Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

Diposting pada

Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

Perwakilan diplomatik dan konsuler seringkali dilakukan dalam bahasan yang sama. Penyebutan ini sendiri lekat dengan keterwakilan Negara-negera di dunia dalam menjaga perdamaian, baik dalam segi tahapan perjanjian internasional ataupun sarana hubungan internasional, untuk membangun kerjasama yang baik.

Perwakilan Diplomatik dan Konsuler

Perwakilan konsuler dan diplomatik erat kaitannya dengan duta. Pengertian duta adalah pangkat yang diemban oleh seseorang untuk menjalankan misi di Negara lain. Konsepnya hampir sama dengan sistem penjejakan terhadap Negara tujuan, untuk melihat postensi Sumber daya alam yang melimpah, kebudayaan, perdagangan, dan lain sebaginya.

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah tangan panjang pemerintah Negara yang diemban kepada seseorang untuk menjalakan tugas-tugasnya di Negara tujuan. Fungsi dari diplomat sendiri ialah memberikan perlindungan, serta menjaga hubungan kerjasama yang telah disepakati bersama.

Hak yang diberikan kepada perwakilan diplomatik cukup istimewa bagi suatu Negara berdaulat. Hal tersebut antara lain akan mendapatkan rumah kediaman serta hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga Negara asing yang melarikan diri.

Bahkan dalam Hukum Internasional sebagimana termuat pada Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963, secara utuh perwakilan diplomatik akan diberikan pembebasan untuk membayar pajak, baik pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya akan tetapi pekerjaan yang dibebankan oleh perwakilan diplomatik sangat berat dan tidak semua orang bisa mengemban amanah ini.

Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler adalah keterwakilan seseorang yang diberikan tugas untuk dapat melakukan peninjauan di Negara lain tanpa ada unsur politik. Selain itupula amanah yang diberikan hanya terpaut wilayah/daerah yang ada di setiap Negara, tidak semuanya terdapat konsuler dari negara, akan tetapi negara juga memilih-milih perwakilan mana yang cocok untuk ditempatkan konsuler.

Atas dasar inilah dalam membina hubungan dan kerja sama internasional dengan negara lain, keterwakilan Konsuler diperlukan, lantaran dianggap sebagai “taktik” dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara.

Setelah memberikan makna secara sempit tentang arti perwakilan diplomatik dan konsuler penting bagi tulisan ini untuk memberikan kajian tentang segi perbedaan dan persamaan dalam keterwakilan tersebut. Hal ini lantaran persepis masyarakat seringkali simpang siur dalam memahami keduanya.

Persamaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler

Dalam segi persamaan yang kedua istilah ini ialah bersama-sama menjadi utusan dari suatu negara tertentu yang bertujuan untuk menjalankan visi perdamaian dan menyalurkan hubungan internasional yang sesuai dengan kepentingan negaranya. Selain itupula persamaan keduanya ialah mendapatkan payung hukum sehingga keberadaanya secara legalitas dapat dipertanggung jawabkan di mata peraturan internasional.

Perbedaan Perwakilan Konsuler dan Perwakilan Diplomatik

Adapun perbedaannya dapat dijelaskan pada tabel berikut.

  1. Perwakilan Diplomatik

 

  1. Berupaya untuk melindungi secara privasi dalam menjaga kepentingan negaranya
  2. Memiliki peranan dalam menjalankan hubungan bersifat politik, atas dasar perintah dari Lembaga Eksekutif dan Legistatif di negaranya.
  3. Setiap Negara hanya diperkenankan memiliki satu kantor pusat yang ditempati perwakilan diplomatik.
  4. Perwakilan diplomatikl memiliki hak ekstrateritorial.

 

  1. Perwakilan Konsuler

 

  1. Berupaya untuk dapat melindungi kepentingan Negara asal dengan melaksanakan hubungan dengan pada daerah di Negara tujuan.
  2. Memiliki peranan untuk bertugas melakukan hubungan kerjasama internasional yang bersifat nonpolitik.
  3. Setiap Negara berdaulat (secara de facto dan de jure) bisa memiliki lebih dari satu perwakilan konsuler.
  4. Keterwakilan konsuler tidak memiliki hak ekstratenitorial, sehingga apapun yang berkenaan dengan kepentingan hanya dijalnkan dalam kurun waktu tertentu.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebutlah dapat disimpulkan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, diplomat dapat berfungsi sebagai lambang nasional negaranya di luar negri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima dengan dasar pertimbangan hubungan inetrnasional yang telah disekapati bersama dan dalam perjanjian tersebut jika salah satu melanggar janji maka akan ditindaklanjuti secara hukum.

Demikianlah pembahasan dan penjelasan secara lengkap mengenai persamaan dan perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan referensi bagi segenap pembaca sekalian yang mencari materi “perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler“.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen