Pengertian Peraturan Presiden, Proses Pembentukan, dan Contohnya

Posted on

Peraturan Presiden

Sesuai dengan namanya, peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden. Kita dapat melihat visi presiden melalui peraturan yang dikeluarkannya. Pada masa orde lama dan orde baru, peraturan presiden disebut sebagai keputusan presiden yang tentunya berbeda makna.

Dimana peraturan presiden dibuat sesuai dengan ranah kewenangannya dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan negara. Lantas, mengapa perlu adanya peraturan presiden? Bagaimana proses pembentukannya? Apakah sama dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya? Pertanyaan tersebut akan kita bahas pada artikel ini.

Peraturan Presiden

Peraturan presiden adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang baru ditentukan dengan tegas dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Pada aturan sebelumnya, Peraturan Presiden disebut dengan istilah Keputusan Presiden yang bersifat mengatur. Jadi, “keputusan” dibuat hanya berlaku satu kali itu saja, sementara itu “peraturan” berlaku terus menerus hingga peraturan dicabut atau diganti.

Pengertian Peraturan Presiden

Peraturan presiden adalah serangkaian bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden guna menjalankan perintah peraturan perundang-undangan di atasnya atau yang lebih tinggi tingkatannya dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Sehingga dalam hal ini peraturan Presiden yang dibuat harus mengacu pada undang-undang dan undang-undang dasar.

Jenis Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden sendiri bisa dibedakan menjadi dua macam apabila didasarkan dari wewenangnya, yakni:

  1. Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan wewenang atas presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dalam hal ini seorang presiden secara mandiri memilki wewenang dalam membuat Peratuan Presiden di mana batas lingkupnya tidak tetap. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan ini disebut kewenangan atributif. Peraturan Presiden mandiri ini merupakan hasil konsekwensi di mana kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan presiden. Intinya, presiden bisa mengeluarkan peraturan presiden atas kehendaknya sendiri sebagai penyelenggara pemerintahan dan negara.
  2. Peraturan Presiden dibentuk berdasarkan delegasi sebagai peraturan delegasi guna melaksanakan undang-undang dasar, undang-undang dan peraturan pemerintah. Jadi singkatnya bentuk peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan atau menindaklajuti peraturan di atasnya.

Proses Pembentukan Peraturan Presiden

Berikut adalah tahapan penyusunan peraturan presiden, antara lain:

  1. Pemrakarsa membentuk kepanitiaan antar kementerian maupun non kementerian guna Menyusun rancangan Peraturan Presiden. Rancangan disusun, pemrakarsa meminta izin prakarsa perencanaan program penyusunan Peraturan Presiden kepada presiden selaku penyelenggara kekuasaan pemerintahan. Disamping dari pemberian izin prakarsa penyusnan Peraturan Presiden, pemrakarsa juga melaporkan usul susunan rancangan Peraturan Presiden kepada menteri.
  2. Sementara itu, apabila penyusunan rancangan Peraturan Presiden bersifat mendesak sesuai dengan ketentuan presiden guna kepentungan penyelenggaraan pemerintahan, maka pemrakarsa dapat langsung membahas rancangan Peraturan Presiden dengan menteri atau pimpinan Lembaga. Kemudan hasil rancangan Peraturan Presiden yang sudah dibahas disampaikan oleh pemrakarsa kepada Presiden agar segera ditetapkan.
  3. Apabila rancangan Peraturan Presiden sudah selesai, maka perlu untuk mengharmonisasikan, membulatkan serta memantapkan racangan tersebut. Pihak yang melakukan koordinasi bagian tersebut adalah menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang hukum.

Fungsi Peraturan Presiden

Terdapat beberapa fungsi adanya Peraturan Presiden, yakni sebagai berikut antara lain:

  1. Atribusi

Peraturan Presiden memiliki fungsi atribusi di mana presiden sebagai penyelenggara kekuasaan pemerintah menyelenggarakan pengaturan secara umum. Jadi, presiden memastikan bahwa peraturan diperlukan dan dikeluarkan guna menjamin penyelenggaraan kekuasaan berjalan dengan baik.

  1. Delegasi

Fungsi delegasi peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat oleh presiden dalam rangka menjalankan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang jelas menyebutnya, seperti dari undang-undang dasar atau ketetapan MPR. Dengan kata lain, peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah.

  1. Penyelenggaran Pengaturan Lebih Lanjut Ketentuan Lain yang Tidak Tegas Menyebutnya

Terdapat beberapa aturan yang sebelumnya perlu untuk ditindaklanjuti menggunakan peraturan presiden. Hanya saja aturan tersebut tidak secara jelas menyebutkan di dalam isinya. Meskipun begitu, tetap harus dibuat peraturan untuk menindaklanjuti atau memperjelas aturan sebelumnya.

Contoh Peraturan Presiden

Adapun untuk berbagai contoh-contoh dari kedua jenis peraturan presiden tersebut yang sudah pernah dikeluarkan adalah sebagai berikut, antara lain:

  1. Peraturan Presiden tentang Kartu Prakerja

Perpres No. 36 Tahun 2020, presiden mengeluarkan peraturan tenntang adanya program kartu prakerja kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja. Presiden menyatakan bahwa perlu adanya Langkah untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas serta daya saing guna mengembangkan kompetensi kerja.

Berdasarkan Pasal 1 perpres tersebut, disebutkan bahwa kartu prakerja ditukukan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, bagi buruh atau masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja dan masyarakat lain yang memerlukan peningkatan kompetensi kerja.

Kompetensi tersebut meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Meskipun peraturan dibuat oleh presiden, tetap tidak boleh menyimpang dari UUD NRI Tahun 1945.

  1. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah

Perpres No. 66 Tahun 2020, presiden mengeluarkan peraturan mengenai pendanaan dalam pengadaan tanah kaitannya untuk kepentingan umum yang digunakan guna melaksanakan proyek nasional.

Latar belakang dibentuknya peraturan presiden ini adalah percepatan dalam hal pendanaan untuk mengadakan tanah untuk kepentingan umum guna melaksanakan proyek strategis nasional. Proyek tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan presiden No. 102 tahun 2016.

Pada perpres No. 66 Tahun 2020 disebutkan bahwa perpres yang sebelumnya tidak relevan lagi. Ketentuannya sudah tak sesuai perkembangan kebutuhan pendanaan dalam mengadakan tanah. Perpres No. 66 Tahun 2020 didasarkan atas UUD NRI tahun 1945, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 2 tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 71 Tahun 2012, dan Perpres No 3 Tahun 2016.

  1. Peraturan Presiden tentang Persetujuan Penghindaraan Pajak dengan Kamboja

Perpres No. 74 Tahun 2020, presiden mengeluarkan peraturan yang bertujuan untuk mengesahkan kesepakatan atau persetujuan antara pemerintah Indonesia dengan Kamboja untuk menghindari pajak berganda untuk jenis pajak penghasilan.

Latar belakang dikeluarkannya peraturan presiden ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Kamboja, khususnya dalam bidang ekonomi.  Sebelumnya, kesepakatan penghindaran pajak berganda maupun pencegahan pengelakan pajak penghasilan ditandatangani di Kamboja pada 13 Oktober 2017 dan di Indonesia pada 23 Oktober 2017.

Peraturan ini dikeluarkan atas dasar UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000 mengenai perjanjian internasional. Kesimpulannya adalah peraturan presiden ini dikeluarkan hanya sebagai pengesahan atas kesepakatan kedua negara, yang mana untuk diteruskan kepada masyarakat agar mengetahuinya dan menjadi perhatian.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya, peraturan presiden memiliki dua macam. Pertama peraturan presiden mandiri, yakni dikeluarkan atas inisiatif presiden sendiri untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Kedua, peraturan presiden dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan yang di atasnya.

Demikian pengertian peraturan presiden, jenis, proses pembentukan, fungsi, dan contohnya yang pernah ada. Penting kiranya apabila kita mengetahui materi tentang peraturan presiden sebagai tambahan pengetahuan dalam hidup bernegara. Semoga artikel ini bermanfaat dan memperluas wawasan pembaca sebagai tinjauan untuk menjadi warga negara yang cerdas.

Daftar Sumber Tulisan
  • https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/peraturan/detail/peraturan-presiden-nomor-66-tahun-2020
  • https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176158/Perpres_Nomor_74_Tahun_2020.pdf
  • https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176155/Perpres_Nomor_73_Tahun_2020.pdf
Guru PPKn Alumni Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan di Kampus Negeri Jawa Tengah