2 Jenis dan 3 Contoh Pajak Langsung di Indonesia

Diposting pada

Pajak Langsung

Pajak adalah bagian gejala sosial yang terdapat di suatu masyarakat. Tanpa ada pajak pastinya tidak mungkin ada pambangunan. Manusia hidup dan bermasyarakat dengan memiliki hak dan kewajiban sebagaiwarga negara. Sesuai dengan konstitusi, bahwa pajak serta pungutan lain yang memiliki sifat memaksa untuk keperluan negara, telah diatur di undang-undang dasar.

Maka dalam hal ini negara harus terus memperhatikan bagaimana keseimbangan hak tersebut. Sebagai penjelasan lebih lanjut artikel ini akan menguraikan tentang pengertian pajak langsung, jenis, dan contohnya.

Pajak Langsung

Pengertian pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan oleh wajib pajak itu sendiri atau dipikul oleh wajib pajak itu sendiri dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain atau pihak lain. Artinya, orang yang bertanggung jawab atas proses administrasi pajak adalah satu pihak.

Dari sisi administratif, pajak langsung ini dikenakan atas surat ketetapan pajak yang dipungut dengan jangka waktu tertentu.  Yang termasuk kedalam jenis pajak langsung antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, serta pajak penghasilan.

Jenis Pajak Langsung

Selain pada kategori ini, ada dua jenis pengelompokkan lain. Diantaranya adalah sebagai berikut;

  1. Berdasarkan Sifat

Jika ditinjau dari sifatnya pajak langsung terbagi terbagi menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif serta pajak objektif. Pajak pada jenis ini biasanya dapat dikaitkan dengan perlu atau tidaknya melihat keadaan atau bagaimana status wajib pajak tersebut.

  1. Berdasarkan yang Melakukan

Kemudian, yang kedua berdasarkan pada siapa yang melakukan pemungutan serta pengelolaan pajak tersebut. Pada ketentuan ini, pajak tergolongkan dengan 2 jenis, yaitu dengan pengertian pajak pusat serta atau pengertian pajak daerah.  Selain memperhatikan siapa itu yang memungut pajak tersebut, pengelompokkan ini juga terkait mengenai alokasi dan penerima dana pungutan dari pajak tersebut.

Pajak langsung ini sudah melekat pada wajib pajak atau pihak yang menanggung sehingga tidak dapat dilimpahkan oleh pihak lain.

Contoh Pajak Langsung

Pajak yang menjadi contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia, antara lain sebagai berikut;

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor.  Tarif pada pajak motor juga ditetapkan sama dengan yang ada di seluruh Indonesia. Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajak ini merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Besaran pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan pada nilai jual nya kendaraan bermotor. Lalu juga diperhitungkan bagaimana bobot serta pengaruh dari pemakaian kendaraan yang terkait atau berhubungan dengan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan yang bisa saja ditimbulkan. Juga adapula pembayaran pajak ini bisa dilaksanakan langsung di kantor Samsat terdekat atau bisa online lewat e-samsat.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 yang sudah disesuaikan oleh Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. Dasar untuk pengenaan pajak ini adalah pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan sesuai dengan harga pasar pada per wilayahnya.

Oleh karenanya besaran dapat berbeda setiap tahunnya dan akan disampaikan pada wajib pajak melalui surat pemberitahuan pajak terutang. Wajib pajak yang disebutkan dalam PBB merupakan badan atau orang pribadi. Yang secara riil mereka memiliki hak dan kewajiban mendapatkan manfaat pajak atas tanah dan memiliki serta menguasai bangunan, atau mendapat manfaat dari sebuah bangunan.

Namun, tidak semua jenis tanah dan bangunan bisa dikenakan PBB. Contoh saja adalah rumah ibadah, sekolah, pemakaman, hutan lindung, serta panti asuhan.  PBB ini merupakan jenis pajak pusat dan wajib dilunasi yang mana selambat-lambatnya adalah enam bulan setelah tanggal SPPT tersebut diterima. Dan biasanya, pembayaran PBB ini dilakukan bisa melalui Bank yang tertulis di SPPT tersebut, ATM, atau Dinas Pendapat Daerah.

  1. Pajak penghasilan

Subjek pada pajak penghasilan merupakan wajib pajak yang memperoleh atau menerima suatu penghasilan dengan jumlah tertentu. Biasanya perhitungan dalam pajak ini dapat dilakukan selama satu tahun. Yang masuk dalam wajib pajak jenis ini merupakan orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak serta badan atau perusahaan yang dengan izin usaha legal, antara lain koperasi, PT, CV, BUMN dan BUMD.

Itulah tadi artikel yang menjelaskan tentang pengertian pajak langsung, jenis, dan contohnya di Indonesia. Semoga melalui tulisan yang dijabarkan ini memberikan wawasan serta menambah edukasi mendalam bagi segenap pembaca sekalian.

Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen