DosenPPKN – Pernahkah anda mendengar kata kedaulatan? Perlu diketahui bahwa kedaulatan berhubungan erat dengan berdirinya suatu negara. Kedaulatan merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yaitu daulah atau daulat. Arti dari kata daulah tersebut ialah kekuasaan tertinggi.
Secara lebih umum pengertian kedaulatan adalah suatu hak eksklusif yang berguna untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Kedaulatan terdiri dari beberapa macam yang akan dijelaskan lebih lengkap dibawa ini.
Kedaulatan
Istilah kedaulatan ini mempunyai dua bentuk sistem yang berbeda yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah hak yang dimiliki suatu negara atau pemerintah untuk mengatur segala jenis kepentingan rakyat atau negaranya dengan berbagai wilayah yang dibentuk oleh negara tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan kedaulatan ke luar adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan secara bebas, tidak terikat dan tidak tunduk terhadap kekuatan lain selain ketentuan atau peraturan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Macam Kedaulatan
Berikut dibawah ini yang termasuk macam – macam kedaulatan adalah :
1. Kedaulatan Tuhan.
Kedaulatan Tuhan adalah kedaulatan yang asalanya secara langsung dari Tuhan dan diberikan kepada penguasa atau suatu raja. Karena pada dasarnya kehendak yang asalanya dari Tuhan itu akan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa. Sehingga tidak jarang seorang raja seringkali mendapat julukan atau sebutan sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Dalam kedaulatan Tuhan ini segala bentuk tata tertib maupun aturan – aturan yang berlaku dan dijalankan oleh seluruh orang bersumber langsung dari Tuhan. Oleh karena itu masyarakat harus benar – benar mematuhi segala perintah maupun aturan yang telah ada dan wajib tunduk kepada suatu perintah penguasa. Kedaulatan Tuhan atau paham ini dianut oleh beberapa ahli diantaranya yaitu Thomas Aquinas, Agustinus, Marsillius, dan F.J. Stahl. Kemudian paham kedaulatan Tuhan juga pernah diterapkan atau diberlakukan di Negara Ethiopia lebih tepatnya saat masa pemerintahan Raja Haile Selassi. Pada negara Belanda dan Jepang juga pernah melakukan penerapan teori kedaulatan Tuhan semasa pemerintahan Kaisar Tenno Heika. Sedangkan contoh – contoh negara lainnya yang pernah menerapakan kedaulatan Tuhan yaitu seperti Arab Saudi dan Mesir.
2. Kedaulatan Raja.
Pengertian dari kedaulatan raja adalah sebuah kedaulatan yang berada dalam negara dan letaknya ada di tangan raja. Hal ini karena seorang raja dianggap sebagai penjelmaan kemauan Tuhan maupun dari bayangan dari Tuhan. Seorang raja disini memiliki kekusaan penuh atas semua rakyatnya. Namun disamping memiliki kekuasaan yang penuh, seorang raja juga memiliki tanggung jawab yaitu menciptakan kenyamanan bagi seluruh warganya. Perlu anda ketahui pula bahwa dalam kedaulatan raja ini, umumnya seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak memiliki batasan agar rakyat tunduk dan patuh serta re1a menyerahkan hak – hak dan kekuasaannya kepada seorang raja.
Beberapa tokoh yang mendalami dan menerapakan paham kedaulatan raja ini antara lain Jean Bodin, Thomas Hobbes, Niccolo Machiavelli dan F. Hegel. Kemudian paham atau teori kedaulatan raja ini juga pernah diterapkan di negara Perancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV. Akan tetapi di masa yang lebih modern dan berkembang seperti sekarang ini, kedaulatan raja telah ditinggalkan oleh negara – negara di dunia. Karena kedaulatan raja cenderung lebih menciptakan suatu kekuasaan yang tidak ada batasnya sama sekali (absolut) sehingga rakyat sulit dalam megemukakan pendapat karena perilaku pemimpin yang otoriter. Beberapa negara yang pernah menerapkan kedaulatan raja adalah Thailand, Prancis dan Inggris.
3. Kedaulatan Negara.
Kedaulatan negara adalah suatu kekuasaan pemerintahan yang sumbernya berasal dari suatu kedaulatan negara. Oleh karena sumber kedaulatan dari negara ini menganggap bahwa negarala yang paling memiliki kekuasaan tiada batas dan seluruh kekuasaan itu akan diberikan kepada raja atas nama suatu negara. Suatu negara juga diberikan hak untuk membuat aturan hukum. Maka dari itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Beberapa tokoh yang menganut paam kedaulatan negara ini antara lain yaitu Paul Labanda dan George Jellinek. Teori kedaulatan ini juga pernah diterapkan di negara Rusia pada masa kekuasaan Tsar. Kemudian negara lain seperti Italia dan Jeman juga pernah menerapakan kedaulatan negara, dimana negara Italia pada saat itu berada dalam kekuasaan Mussolini sedangkan Jerman pada masa Hitler. Selain negara Jeman dan Italia ada negara lainnya yang ikut menganut paham kedaulatan negara yaitu negara Rusia.
4. Kedaulatan Hukum.
Kedaulatan Hukum merupakan kedaulatan dengan kekuasaan tertinggi di suatu negara. Perlu anda tahu bahwa dalam kekuasaan negara haruslah bersumber pada sebuah hukum, sedangkan hukum bersumber dari sebuah rasa keadilan dan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini maka suatu negara diharapkan menjadi sebuah negara hukum, artinya segala tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan rakyat harus berlandasakan dasar hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Sedangkan beberapa tokoh yang telah menganut paham kedaulatan hukum ini antara lain seperti Immanuel Kant, H. Krabbe dan Kranenburg. Penerapan kedaulatan hukum biasanya berada dalam sebagian besar negara di Eropa dan Amerika. Akan tetapi ada beberapa negara lainnya pula yang menerapakan kedaulatan hukum salah satunya yaitu negara kita tercinta Indonesia.
5. Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang memberikan suatu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pada dasarnya rakyat akan memberikan suatu kekuasaannya kepada penguasa yang telah dipilih berdasarkan kesepakatan bersama untuk menjalankan suatu pemerintahan dengan adanya perjanjian yang disebut kontrak sosial. Pemimpin negara yang bertanggung jawab atas semua warga negaranya ini dipilih dan ditentukan atas kemauan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. Oleh karena itu penguasa negara harus sanggup mengakui dan melindungi suatu hak – hak rakyat serta menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Karena rakyat telah menyerahkan kekuasaannya dan menanamkan kepercayaan penuh kepada pemimpin untuk mengendalikan dan menerapkan kebijakan dengan baik demi tercapainya cita – cita bangsa.
Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin suatu hak – hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat serta dianggap gagal dalam memimpin warga negaranya, maka rakyat bisa mengganti pemimpin tersebut dengan pemimpin yang baru melalui proses pemilihan seperti sedia kala. Sehingga dalam hal ini rakyat juga diberi kesempatan untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pngawasan kegiatan pemerintahan dan diberi kebebasan dalam menyampaikan kritik maupun saran. Beberapa tokoh yang menganut teori kedaulatan rakyat ini ialah Montesquieu, Solon, John Locke, dan J.J. Rousseau. Selain itu hampir di seluruh dunia juga telah menerapkan teori kedaulatan rakyat ini, akan tetapi semua pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan suatu kebudayaan masing – masing negara yang menjalankan. Berikut ini yantg termasuk negara – negara penganut kedaulatan rakyat antara lain Prancis, Amerika Serikat, dan Indonesia.
Contoh Kedaulatan
Berikut dibawah ini beberapa contoh kedaulatan adalah :
1. Mematuhi segala peraturan atau tata tertib
Contoh yang satu ini termasuk perbuatan yang masuk dalam kategori kedaulatan rakyat. Karena tata tertib di sekolah dibentuk untuk seluruh anggota warga sekolah untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Oleh karena itu, sudah semestinya seluruh siswa maupun warga sekolah wajib menaati peraturan yang ada. Tata tertib yang ada disekolah ini juga dianggap sebagai undang – undang atau kostitusi yang dibuat dari oleh dan untuk siswa. Walaupun isi dalam tata tertib sekolah tersebut tidak sepenuhnya dibuat oleh siswa, namun siswa juga mempengaruhi sedikit banyaknya proses penyusunan tata tertib tersebut. Bahkan siswa juga diberi hak untuk mengusulkan perubahan atau penyesuaian pada tata tertib sekolah demi suasana belajar dan mengajar yang kondusif.
2. Menyusun program – program pengembangan masyarakat.
Contoh kedua ini juga masuk dalam kategori kedaulatan rakyat. Karena masyarakat yang terdiri dari sekelompok orang dan hidup bersama ini pastinya memiliki sebuah sistem dan nilai – nilai yang digunakan bersama. Oleh karena itu untuk membangun kenyamanan secara bersama ini maka seluruh masyarakat perlu mengadakan program – program yang disusun untuk kemajuan masyarakat tersebut. Partisipasi anggota masyarakat dalam penyusunan program inilah yang termasuk contoh dari kedaulatan rakyat yaitu memperlihatkan bahwa semua anggota masyarakat juga memiliki hak yang sama dalam keputusan kebijakan yang mempengaruhi orang banyak.
Demikianlah artikel dari DosenPPKN tentang Macam-macam Kedaulatan Beserta Contohnya. Semoga artikel yang tertulis dapat bermanfaat bagi paca pembaca. Terimakasih
Sumber :