Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenisnya

Diposting pada

Koperasi Adalah

Badan usaha di Indonesia sangat beragam. Dari mulai yang kepemilikannya secara individu atau tunggal sampai kepemilikannya kelompok. Badan usaha pastinya memilliki tujuan dan manfaat untuk anggota nya atau orang lain. Selain itu badan usaha di Indonesia juga berbagai macam jenisnya, ada yang milik setiap pengertian daerah otonom dan milik negara. Salah satu badan usaha yang ada di Indonesia adalah Koperasi. Oleh karena itulah pada artikel ini kami akan menuliskan tentang pengertian koperasi, tujuan, fungsi dan jenisnya.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota, yang mana anggota tersebut mendapatkan tugas dan memiliki fungsi serta tanggung jawab yang berbeda-beda. Setiap anggota dari koperasi tersebut memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan, koperasi juga memiliki tujuan utama yaitu menyejahterakan anggotanya.

Di dalam koperasi juga terdapat asas yang mendasari semua kegiatannya, yaitu asas kekeluargaan. Semua yang ada di koperasi dibangun atas dasar keluarga. Dimana satu sama lain saling melengkapi dan mengikat sehingga kebersamaan yang ada di koperasi tersebut akan terjalin secara emosional.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi adalah suatu usaha yang ada dalam bentuk negara dengan bertujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan anggota agar lebih sejahtera dalam beragam aspek ekonomi, melalui mekanisme asas gotong royong yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Adapun pendapat para ahli, definisi koperasi ini adalah sebagai berikut;

  1. Fay

Koperasi merupakan perkumpulan yang memiliki anggota atau badan hukum yang memberikan kebebasan pada anggotanya untuk keluar dan masuk, bekerja sama dengan asas kekeluargaan, menjalankan usaha agar memperkuat dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. koperasi adalah bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

  1. S. Soeraatmadja

Koperasi adalah badan usaha yang dengan sukarela dibentuk dan dikelola oleh anggota yang mana juga merupakan pelanggan dan dioperasikan oleh anggota, dan hasilnya untuk mereka, atas dasar nirlaba. Koperasi adalah jenis usaha yang dilakukan secara bersama-sama dan dikelola juga bersama-sama.

Tujuan Koperasi

Berdirinya koperasi karena adanya suatu tujuan tertentu yang akan dicapai. Tujuan utama dari koperasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dan membangun tatanan perekonomian nasional untuk membangun masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Seperti yang dijelaskan di dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka dan undang-undang. Moh. Hatta merupakan bapak koperasi Indonesia, berpendapat bahwa adanya koperasi bukan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi juga melayani kebutuhan masyarakat serta wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Berikut adalah tujuan secara khusus koperasi :

  1. Menyejahterakan anggota koperasi tersebut serta masyarakat yang ada di sekitar
  2. Memperbaiki kehidupan anggota dari segi ekonomi agar lebih baik
  3. Menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan maju
  4. Membangun tatanan pada perekonomian di tingkat nasional.

Fungsi Koperasi

Peranan yang dimiliki oleh koperasi ini, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Menciptakan dan mendorong potensi serta kemampuan ekonomi anggota agar kesejahteraan sosial dan ekonomi meningkat dan menguntungkan
  2. Memiliki peran secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan di bidang ekonomi nasional.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan ekonomi di lingkup nasional, yang mana merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan serta asa demokrasi ekonomi.

Jenis Koperasi

Dilihat dari macam-macamnya, koperasi memiliki beragam jenis. Antara lain;

  1. Koperasi produksi

Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki tujuan untuk menghasilkan atau memproduki suatu produk, yang mana akan diolah dan dikembangkan secara bersama-sama. Koperasi produksi juga membantu usaha anggotanya atau melakukan usahanya itu secara bersama-sama.

  1. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi merupakan koperasi yang memiliki tujuan untuk menyediakan beberapa produk atau barang yang dibutuhkan masyarakat, barang atau produk tersebut pastinya murah, terjangkau, dan berkualitas. Sisa hasil usaha atau laba keuntungan, didapatkan dari seberepa banyak pembelian yang terjadi. Koperasi konsusmsi ini biasanya menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh anggota koperasinya tersebut.

  1. Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut sebagai koperasi kredit, yang mana koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan uang untuk para anggota yang memerlukan untuk bebagai keperluannya. Saat ini, banyak sekali perkembangan koperasi kredit di Indonesia. Selain sangat bermanfaat, yaitu sangat membantu mempermudah segala kebutuhan yang diingkan.

Asas dan Landasan Koperasi

Koperasi memiliki 2 asas, yakni asas kekeluargaan dan asas gotong royong.

  • Asas kekeluargaan berarti, bahwa setiap anggota koperasi harus menyadari agar melakukan yang terbaik pada setiap kegiatan koperasi, dan hal lain yang dianggap dapat bermanfaat untuk semua anggota yang ada di koperasi.
  • Asas gotong royong berarti, setiap anggota dalam koperasi harus memiliki sikap toleransi, tidak egois, atau individualis tinggi, serta mau bekerja sama dengan anggota koperasi lainnya.

Berdirinya koperasi juga terdapat beberapa landasan yang menjadi pijakan dalam menjalankan tugasnya. Berikut landasan-landasan koperasi:

  1. Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk membentuk masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, kemudian koperasi juga membutuhkan landasan dari landasan hukum. Sehingga landasan hukum untuk koperasi Indonesia berpijak dari Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa.

  1. Landasan UUD 1945

Dalam undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai penunjang perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi bisa dianggap perlu memiliki kementerian khusus dalam kabinet. Kementerian ini berfungsi untuk membawahi berbagai urusan koperasi nasional seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, serta penanganan hukum jika terjadi suatu hal. Baca jugaAmandemen UUD 1945

  1. Landasan sosial

Koperasi merupakan sebuah organisasi yang membutuhkan peran masyarakat. Koperasi merupakan organisasi demokrasi, ekonomi, berotonomi dan mandiri. Setiap anggotanya saling membantu dan gotong royong dalam melakukan sesuatu sehingga semua pekerjaan yang ada di koperasi tersebut dapat menjadi lebih ringan dan tidak terbebani oleh satu orang saja.

  1. Landasan operasional

Seperti yang dijelaskan pada pasal 33 UUD 1945, kemudian juga diatur di UU Koperasi No 12 Tahun 1967 dan UU Koperasi No 25 Tahun 1992 yang berisi tentang Perkoperasian serta landasan operasional lainnya adalah AD/ART koperasi masing-masing.

Demikianlah penjelasan secara lengkap mengenai pengertian koperasi menurut para ahli, tujuan, fungsi, jenis, asas dan landasannya. Semoga melalui materi yang dituliskan ini bisa memberikan wawasan serta mendambah edukasi mendalam bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen