berkuasa penuh.
  2. Atase Teknis. Atase yang dijabat oleh seorang pegawai negeri yang asalnya bukan berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan pada salah satu kedutaan besar. Selain itu atase ini juga memiliki kuasa penuh dalam melakukan tugas – tugas teknisnya sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

Contoh Perwakilan Diplomatik

Berikut dibawah ini yang termasuk beberapa contoh perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan maupun membuka hubungan perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara lain. Artinya seseorang yang ditugasnya menjadi perwakilan diplomatik dalam negaranya harus mampu mengadakan dan membuka hubungan kerjasama dalam bidang politik maupun bidang – bidang yang lainnya. Pengertian konsuler disini yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik yang biasanya hubungan antar dua belah negara ini akan diwakili oleh seorang yang bernama korp konsuler sesuai dengan pangkatnya masing – masing.
  2. Arti dari representasi adalah segala proses yang diperoleh dari hasil rekaman pengetahuan, gagasan atau pesan secara fisik. Selain itu representasi ini juga dipahami sebagai bagian dari penggunaan tanda – tanda dalam hal menampilkan ulang sesuatu yang telah diserap, dilihat, dibayangkan, maupun dirasakan dalam bentuk fisik. Contoh representasi yang dimaksud dalam perwakilan diplomatik ini yaitu seperti kegiatan – kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan suatu prtotes dan mengadakan penyelidikan dengan negara penerima. Biasanya seorang diplomat akan menjalankan tugasnya sebagai perwakilan kebijaksanaan politik dari negara asalnya sendiri.
  3. Negoisasi ialah proses komunikasi antar dua manusia atau lebih yang tidak dapat terlepas dalam kehidupan manusia. negosisiasi dianggap sebagai interkasi sosial dalam masyarakat untuk menyelesaikan tujuan yang berbeda antara individu satu dengan yang lain agar memiliki satu kesepakatan bersama yang jauh lebih baik lagi. Negosiasi dalam perwakilan diplomatik ini biasanya akan melakukan perundingan maupun pembicaraan yang baik dengan berbagai negara. Tujuan diadakannya negosiasi ini yaitu untuk membina komunikasi antar negara agar tetap berjalan dengan baik dan mengambil putusan yang terbaik demi keuntungan dan kebaikan semua pihak. Artinya dengan negosiasi ini diharapkan semua pihak merasa tidak terbebani dan tetap memiliki kesempatan yang lebar dalam memperoleh keuntungan secara bersama – sama.
  4. Observasi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk melihat, mengumpulkan, menelaah dan meneliti kebijakan atau peristiwa di negara penerima yang dapat mempengaruhi kepentingan negaranya. Kegiatan observasi ini sangat penting dilakukan perwakilan diplomatik agar mereka mengetahui secara betul terkait negara yang mau menjalin kerjasama dengan negaranya sendiri. Karena dengan kegiatan observasi yang dilakukan lebih dahulu, maka akan lebih memperdalam bentuk pengenalan kita terhadap negara penerima. Selain itu dengan observasi perwakilan diplomatik juga bisa menyiapakan hal – hal apa saja yang sekiranya diperlukan dalam menjalin hubungan internasional dengan negara penerima tersebut.
  5. Proteksi diartikan sebagai bentuk perlindungan. Dalam hal ini perwakilan diplomatik harus memberikan proteksi terbaiknya untuk bangsa dan negaranya sendiri. Umumnya dalam proteksi ada berbagai bentuk kegiatan yang dilakukan mulai dari melindungi hak pribadi, melindungi harta benda, dan melindungi kepentingan – kepentingan negaranya yang berada di negara penerima. Bukan hanya itu saja, akan tetapi perwakilan diplomatik juga harus bisa melindungi hak asasi manusia setiap bangsanya yang berada di negara penerima. Dengan perlindungan hak asasi manusia ini, maka setiap warga masyarakat akan memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan kritik, saran, maupun aspirasinya secara terbuka dan tidak akan ada perlakuan pemaksaan untuk melakukan sesuatu hal tertentu dalam diri bangsa.
  6. Persahabatan, yaitu seorang perwakilan diplomatik harus bisa menjalin persahabatan yang baik dengan negara penerima. Melalui hubungan persahabatan yang baik ini maka akan lebih mempermudah proses kerjasama antar negara. Selain itu akan ada banyak jenis kegiatan yang bisa dibangun mulai dari bidang ekonomi, bidang budaya, bidang sosial, bidang pendidikan dan lain sebagainya. Karena hubungan persahabatan ini akan menimbulkan rasa percaya satu sama lain dan menganggap bahwa dengan terlaksananya kerjasama antar negara ini dapat lebih memicu semakin kuatnya hubungan persahabatan yang dapat dibangun antar negara.
  7. Contoh perwakilan diplomatik yang berikutnya yaitu harus dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dialami kedua belah pihak negara. Biasanya perwakilan diplomatik dalam proses penyelesaian berbagai persoalan yang sedang melanda antar negara ini akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintahnya. Kegiatan konsultasi ini dilakukan agar perwakilan diplomatik tidak mengambil keputusan secara sembarangan dan dapat mempertimbangkan banyak hal setelah dilakukannya konsultasi tersebut.,

Fungsi Perwakilan Diplomatik Bagi Bangsa Indonesia

Setelah mengetahui macam dan contoh dari perwakilan diplomatik, maka berikut dibawah ini yang merupakan fungsi perwakilan diplomatik untuk bangsa Indonesia adalah :

  1. Perwakilan diplomatik berfungsi untuk mewakili Negara Kesatuan Republik Indonesia secara menyeluruh di berbagai negara penerima maupun dalam kegiatan organisasi internasional.
  2. Perwakilan diplomatik mampu memberikan perlindungan kepentingan nasional dan perlindungan bagi warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Perwakilan diplomatik dapat melakukan tindakan pengamatan, penilaian dan pelaporan dalam segala proses kegiatan yang dilakukan dalam hubungan kerjasama dengan negara penerima.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia dalam menyuarakan hak – haknya dan tetap melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Berusaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional.
  6. Menciptakan hubungan persahabatan yang baik antara negara Indonesia dengan semua negara penerima.
  7. Perwakilan diplomatik dapat melakukan pengawasan dan bimbingan bagi warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Melakukan kegiatan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

Demikianlah penjelasan diatas mengenai tentang pengetrian perwakilan diplomatik dan contoh perwakilan diplomatik semoga pembaca dapat memahami apa yang telah penulis tuliskan dan barangkali ada yang ingin membagikan ilmu kepada teman atau siapa saja sangat dipersilahkan.

Anggita Ayuningtyas, Memiliki Hobi Menulis dan Lulusan S1 di Jurusan PPKN salah satu Kampus Negri di Jawa Tengah