Contoh Hukum Traktat Yang Pernah Terjadi

Diposting pada

DosenPPKN – Hukum Traktat mengacu pada suatu rangkaian aturan serta prinsip hukum internasional yang mengatur pembentukan, interpretasi, implementasi, dan pemutusan traktat dari berbagai negara-negara.

Perkembangan zaman yang semakin berkembang dan maju saat ini membuat banyak hal berubah menjadi serba modern. Perubahan tersebut mencakup berbagai bidang salah satunya yaitu bidang ekonomi. Salah satu bentuk perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi yaitu mudahnya proses transaksi dalam kegiatan perekonomian yang dapat dilakukan dengan online.

Hukum Traktat
Hukum Traktat

Pengertian Hukum Traktat

Hukum Traktat merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara yang dalam hal ini konteks traktat atau perjanjian internasional. Hukum Traktat mencakup aturan-aturan tentang negosiasi, implementasi, penandatanganan, interpretasi, ratifikasi,pelanggaran dan pemutusan traktat.

Pengertian Hukum Traktat Menurut Para Ahli

Menurut Al Umry

Pengertian hukum internasional traktat Menurut Al Umry dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2020), traktat merupakan sebuah perjanjian antarnegara yang kemudian ditulis atau dituangkan kedalam bentuk tertentu. Traktat dalam bahasa Inggris disebut treaty.

Dikutip dari sebuah buku Pengantar Bisnis: Etika, Hukum, dan Bisnis Internasional : hukum traktat dapat di artikan sebagai hukum yang mengatur perjanjian antarnegara dan bersifat mengikat. Dikatakan dalam perjanjian antarnegara, sebab perjanjiannya dibuat dan disepakati oleh dua atau lebih negara yang terlibat di dalamnya .

Fungsi Hukum Traktat

Hukum Traktat diperuntukan untuk dapat mengatur hubungan antara negara-negara dalam konteks perjanjian internasional yang diselenggarakan oleh negara-negara yang akan melakukan perjanjian. Hal tersebut mencakup pembentukan, pengaturan, serta proses penyelesaian sengketa terkait traktat. Hukum Traktat juga mengatur hak dan kewajiban negara-negara yang terlibat dalam hukum traktat yang berlaku, serta akan memberikan kerangka hukum untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau pelanggaran traktat yang kemungkinan terjadi.

terdapat 2 fungsi utama hukum internasional traktat, diantaranya adalah :

Pertama, fungsi traktat merupakan sebuah hukum internasional yang dapat mengatur perdagangan internasional dan mempromosikan perdamaian dunia. Dalam hukum traktat, negara-negara yang terlibat dapat menentukan, bagaimana negara tersebut akan dapat melakukan perdagangan antar negara dan memastikan bahwa hak dan kepentingan masing-masing pihak dihormati.

Kedua, fungsi hukum traktat adalah untuk dapat mengatasi konflik internasional serta membantu mencapai perdamaian dunia yang dilakukan melalui kerja sama dan pengakuan antar negara. Negara yang menandatangani traktat harus mematuhi hukum internasional yang terkait dengan traktat tersebut yang telah disepakati.

Setiap Negara yang melanggar hukum internasional tentunya akan dapat dikenakan sanksi dan tindakan hukum yang sesuai. Begitu juga sebaliknya, negara-negara yang mematuhi hukum traktat akan memperoleh manfaat jangka panjang, manfaat yang akan didapatkan seperti stabilitas politik, keamanan ekonomi serta hubungan diplomatik yang kuat.

Modus Vivendi dan Traktat

Sedangkan yang dimaksud dengan trakat adalah perjanjian dari dua negara yang sedang melakukan kerjasama dengan maksud agar segala tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan maupun kesepakatan diawal. Dalam perjanian ini, masing -masing pihak atau negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat mengikat, mutlak, dan harus diratifikasi. Traktat umumnya merupakan sebuah perjanjian yang mencakup bidang ekonomi dan bidang politik dalam suatu negara.

Contoh Traktat

Beberapa contoh traktat yaitu sebagai berikut ini :

  1. Traktak pelarangan uji coba senjata nuklir di atmosfer, ruang angkasa, dan bawah air yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 1963. Percobaan nuklir ini hanya diperbolehkan di bawah tanah, selain ditempat tersebut dilarang dengan keras. Hingga pada akhirnya bentuk perjanjian ini diganti pada tahun 1966 yaitu traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir, pada perjanjian ini disepakati adanya pelarangan percobaa nuklir secara menyeluruh. Namun tujuan dari perjanjian ini tidak dapat dicapai secara maksimal, karena sulitnya pendeteksiaan ui coba bawah tanah dan kekhawatiran Uni Soviet bahwa pelarangan ini nantinya memerlukan proses verifikasi yang tidak akan diterima banyak pihak.
  2. Perjanjian Renville. Perjanjian yang dilakukan antara negara Indonesia dan Belanda tepatnya pada tanggal 8 Desember 1947 hingga 17 Januari 1948. Peranjian renville ini dilakukan di geladak kapal perang Amerika Serikat yang pada saat itu sedang berlabuh di kota Jakarta. Perjanjian ini dilakukan untuk mengatasi perselisihan dalam perjanjian linggarjati yang isinya yaitu persetujuan Belanda untuk mengakui bahwa Sumatera, Jawa Tengah dan Yogyakarta merupakan wilayah yang resmi dari Indonesia.
  3. Perjanjian Linggarjati. Perjanjian yang dilakukan antar negara Indonesia dan Belanda yang mempermasalahkan tentang wilayah Pulau Jawa, Sumatra,, dan Madura haruslah diakui oleh Belanda bahwa daerah tersebut merupakan kedaulatan dari negara Indonesia. Akan tetapi pada waktu itu Belanda hanya mengakui Pulau Jawa saja, sedangkan pulau yang lainnya tidak diakui sama sekali. Pada akhirnya tanggal 7 Oktober 1946, dibukalah perundingan antar Indonesia dan Belanda yang menghasilkan persetujuan genjatan bersenjata pada tanggal 14 Oktober 1946 dan dilanjutkan lagi dengan perjanjian linggarjari yang kedua pada 11 November 1946. Berakhirnya perjanjian linggarjati ini yaitu pada tanggal 15 November 1946 dan ditandangi oleh kedua negara tersebut pada tanggal 25 Maret 1947.
  4. Perjanjian Roem Royen. Perjanjian yang dilakukan antara negara Indonesia dan Belanda dengan maksud agar negara Indonesia dapat membebaskan diri dari Belanda pada awal kemerdekaan. Pada perjanjian ini delegasi negara Indonesia yang mewakili yaitu bernama Muhammad Roem, sedangkan pihak Belanda yaitu Herman van Roijen. Beberapa isi perjanjian roem royen dari negara Indonesia antara lain yaitu menghentikan adanya perang gerilya, saling bekerjasam untuk mengembalikan perdamaian, turut serta dalam konferensi meja bundar. Sedangkan isi perjanjian dari negara Belanda yaitu Belanda setuju atas kembalinya RI ke Yogyakarta, menjamin berhentinya gerakan militer, tidak akan mendirikan negara atau kekuasaan yang ada di negara RI, setuju bahwa RI merupakan Negara Indonesia Serikat (NIS), dan lain sebagainya.
  5. Perjanjian New York. Perjanjian yang dilakukan antara 3 negara yaitu negara Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat. Perjanjian ini diawali dengan adanya usaha negara Indonesia yang hendak mengambil lagi daerah Papua Barat dari tangan Belanda. Hingga pada akhirnya terjadilah konferensi meja bundar di Den Haag, namun tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang berlarut – larut. Pada akhirnya Amerika Serikat mendesak Belanda agar segera menyelesaikan perundingan di Indonesia agar negara Uni Soviet tidak ikut campur. Pada tanggal 15 Agustus 1962 disepakatilah perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua Barat dari tangan Belanda ke negara Indonesia.
  6. Perjanjian Garis Batas. Perjanjian yang dibuat untuk menangai masalah – masalah perbatasan yang wajib diakui dan tidak dilanggar oleh setiap negara. Perjanjian ini dibuat untuk memperoleh persetujuan antar negara. Salah satu contohnya yaitu perjanjian garis batas antara Indonesia dengan Singapura yaitu perjanjian garis batas laut untuk memberikan kepastian hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memberikan ketegasan tentang titik batas yang tidak boleh dilewati. Selain itu perjanjian garis batas ini juga berhasil membuat kesepakatan antara Indonesia dan Australia dalam hal garis batas yang tidak boleh dilanggar. Bahkan negara – negara lainnya juga melakukan perjanjian garis batas mulai dari negara Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand yang mencakup batas – batas tentang pembentukan ASEAN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian garis batas ini semata – mata dilakukukan untuk kebaikan masing – masing negara agar setiap negara mengetahui dengan baik batas wilayahnya masing – masing, tanpa harus memperbutkan batas lain yang bukan menjadi haknya.

Demikianlah artikel dari DosenPPKN tentang Contoh Hukum Traktat. Semoga artikel yang tertulis dapat bermanfaat bagi paca pembaca. Terimakasih

Baca Juga :

Anggita Ayuningtyas, Memiliki Hobi Menulis dan Lulusan S1 di Jurusan PPKN salah satu Kampus Negri di Jawa Tengah